Rasulullah SAW pernah menegur rombongan sahabat yang ikut seperjalanan dengannya karena bertakbir terlalu keras serupa teriak. Rombongan Rasulullah SAW ini biasa bertakbir saat melintasi jalan mendaki dan bertasbih ketika melalui jalan menurun.
روينا في "صحيح البخاري" عن جابر رضي الله عنه قال: كنا إذا صعدنا كبرنا، وإذا نزلنا سبحنا
Artinya, “Diriwayatkan kepada kami dalam Shahih Bukhari dari Jabir RA, ia berkata, ‘Bila melintasi jalan menanjak, kami bertakbir. Ketika melewati jalan menurun, kami bertasbih,’” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, [Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H], halaman 190).
Ketika tiba di sebuah lembah, sebagian sahabat bertakbir dengan keras seperti teriak. Hal ini menuai teguran Rasulullah SAW. Menurut Rasulullah SAW, Allah yang diseru itu bukan Tuhan yang tuli dan jauh. Dia adalah Tuhan yang maha mendengar dan maha dekat sebagaimana riwayat Bukhari dan Muslim yang dikutip Imam An-Nawawi berikut ini:
وروينا في "صحيحيهما" عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه قال: كنا مع النبي صلى الله عليه وسلم، فكنا إذا أشرفنا على واد هللنا وكبرنا وارتفعت أصواتنا، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: "يا أيها الناس اربعوا على أنفسكم، فإنكم لا تدعون أصم ولا غائبا، إنه معكم، إنه سميع قريب"
Artinya, “Diriwayatkan kepada kami dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Sahabat Abu Musa Al-Asy’ari, ia bercerita bahwa bila melewati sebuah lembah, kami saat bersama Rasulullah SAW membaca tahlil dan takbir. Dan suara kami meninggi, lalu Rasulullah SAW mengingatkan, ‘Wahai manusia, bersikaplah yang lembut terhadap diri kalian karena kalian semua tidak sedang menyeru tuhan yang tuli dan ghaib. Dia bersama kalian. Dia maha mendengar, lagi dekat,’” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, [Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H], halaman 190-191).
Ibnu Alan dalam Syarah Al-Adzkar mengatakan bahwa seseorang tidak perlu berteriak dalam melafalkan takbir dan lafal zikir lainnya. Pasalnya, takbir dan zikir secara umum dengan suara yang wajar tanpa teriak menunjukkan adab terhadap Allah atau bahkan makrifat seseorang sebagai keterangan berikut ini:
معناه ارفقوا بأنفسكم واخفضوا أصواتكم فإن رفع الصوات يحتاج إليه الإنسان لبعد من يخاطبه ليسمعه وأنتم تدعون الله وليس هو بأصم ولا غائب بل هو سميع قريب وهو معكم أينما كنتم بالعلم والإحاطة ففيه الندب إلى خفض الصوت بالذكر إذا لم تدع حاجة إلى رفعه فإذا خفضه كان أبلغ في توقيره وتعظيمه فإن دعت الحاجة إلى الرفع رفع كما جاءت به الأحاديث ذكره المصنف في شرح مسلم
Artinya, “Pengertian ‘bersikaplah yang lembut terhadap diri kalian dan rendahkan suara kalian’ karena mengeraskan suara dibutuhkan seseorang untuk mengajak bicara orang yang jauh agar ia mendengar. Sedangkan kalian menyeru Allah, Tuhan yang tidak tuli dan tidak lenyap. Dia maha mendengar dan dekat. Dia (ilmu dan cakupan-Nya) bersama kalian di mana pun kalian berada. Hadits ini merupakan anjuran untuk merendahkan suara dalam berzikir bila tidak diperlukan mengeraskannya. Bila seseorang merendahkan suaranya, maka itu sangat menunjukkan kerendahan hati dan takzimnya kepada Allah. Tetapi bila diperlukan suara untuk mengeraskannya, maka perlu dikeraskan sebagaimana keterangan sejumlah hadits yang disebutkan oleh penulis (Imam An-Nawawi) dalam Syarah Muslim,” (Lihat Muhammad bin Alan As-Shiddiqi, Al-Futuhatur Rabbaniyyah, [Beirut: Daru Ihyait Al-Arabi, tanpa catatan tahun], juz V, halaman 144-145).
Riwayat ini bukan berarti melarang seseorang mengeluarkan suara dalam bertakbir atau zikir secara umum.
Takbir boleh dilafalkan dengan suara tinggi, serupa teriak, atau dengan dengan bantuan pengeras suara bila ada hajat syar‘i. Hajat syar‘i antara lain adalah takbiran pada malam Id atau takbir dalam adzan dan iqamah. Tanpa ada hajat syar’i, takbir cukup dilafalkan dengan level suara yang wajar, tanpa teriakan atau suara tinggi. Wallahu a‘lam.
www.nu.or.id
Semua cara pasti dilakukan untuk meraih kemenangan dalam kontes demokrasi itu. Selama cara yang digunakan tidak melanggar aturan, maka itu sah-sah saja. Namun, akan menjadi soal jika cara yang digunakan tidak bisa dibenarkan seperti menggunakan kalimat takbir –misalnya- sebagai alat politik dan alat untuk meraih kekuasaan pribadi atau kelompok.
Menanggapi hal itu, Ketua Mahasiswa Ahlith Thoriqoh Al-Mu’tabaroh An-Nahdliyyah (MATAN) DKI Jakarta KH Ali M Abdillah mengatakan, tidak sepatutnya kalimat takbir digunakan sebagai alat politik. Ia mengingatkan umat Islam untuk memaknai kalimat takbir sesuai dengan substansinya.
“Yaitu mengagungkan kebesaran Allah bahwa Allah Maha Besar sedangkan selain Allah adalah kecil,” kata Kiai Ali kepada NU Online di Tangerang Selatan, Rabu (13/3).
Menurut Pengasuh Pesantren Al-Rabbani ini, seseorang yang benar-benar memahami makna takbir maka ia akan menjadi orang yang tawadlu’ dan santun. Ringkasnya, ketika seseorang mengucapkan takbir maka ia harus ‘mengubur dalam-dalam’ dirinya yang merasa hebat, paling benar dan suci, serta merasa paling mewakili Allah.
