Penolakan terhadap Ustad Abdul Somad kembali terjadi. Kali ini di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam surat edaran yang viral di media sosial tertanggal 22 Juli 2018, tercantum permintaan kepada Polda Jawa Tengah yang dikeluarkan Patriot Garuda Nusantara (PGN).
Pada intinya, mereka menolak kehadiran Ustad Abdul Somad pada acara Tabligh Akbar di daerah Pedurungan, Mijen, dan seluruh kota besar di Semarang. Adapun acara Tabligh Akbar Akbar itu akan dilakukan pada 30-31 Juli 2018. Jika permintaan mereka tidak dituruti, PGN mengancam akan melakukan aksi perlawanan.
Terkait hal ini, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sebab yang berhak melarang sesuai amanat undang-undang adalah Polri.
Itupun atas dasar pertimbangan keamanan demi kepentingan lebih besar. "Kalau yang lain tidak bisa, apalagi ormas (organisasi masyarakat)," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (25/7).
Dalam kaitan ini, katanya Polda Jawa tengah sudah mengambil langkah-langkah dalam upaya preemtif dan preventif. Mereka telah menjembatani pihak yang melarang maupun pihak yang menyelenggarakan acara.
"Sampai saat ini belum ada rekomendasi, beberapa saat lagi akan ada komunikasi, akan dijembatani oleh Polda Jateng antar kedua belah pihak," kata Iqbal.
Namun orang dekat Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu kembali menegaskan bahwa ormas tidak memiliki kewenangan untuk melarang. "Bahwa ada tindakan fisik dan lain-lain (nantinya), kami akan menegakkan hukum apabila ada perbuatan pidana di situ," tukas Iqbal mengancam balik.
jawapos.com