“Jangan sampai lisan mengucapkan takbir tapi masih mempertuhankan egonya,” katanya.
“Ini takbir sebatas lisan, tidak masuk ke dalam hati sehingga hawa nafsunya menguasainya,” tutupnya.
www.nu.or.id
Menanggapi hal itu, Ketua Mahasiswa Ahlith Thoriqoh Al-Mu’tabaroh An-Nahdliyyah (MATAN) DKI Jakarta KH Ali M Abdillah mengatakan, tidak sepatutnya kalimat takbir digunakan sebagai alat politik. Ia mengingatkan umat Islam untuk memaknai kalimat takbir sesuai dengan substansinya.
“Yaitu mengagungkan kebesaran Allah bahwa Allah Maha Besar sedangkan selain Allah adalah kecil,” kata Kiai Ali kepada NU Online di Tangerang Selatan, Rabu (13/3).
Menurut Pengasuh Pesantren Al-Rabbani ini, seseorang yang benar-benar memahami makna takbir maka ia akan menjadi orang yang tawadlu’ dan santun. Ringkasnya, ketika seseorang mengucapkan takbir maka ia harus ‘mengubur dalam-dalam’ dirinya yang merasa hebat, paling benar dan suci, serta merasa paling mewakili Allah.
“Jangan sampai lisan mengucapkan takbir tapi masih mempertuhankan egonya,” katanya.
“Ini takbir sebatas lisan, tidak masuk ke dalam hati sehingga hawa nafsunya menguasainya,” tutupnya.
www.nu.or.id
Hijrah dan jihad sering dikaitkan di dalam satu bab hadits. Hijrah dan jihad merupakan perintah Allah yang memiliki keutamaan luar biasa. Hijrah dan jihad memerlukan pengorbanan maksimal. Dengan hijrah dan jihad, seseorang “harus” rela meningggalkan kampung halaman, harta, aset, jaringan bisnis, dan lain sebagainya.
Hal ini tergambar pada Surat At-Taubah ayat 111 sebagai berikut:
إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْقُرْآنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Artinya, “Sungguh, Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu membunuh atau terbunuh sebagai janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al-Quran. Siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu. Itulah kemenangan yang besar,” (Surat At-Taubah ayat 111).
Selain ayat Al-Quran, hadits Rasulullah SAW juga menerangkan keutamaan hijrah dan jihad. Hihijrah dan jihad ini amal yang tidak ringan. Keduanya menempati posisi ketiga setelah shalat pada waktunya dan berbakti kepada orang tua sebagaimana riwayat Imam Bukhari berikut ini:
فيه: ابْن مَسْعُود، سَأَلْتُ الرسول، (صلى الله عليه وسلم) قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَىُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: (الصَّلاةُ عَلَى مِيقَاتِهَا)، قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: (ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ)، قُلْتُ: ثُمَّ أَىٌّ؟ قَالَ: (الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ)، فَسَكَتُّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ (صلى الله عليه وسلم)، وَلَوِ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِى
Artinya, “Perihal ini ini ada riwayat dari Ibnu Mas’ud. ‘Aku bertanya kepada Rasulullah, ‘Wahai utusan Allah, amal apakah paling utama?’ ‘Sembahyang pada waktunya,’ jawab Rasulullah SAW. ‘Lalu apa lagi?’ tanyaku. ‘Lalu berbakti kepada orang tua,’ jawabnya. ‘Kemudian apa?’ tanyaku. ‘jihad di jalan Allah,’ jawabnya. Lalu aku diam. Andaikan kutambah pertanyaan, niscaya ia akan menjawabnya,’” HR Bukhari.
Rasulullah SAW menerangkan bahwa keutamaan jihad setara dengan ganjaran shalat dan puasa sepanjang waktu tanpa putus. Imam Bukhari juga meriwayatkan hadits berikut ini:
وفيه: أَبُو هُرَيْرَةَ، جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىّ، (صلى الله عليه وسلم)، فَقَالَ: دُلَّنِى عَلَى عَمَلٍ يَعْدِلُ الْجِهَادَ، قَالَ: لا أَجِدُهُ، قَالَ: (هَلْ تَسْتَطِيعُ إِذَا خَرَجَ الْمُجَاهِدُ أَنْ تَدْخُلَ مَسْجِدَكَ فَتَقُومَ وَلا تَفْتُرَ، وَتَصُومَ وَلا تُفْطِرَ؟ قَالَ: وَمَنْ يَسْتَطِيعُ ذَلِكَ؟ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: إِنَّ فَرَسَ الْمُجَاهِدِ لَيَسْتَنُّ فِى طِوَلِهِ ، فَيُكْتَبُ لَهُ حَسَنَاتٍ
Artinya, “Perihal ini Abu Hurairah meriwayatkan, seseorang mendatangi Rasulullah SAW, lalu berkata, ‘Tunjukkan padaku sebuah amal yang setara keutamaan jihad?’ Rasulullah menjawab, ‘Aku tak menemukannya.’ Rasulullah melanjutkan, ‘Apakah ketika seorang pejuang keluar kau sanggup masuk ke masjid, lalu shalat tak berhenti dan berpuasa tanpa berbuka?’ ‘Siapakah yang sanggup melakukan itu?’ Abu Hurairah berkata, ‘Sungguh, kuda seorang mujahid yang terikat pada tali kekangnya akan dicatat sebagai kebaikan,’” (HR Bukhari).
Lalu apa pengertian hijrah itu? Apakah hijrah masih diperintahkan sementara Rasulullah sendiri pernah bersabda bahwa setelah peristiwa Fathu Mekkah, hijrah tidak ada lagi? Ulama berbeda pendapat perihal hijrah ini. Hijrah dan jihad dimungkinkan bila negara mengumumkan kondisi darurat militer sebagai keterangan Jalaluddin As-Suyuthi berikut ini:
لا هجرة بعد الفتح قال العلماء الهجرة من دار الحرب إلى دار السلام باقية إلى يوم القيامة وفي تأويل هذا الحديث قولان الأول لا هجرة بعد الفتح من مكة لأنها صارت دار إسلام وإنما تكون الهجرة من دار الحرب وهذا يتضمن معجزة له صلى الله عليه وسلم بأنها تبقى دار إسلام لا يتصور منها الهجرة والثاني معناه لاهجرة بعد الفتح فضلها كفضلها ما قبل الفتح كما قال الله تعالى لا يستوي منكم من أنفق من قبل الفتح وقاتل ولكن جهاد ونية معناه ولكن لكم طريق إلى تحصيل الفضائل التي في معنى الهجرة وذلك بالجهاد ونية الخير في كل شئ وإذا استنفرتم فانفروا معناه إذا دعاكم السلطان إلى الغزو فاذهبوا
Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Tak ada hijrah setelah fathu Mekkah.’ Ulama mengatakan, hijrah dari darul harbi ke darus salam tetap disyariatkan hingga Hari Kiamat. Hadits ini ditakwil oleh ulama pada dua pandangan. Pertama, Tak ada (perintah) untuk hijrah (meninggalkan) kota Mekkah setelah peristiwa fathu Mekkah karena kota itu sudah berubah menjadi darul Islam. Sedangkan hijrah disyariatkan bagi mereka yang mendiami darul harbi.
Di sini terkandung mukjizat Rasulullah SAW bahwa Mekkah akan kekal sebagai darul Islam sehingga tak terbayangkan untuk hijrah. Kedua, tak ada hijrah setelah fathu Mekkah yang keutamaannya melebihi keutamaan hijrah sebelum peristiwa fathu Mekkah sebagaimana firman Allah SWT, ‘Tidak sama orang di antara kamu yang berinfak sebelum dan berperang.’ ‘Tetapi jihad dan niat’ maknanya, tetapi kamu memiliki jalan untuk mengejar keutamaan-keutamaan dalam pengertian hijrah. Itu bisa didapat dengan jihad dan niat baik dalam segala hal. ‘Jika kamu diminta berjuang, maka berjuanglah,’ maknanya bila negara memanggilmu untuk berjuang dalam sebuah peperangan, maka sambutlah panggilan negara itu,” (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Ad-Dibaj ala Shahihi Muslim ibnil Hajjaj, [Saudi: Daru Ibni Affan, 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz III, halaman 397).
Imam Bukhari juga meriwayatkan bentuk hijrah dan jihad bagi perempuan. Perempuan memiliki alternatif untuk mendapatkan keutamaan hijrah dan jihad di jalan Allah sebagaimana riwayat hadits Imam Bukhari dan keterangan dari Ibnu Baththal perihal hadits tersebut:
وفيه: عَائِشَةَ، قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، نرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ، أَفَلا نُجَاهِدُ؟ قَالَ: (لَكُنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ)... قال المهلب: وأما الهجرة فكانت فرضا فى أول الإسلام على من أسلم لقلتهم وحاجتهم إلى الاجتماع والتأليف، فلما فتح الله مكة دخل الناس فى دين الله أفواجا سقط فرض الهجرة، وبقى فرض الجهاد والنية على من قام به أو نزل به عدو، والله جعل الحج أفضل للنساء من الجهاد لقلة غنائهن فى الجهاد
Artinya, “Perihal ini ada riwayat dari Aisyah RA. ‘Wahai Rasulullah SAW, kami memandang jihad sebagai amal paling utama. Apakah kami boleh berjihad?’ tanya Aisyah RA. ‘Kalian boleh menunaikan haji mabrur sebagai jihad paling utama,’ jawab Rasulullah SAW... Mahlab berkata bahwa hijrah adalah perintah wajib di masa-masa awal Islam bagi pemeluk Islam karena jumlah mereka yang sedikit dan keperluan mereka untuk bergabung dan berkonsolidasi. Ketika Allah menaklukkan Kota Mekkah, masyarakat memeluk Islam berbondong-bondong, maka gugurlah kewajiban hijrah. Yang tersisa hanya kewajiban jihad dan niat baik bagi orang yang melakukannya atau ketika musuh menyerang. Sementara Allah menjadikan ibadah haji sebagai amal yang lebih utama dibanding jihad karena ketidakperluan mereka pada jihad,” (Lihat Ibnu Baththal Al-Qurthubi, Syarah Shahih Bukhari, [Riyadh: Maktabah Ar-Rusyd, tanpa catatan tahun], juz V, halaman 5-6).
Dari pelbagai keterangan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa perintah hijrah secara fisik bersifat wajib di awal penyebaran agama Islam atau dalam kondisi darurat seperti awal pergerakan kemerdekan 1945-1946. Sedangkan dalam suasana kondusif seperti ini, hijrah dan jihad dipahami sebagai upaya maksimal umat Islam untuk meningkatkan kualitas hidup dan mengatasi masalah yang berkembang di masayarakat yaitu dampak ekstraksi atas lingkungan hidup, soal korupsi, masalah hoaks dan ujaran kebencian, politik uang, penanganan sampah, soal pendidikan, masalah anak dan perempuan, atau soal layanan publik, dan banyak masalah lain. Wallahu a'lam.
www.nu.or.id | Alhafiz K
Hal ini tergambar pada Surat At-Taubah ayat 111 sebagai berikut:
إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْقُرْآنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Artinya, “Sungguh, Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu membunuh atau terbunuh sebagai janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al-Quran. Siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu. Itulah kemenangan yang besar,” (Surat At-Taubah ayat 111).
Selain ayat Al-Quran, hadits Rasulullah SAW juga menerangkan keutamaan hijrah dan jihad. Hihijrah dan jihad ini amal yang tidak ringan. Keduanya menempati posisi ketiga setelah shalat pada waktunya dan berbakti kepada orang tua sebagaimana riwayat Imam Bukhari berikut ini:
فيه: ابْن مَسْعُود، سَأَلْتُ الرسول، (صلى الله عليه وسلم) قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَىُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: (الصَّلاةُ عَلَى مِيقَاتِهَا)، قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: (ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ)، قُلْتُ: ثُمَّ أَىٌّ؟ قَالَ: (الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ)، فَسَكَتُّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ (صلى الله عليه وسلم)، وَلَوِ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِى
Artinya, “Perihal ini ini ada riwayat dari Ibnu Mas’ud. ‘Aku bertanya kepada Rasulullah, ‘Wahai utusan Allah, amal apakah paling utama?’ ‘Sembahyang pada waktunya,’ jawab Rasulullah SAW. ‘Lalu apa lagi?’ tanyaku. ‘Lalu berbakti kepada orang tua,’ jawabnya. ‘Kemudian apa?’ tanyaku. ‘jihad di jalan Allah,’ jawabnya. Lalu aku diam. Andaikan kutambah pertanyaan, niscaya ia akan menjawabnya,’” HR Bukhari.
Rasulullah SAW menerangkan bahwa keutamaan jihad setara dengan ganjaran shalat dan puasa sepanjang waktu tanpa putus. Imam Bukhari juga meriwayatkan hadits berikut ini:
وفيه: أَبُو هُرَيْرَةَ، جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىّ، (صلى الله عليه وسلم)، فَقَالَ: دُلَّنِى عَلَى عَمَلٍ يَعْدِلُ الْجِهَادَ، قَالَ: لا أَجِدُهُ، قَالَ: (هَلْ تَسْتَطِيعُ إِذَا خَرَجَ الْمُجَاهِدُ أَنْ تَدْخُلَ مَسْجِدَكَ فَتَقُومَ وَلا تَفْتُرَ، وَتَصُومَ وَلا تُفْطِرَ؟ قَالَ: وَمَنْ يَسْتَطِيعُ ذَلِكَ؟ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: إِنَّ فَرَسَ الْمُجَاهِدِ لَيَسْتَنُّ فِى طِوَلِهِ ، فَيُكْتَبُ لَهُ حَسَنَاتٍ
Artinya, “Perihal ini Abu Hurairah meriwayatkan, seseorang mendatangi Rasulullah SAW, lalu berkata, ‘Tunjukkan padaku sebuah amal yang setara keutamaan jihad?’ Rasulullah menjawab, ‘Aku tak menemukannya.’ Rasulullah melanjutkan, ‘Apakah ketika seorang pejuang keluar kau sanggup masuk ke masjid, lalu shalat tak berhenti dan berpuasa tanpa berbuka?’ ‘Siapakah yang sanggup melakukan itu?’ Abu Hurairah berkata, ‘Sungguh, kuda seorang mujahid yang terikat pada tali kekangnya akan dicatat sebagai kebaikan,’” (HR Bukhari).
Lalu apa pengertian hijrah itu? Apakah hijrah masih diperintahkan sementara Rasulullah sendiri pernah bersabda bahwa setelah peristiwa Fathu Mekkah, hijrah tidak ada lagi? Ulama berbeda pendapat perihal hijrah ini. Hijrah dan jihad dimungkinkan bila negara mengumumkan kondisi darurat militer sebagai keterangan Jalaluddin As-Suyuthi berikut ini:
لا هجرة بعد الفتح قال العلماء الهجرة من دار الحرب إلى دار السلام باقية إلى يوم القيامة وفي تأويل هذا الحديث قولان الأول لا هجرة بعد الفتح من مكة لأنها صارت دار إسلام وإنما تكون الهجرة من دار الحرب وهذا يتضمن معجزة له صلى الله عليه وسلم بأنها تبقى دار إسلام لا يتصور منها الهجرة والثاني معناه لاهجرة بعد الفتح فضلها كفضلها ما قبل الفتح كما قال الله تعالى لا يستوي منكم من أنفق من قبل الفتح وقاتل ولكن جهاد ونية معناه ولكن لكم طريق إلى تحصيل الفضائل التي في معنى الهجرة وذلك بالجهاد ونية الخير في كل شئ وإذا استنفرتم فانفروا معناه إذا دعاكم السلطان إلى الغزو فاذهبوا
Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Tak ada hijrah setelah fathu Mekkah.’ Ulama mengatakan, hijrah dari darul harbi ke darus salam tetap disyariatkan hingga Hari Kiamat. Hadits ini ditakwil oleh ulama pada dua pandangan. Pertama, Tak ada (perintah) untuk hijrah (meninggalkan) kota Mekkah setelah peristiwa fathu Mekkah karena kota itu sudah berubah menjadi darul Islam. Sedangkan hijrah disyariatkan bagi mereka yang mendiami darul harbi.
Di sini terkandung mukjizat Rasulullah SAW bahwa Mekkah akan kekal sebagai darul Islam sehingga tak terbayangkan untuk hijrah. Kedua, tak ada hijrah setelah fathu Mekkah yang keutamaannya melebihi keutamaan hijrah sebelum peristiwa fathu Mekkah sebagaimana firman Allah SWT, ‘Tidak sama orang di antara kamu yang berinfak sebelum dan berperang.’ ‘Tetapi jihad dan niat’ maknanya, tetapi kamu memiliki jalan untuk mengejar keutamaan-keutamaan dalam pengertian hijrah. Itu bisa didapat dengan jihad dan niat baik dalam segala hal. ‘Jika kamu diminta berjuang, maka berjuanglah,’ maknanya bila negara memanggilmu untuk berjuang dalam sebuah peperangan, maka sambutlah panggilan negara itu,” (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Ad-Dibaj ala Shahihi Muslim ibnil Hajjaj, [Saudi: Daru Ibni Affan, 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz III, halaman 397).
Imam Bukhari juga meriwayatkan bentuk hijrah dan jihad bagi perempuan. Perempuan memiliki alternatif untuk mendapatkan keutamaan hijrah dan jihad di jalan Allah sebagaimana riwayat hadits Imam Bukhari dan keterangan dari Ibnu Baththal perihal hadits tersebut:
وفيه: عَائِشَةَ، قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، نرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ، أَفَلا نُجَاهِدُ؟ قَالَ: (لَكُنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ)... قال المهلب: وأما الهجرة فكانت فرضا فى أول الإسلام على من أسلم لقلتهم وحاجتهم إلى الاجتماع والتأليف، فلما فتح الله مكة دخل الناس فى دين الله أفواجا سقط فرض الهجرة، وبقى فرض الجهاد والنية على من قام به أو نزل به عدو، والله جعل الحج أفضل للنساء من الجهاد لقلة غنائهن فى الجهاد
Artinya, “Perihal ini ada riwayat dari Aisyah RA. ‘Wahai Rasulullah SAW, kami memandang jihad sebagai amal paling utama. Apakah kami boleh berjihad?’ tanya Aisyah RA. ‘Kalian boleh menunaikan haji mabrur sebagai jihad paling utama,’ jawab Rasulullah SAW... Mahlab berkata bahwa hijrah adalah perintah wajib di masa-masa awal Islam bagi pemeluk Islam karena jumlah mereka yang sedikit dan keperluan mereka untuk bergabung dan berkonsolidasi. Ketika Allah menaklukkan Kota Mekkah, masyarakat memeluk Islam berbondong-bondong, maka gugurlah kewajiban hijrah. Yang tersisa hanya kewajiban jihad dan niat baik bagi orang yang melakukannya atau ketika musuh menyerang. Sementara Allah menjadikan ibadah haji sebagai amal yang lebih utama dibanding jihad karena ketidakperluan mereka pada jihad,” (Lihat Ibnu Baththal Al-Qurthubi, Syarah Shahih Bukhari, [Riyadh: Maktabah Ar-Rusyd, tanpa catatan tahun], juz V, halaman 5-6).
Dari pelbagai keterangan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa perintah hijrah secara fisik bersifat wajib di awal penyebaran agama Islam atau dalam kondisi darurat seperti awal pergerakan kemerdekan 1945-1946. Sedangkan dalam suasana kondusif seperti ini, hijrah dan jihad dipahami sebagai upaya maksimal umat Islam untuk meningkatkan kualitas hidup dan mengatasi masalah yang berkembang di masayarakat yaitu dampak ekstraksi atas lingkungan hidup, soal korupsi, masalah hoaks dan ujaran kebencian, politik uang, penanganan sampah, soal pendidikan, masalah anak dan perempuan, atau soal layanan publik, dan banyak masalah lain. Wallahu a'lam.
www.nu.or.id | Alhafiz K
Islam yang merupakan agama rahmatan lil ‘alamin sangat memberikan perhatian yang besar terhadap kebersihan dan kesucian. Salah satu bukti nyata ialah pensyariatan thaharah (bersuci) yang menjadi syarat sah pelaksanaan beberapa ibadah. Di dalam bersuci, ada penghargaan terhadap watak dasar manusia yang pada dasarnya mencintai kebersihan, sekaligus bentuk penghargaan terhadap Sang Khaliq saat kita menghadap-Nya.
Wudhu merupakan satu di antara bentuk bersuci yang disyariatkan dalam Islam. Pada saat berwudhu, kita diperintahkan untuk membersihkan beberapa anggota tubuh kita, baik dengan cara mencuci maupun mengusapnya.
Jika kita perhatikan, sebenarnya gerakan wudhu tidaklah jauh berbeda dengan tindakan mencuci muka dan lainnya yang bukan ibadah. Bedanya adalah wudhu merupakan bentuk ketaatan kita terhadap perintah Allah. Dengan demikian, agar wudhu yang kita lakukan semakin bertambah kualitas ketaatannya.
Berikut ini akan kami paparkan beberapa doa yang menyertai gerakan wudhu, sebagaimana telah kami sarikan dari kitab karya Syekh Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi, Al-Adzkar al-Muntakhabah min Kalâmi Sayyidil Abrâr, (Surabaya: Kharisma, 1998).
Dengan menyertakan doa dalam setiap gerakan wudhu, diharapkan wudhu yang kita lakukan bisa bertambah kualitas makna ibadahnya. Doa-doa tersebut ialah:
1. Saat membasuh telapak tangan sebanyak 3 kali, berdoa:
اللَّهُمَّ احْفَظْ يَدِيْ مِنْ مَعَاصِيْكَ كُلِّهَا
Allâhumma ihfadh yadi min ma’âshîka kullahâ
Artinya: “Ya Allah, jagalah kedua tanganku dari semua perbuatan maksiat.”
2. Saat berkumur, disunnahkan berdoa di dalam hati:
اللَّهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ اللَّهُمَّ اسْقِنِي مِنْ حَوْضِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأْسًا لَا أَظْمَأُ بَعْدَهُ أَبَدًا
Allâhumma a’inni ‘alâ dzikrika wa syukrika, Allâhumma asqini min haudli nabiyyika shallallâhu ‘alaihi wa sallam ka’san lâ adzma’a ba’dahu Abadan
Artinya: “Ya Allah, tolonglah aku (untuk selalu) mengingat dan bersyukur pada-Mu. Ya Allah, beri aku minuman dari telaga Kautsar Nabi Muhammad, yang begitu menyegarkan hingga aku tidak merasa haus selamanya.”
3. Ketika membersihkan lubang hidung, pada saat menghirup air, dalam hati berdoa:
اللَّهُمَّ أَرِحْنِي رَائِحَةَ الْجَنَّةِ اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنِيْ رَائِحَةَ نِعَمِكَ وَجَنَّاتِك
Allâhumma Arihni Raaihatal jannah. Allâhumma lâ tahrimni râihata ni’amika wa jannatika
Artinya: “Ya Allah, (izinkan) aku mencium wewangian surga. Ya Allah, jangan halangi aku mencium wanginya nikmat-nikmatmu dan wanginya surga.”
Sedangkan ketika mengeluarkan air dari lubang hidung, berdoa:
اَلَّلهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ رَوَائِحِ النَّارِ وَسُوْءِ الدَّارِ
Allâhumma innî a’ûdzu bika min rawâihin nâr wa sû`i dâr
Artinya: “Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari busuknya aroma neraka, dan dari buruknya tempat kembali.”
4. Saat membasuh wajah, berdoa:
اللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِيْ يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ
Allâhumma bayyidl wajhi yauma tabyadldlu wujûhun wa taswaddu wujûh
Artinya: “Ya Allah, putihkanlah wajahku di hari ketika wajah-wajah memutih dan menghitam.”
Doa ini dipanjatkan agar di akhirat kelak Allah menggolongkan kita sebagai orang baik, dimana saat berkumpul di padang mahsyar, orang baik dicirikan dengan berwajah putih, dan sebaliknya orang jelek dicirikan dengan berwajah hitam kusam.
5. Saat membasuh tangan kanan, berdoa:
اللَّهُمَّ أَعْطِنِيْ كِتَابِيْ بِيَمِينِيْ وَحَاسِبْنِيْ حِسَابًا يَسِيرًا
Allâhumma a’thinî kitâbi biyamîni, wa hâsibnî hisâban yasîran
Artinya: “Ya Allah, berikanlah kitab amalku (kelak di akhirat) pada tangan kananku, dan hisablah aku dengan hisab yang ringan.”
Sedangkan saat membasuh tangan kiri, berdoa:
اللَّهُمَّ لَا تُعْطِنِيْ كِتَابِيْ بِشِمَالِيْ وَلَا مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِيْ
Allâhumma laa tu’thini bi syimaali, wa laa min waraa`i dzahri
“Ya Allah, jangan Kau berikan kitab amalku (kelak di akhirat) pada tangan kiriku, dan jangan pula diberikan dari balik punggungku.”
Tentang doa diatas, kelak di akhirat nanti, Allah akan memberikan pada semua manusia, catatan amal mereka masing-masing. Apabila manusia tersebut amalnya baik, maka ia akan menerima kitab amalnya dengan tangan kanan dan berhadapan muka, namun apabila amalnya jelek, maka ia akan menerima kitab amalnya dengan tangan kiri dan diberikan dari balik punggung.
6. Saat mengusap kepala, berdoa:
اللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِيْ وَبَشَرِيْ عَلَى النَّارِ وَأَظِلَّنِيْ تَحْتَ عَرْشِكَ يَوْمَ لَا ظِلَّ إلَّا ظِلُّك
Allâhumma harrim sya’ri wa basyari ‘ala an-nâri wa adzilni tahta ‘arsyika yauma lâ dzilla illa dzilluka.
Artinya: “Ya Allah, halangi rambut dan kulitku dari sentuhan api neraka, dan naungi aku dengan naungan singgasana-Mu, pada hari ketika tak ada naungan selain naungan dari-Mu.”
7. Saat mengusap telinga, berdoa:
اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ
Allâhumma ij’alni minalladzîna yastami’ûnal qaula fayattabi’ûna ahsanahu.
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah aku orang-orang yang mampu mendengar ucapan dan mampu mengikuti apa yang baik dari ucapan tersebut.”
8. Saat membasuh kaki kanan berdoa:
اللهم اجْعَلْهُ سَعْيًا مَشْكُوْرًا وَذَنْبًا مَغْفُوْرًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمِيْ عَلَى الصِّرَاطِ يَوْمَ تَزِلُّ فِيْهِ الْأَقْدَامُ
Allâhumma ij’alhu sa’yan masykûran wa dzamban maghfûran wa ‘amalan mutaqabbalan. Allâhumma tsabbit qadami ‘ala shirâthi yauma tazila fîhi al-aqdâm.
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah (segenap langkahku) sebagai usaha yang disyukuri, sebagai penyebab terampuninya dosa dan sebagai amal yang diterima. Ya Allah, mantapkanlah telapak kakiku saat melintasi jembatan shirathal mustaqim, kelak di hari ketika banyak telapak kaki yang tergelincir.”
Dan saat membasuh kaki kiri berdoa:
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ أَنْ تَنْزِلَ قَدَمِيْ عَنِ الصِّرَاطِ يَوْمَ تَنْزِلُ فِيْهِ أَقْدَامُ الْمُنَافِقِيْنَ
Allâhumma innî a’ûdzu bika an tanzila qadamî ‘anish-shirâthi yauma tanzilu fîhi aqdâmul munâfiqîn
Artinya: “Ya Allah, aku berlindung pada-Mu, dari tergelincir saat melintasi jembatan shirathal mustaqim, kelak di hari ketika banyak telapak kaki orang munafik yang tergelincir.”
Terkait doa di atas, kelak di akhirat, semua manusia akan melewati jembatan shirathal mustaqim, yakni jembatan yang dibawahnya terdapat jurang menuju neraka, dan di ujung jembatan terdapat surga. Orang yang beriman niscaya akan mampu melewati jembatan tersebut dan menuju surga, sementara orang munafik, banyak yang tergelincir dan masuk ke jurang neraka.
www.nu.or.id | Muhammad Ibnu Sahroji
Wudhu merupakan satu di antara bentuk bersuci yang disyariatkan dalam Islam. Pada saat berwudhu, kita diperintahkan untuk membersihkan beberapa anggota tubuh kita, baik dengan cara mencuci maupun mengusapnya.
Jika kita perhatikan, sebenarnya gerakan wudhu tidaklah jauh berbeda dengan tindakan mencuci muka dan lainnya yang bukan ibadah. Bedanya adalah wudhu merupakan bentuk ketaatan kita terhadap perintah Allah. Dengan demikian, agar wudhu yang kita lakukan semakin bertambah kualitas ketaatannya.
Berikut ini akan kami paparkan beberapa doa yang menyertai gerakan wudhu, sebagaimana telah kami sarikan dari kitab karya Syekh Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi, Al-Adzkar al-Muntakhabah min Kalâmi Sayyidil Abrâr, (Surabaya: Kharisma, 1998).
Dengan menyertakan doa dalam setiap gerakan wudhu, diharapkan wudhu yang kita lakukan bisa bertambah kualitas makna ibadahnya. Doa-doa tersebut ialah:
1. Saat membasuh telapak tangan sebanyak 3 kali, berdoa:
اللَّهُمَّ احْفَظْ يَدِيْ مِنْ مَعَاصِيْكَ كُلِّهَا
Allâhumma ihfadh yadi min ma’âshîka kullahâ
Artinya: “Ya Allah, jagalah kedua tanganku dari semua perbuatan maksiat.”
2. Saat berkumur, disunnahkan berdoa di dalam hati:
اللَّهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ اللَّهُمَّ اسْقِنِي مِنْ حَوْضِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأْسًا لَا أَظْمَأُ بَعْدَهُ أَبَدًا
Allâhumma a’inni ‘alâ dzikrika wa syukrika, Allâhumma asqini min haudli nabiyyika shallallâhu ‘alaihi wa sallam ka’san lâ adzma’a ba’dahu Abadan
Artinya: “Ya Allah, tolonglah aku (untuk selalu) mengingat dan bersyukur pada-Mu. Ya Allah, beri aku minuman dari telaga Kautsar Nabi Muhammad, yang begitu menyegarkan hingga aku tidak merasa haus selamanya.”
3. Ketika membersihkan lubang hidung, pada saat menghirup air, dalam hati berdoa:
اللَّهُمَّ أَرِحْنِي رَائِحَةَ الْجَنَّةِ اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنِيْ رَائِحَةَ نِعَمِكَ وَجَنَّاتِك
Allâhumma Arihni Raaihatal jannah. Allâhumma lâ tahrimni râihata ni’amika wa jannatika
Artinya: “Ya Allah, (izinkan) aku mencium wewangian surga. Ya Allah, jangan halangi aku mencium wanginya nikmat-nikmatmu dan wanginya surga.”
Sedangkan ketika mengeluarkan air dari lubang hidung, berdoa:
اَلَّلهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ رَوَائِحِ النَّارِ وَسُوْءِ الدَّارِ
Allâhumma innî a’ûdzu bika min rawâihin nâr wa sû`i dâr
Artinya: “Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari busuknya aroma neraka, dan dari buruknya tempat kembali.”
4. Saat membasuh wajah, berdoa:
اللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِيْ يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ
Allâhumma bayyidl wajhi yauma tabyadldlu wujûhun wa taswaddu wujûh
Artinya: “Ya Allah, putihkanlah wajahku di hari ketika wajah-wajah memutih dan menghitam.”
Doa ini dipanjatkan agar di akhirat kelak Allah menggolongkan kita sebagai orang baik, dimana saat berkumpul di padang mahsyar, orang baik dicirikan dengan berwajah putih, dan sebaliknya orang jelek dicirikan dengan berwajah hitam kusam.
5. Saat membasuh tangan kanan, berdoa:
اللَّهُمَّ أَعْطِنِيْ كِتَابِيْ بِيَمِينِيْ وَحَاسِبْنِيْ حِسَابًا يَسِيرًا
Allâhumma a’thinî kitâbi biyamîni, wa hâsibnî hisâban yasîran
Artinya: “Ya Allah, berikanlah kitab amalku (kelak di akhirat) pada tangan kananku, dan hisablah aku dengan hisab yang ringan.”
Sedangkan saat membasuh tangan kiri, berdoa:
اللَّهُمَّ لَا تُعْطِنِيْ كِتَابِيْ بِشِمَالِيْ وَلَا مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِيْ
Allâhumma laa tu’thini bi syimaali, wa laa min waraa`i dzahri
“Ya Allah, jangan Kau berikan kitab amalku (kelak di akhirat) pada tangan kiriku, dan jangan pula diberikan dari balik punggungku.”
Tentang doa diatas, kelak di akhirat nanti, Allah akan memberikan pada semua manusia, catatan amal mereka masing-masing. Apabila manusia tersebut amalnya baik, maka ia akan menerima kitab amalnya dengan tangan kanan dan berhadapan muka, namun apabila amalnya jelek, maka ia akan menerima kitab amalnya dengan tangan kiri dan diberikan dari balik punggung.
6. Saat mengusap kepala, berdoa:
اللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِيْ وَبَشَرِيْ عَلَى النَّارِ وَأَظِلَّنِيْ تَحْتَ عَرْشِكَ يَوْمَ لَا ظِلَّ إلَّا ظِلُّك
Allâhumma harrim sya’ri wa basyari ‘ala an-nâri wa adzilni tahta ‘arsyika yauma lâ dzilla illa dzilluka.
Artinya: “Ya Allah, halangi rambut dan kulitku dari sentuhan api neraka, dan naungi aku dengan naungan singgasana-Mu, pada hari ketika tak ada naungan selain naungan dari-Mu.”
7. Saat mengusap telinga, berdoa:
اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ
Allâhumma ij’alni minalladzîna yastami’ûnal qaula fayattabi’ûna ahsanahu.
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah aku orang-orang yang mampu mendengar ucapan dan mampu mengikuti apa yang baik dari ucapan tersebut.”
8. Saat membasuh kaki kanan berdoa:
اللهم اجْعَلْهُ سَعْيًا مَشْكُوْرًا وَذَنْبًا مَغْفُوْرًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمِيْ عَلَى الصِّرَاطِ يَوْمَ تَزِلُّ فِيْهِ الْأَقْدَامُ
Allâhumma ij’alhu sa’yan masykûran wa dzamban maghfûran wa ‘amalan mutaqabbalan. Allâhumma tsabbit qadami ‘ala shirâthi yauma tazila fîhi al-aqdâm.
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah (segenap langkahku) sebagai usaha yang disyukuri, sebagai penyebab terampuninya dosa dan sebagai amal yang diterima. Ya Allah, mantapkanlah telapak kakiku saat melintasi jembatan shirathal mustaqim, kelak di hari ketika banyak telapak kaki yang tergelincir.”
Dan saat membasuh kaki kiri berdoa:
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ أَنْ تَنْزِلَ قَدَمِيْ عَنِ الصِّرَاطِ يَوْمَ تَنْزِلُ فِيْهِ أَقْدَامُ الْمُنَافِقِيْنَ
Allâhumma innî a’ûdzu bika an tanzila qadamî ‘anish-shirâthi yauma tanzilu fîhi aqdâmul munâfiqîn
Artinya: “Ya Allah, aku berlindung pada-Mu, dari tergelincir saat melintasi jembatan shirathal mustaqim, kelak di hari ketika banyak telapak kaki orang munafik yang tergelincir.”
Terkait doa di atas, kelak di akhirat, semua manusia akan melewati jembatan shirathal mustaqim, yakni jembatan yang dibawahnya terdapat jurang menuju neraka, dan di ujung jembatan terdapat surga. Orang yang beriman niscaya akan mampu melewati jembatan tersebut dan menuju surga, sementara orang munafik, banyak yang tergelincir dan masuk ke jurang neraka.
www.nu.or.id | Muhammad Ibnu Sahroji
Wudhu merupakan salah satu syarat sah dalam melakukan ibadah tertentu seperti sholat, thowaf, membaca Al Quran, dan masih banyak lagi. Namun didalam melaksanakan wudhu ada sebuah pernyataan yang menyatakan bahwa berbicara ketika wudhu akan membatalkan wudhu. Sebenarnya apakah hal ini benar adanya? Untuk lebih jelas mari kita simak bahasan dibawah ini.
Dalam kenyataan sehari – hari memang sering terlihat banyak orang yang melakukan wudhu sambil berbincang. Bahkan anak kecil berwudhu sembari bermain. Padahal wudhu menjadi kunci pertama ibadah yang akan dikerjakan. Apabila wudhu seseorang tidak sempurna dan tidak sah menurut pandangan syariat Islam, maka ibadah seseorang pun menjadi tidak sah.
Dalam kitab I’anatuth Thalibin karangan Al-‘Allamah Asy-Syekh Al-Imam Abi Bakr Ibnu As-Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathiy Asy-Syafi’i, dijelaskan bahwa saat mengerjakan wudhu disunnahkan untuk tidak berbicara tanpa ada keperluan.
Namun jika tiba-tiba ada keperluan mendesak yang menjadikan seseorang diharuskan untuk berbicara maka berubah hukumnya menjadi wajib. Seperti misal ketika melihat seseorang yang buta dan akan jatuh ke dalam lubang, maka kita harus spontan memberitahunya meskipun dalam keadaan sedang berwudhu. Menyelamatkannya lebih utama.
Islam menganjurkan agar tidak berbicara ketika wudhu tentu disebabkan alasan tertentu. Bagaimanapun wudhu adalah salah satu rangkaian ibadah yang harus dikerjakan dengan penuh kekhusyuan, sungguh – sungguh dan hati- hati.
Apabila ada bagian yang terlewat sehingga tidak terbasuh air wudhu maka akibatnya fatal dan wudhu menjadi tidak sah. Oleh karena itu berwudhu lah dengan penuh ketenangan, konsentrasi yang tinggi, dan kekhusyuan. Agar kita bisa beribadah dengan lancar tanpa terganggu sesuatu apapun.
jumrahonline
Dalam kenyataan sehari – hari memang sering terlihat banyak orang yang melakukan wudhu sambil berbincang. Bahkan anak kecil berwudhu sembari bermain. Padahal wudhu menjadi kunci pertama ibadah yang akan dikerjakan. Apabila wudhu seseorang tidak sempurna dan tidak sah menurut pandangan syariat Islam, maka ibadah seseorang pun menjadi tidak sah.
Dalam kitab I’anatuth Thalibin karangan Al-‘Allamah Asy-Syekh Al-Imam Abi Bakr Ibnu As-Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathiy Asy-Syafi’i, dijelaskan bahwa saat mengerjakan wudhu disunnahkan untuk tidak berbicara tanpa ada keperluan.
Namun jika tiba-tiba ada keperluan mendesak yang menjadikan seseorang diharuskan untuk berbicara maka berubah hukumnya menjadi wajib. Seperti misal ketika melihat seseorang yang buta dan akan jatuh ke dalam lubang, maka kita harus spontan memberitahunya meskipun dalam keadaan sedang berwudhu. Menyelamatkannya lebih utama.
Islam menganjurkan agar tidak berbicara ketika wudhu tentu disebabkan alasan tertentu. Bagaimanapun wudhu adalah salah satu rangkaian ibadah yang harus dikerjakan dengan penuh kekhusyuan, sungguh – sungguh dan hati- hati.
Apabila ada bagian yang terlewat sehingga tidak terbasuh air wudhu maka akibatnya fatal dan wudhu menjadi tidak sah. Oleh karena itu berwudhu lah dengan penuh ketenangan, konsentrasi yang tinggi, dan kekhusyuan. Agar kita bisa beribadah dengan lancar tanpa terganggu sesuatu apapun.
jumrahonline
Wudhu merupakan salah satu syarat sah dalam melakukan ibadah tertentu seperti sholat, thowaf, membaca Al Quran, dan masih banyak lagi. Namun didalam melaksanakan wudhu ada sebuah pernyataan yang menyatakan bahwa berbicara ketika wudhu akan membatalkan wudhu. Sebenarnya apakah hal ini benar adanya? Untuk lebih jelas mari kita simak bahasan dibawah ini.
Melempar jumrah adalah satu kewajiban dalam haji yang harus dilakukan pada hari Id dan tiga hari tasyriq bagi orang-orang yang tidak ingin mempercepat pulang dari Mina, atau saat hari Id dan dua hari tasyriq bagi orang yang ingin mempercepat pulang dari Mina.
Adapun waktu melontar jumrah adalah setelah matahari condong ke barat seperti dilakukan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan dikuatkan dengan sabdanya, “Ambillah manasikmu dariku”. Karena itu tidak boleh mendahulukan melontar sebelum waktunya. Adapun mengakhirkannya karena kondisi terpaksa seperti berdesak-desakan, maka mayoritas ulama memperbolehkan karena mengqiyaskan dengan keadaan para penggembala.
Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada mereka melontar untuk hari Id setelah tengah malam Id dan menggabungkan melontar untuk dua hari tasyriq pada hari ke -12 Dzulhijjah.
Kebanyakan orang beranggapan bahwa melempar jumrah sama halnya dengan melempar setan yang sedang diikat di tugu jamarot. Saking yakinnya dengan keyakinan ini, sampai-sampai mencari batu yang besar untuk melontar jumrah. Bahkan sampai ada yang melempar dengan sandal, sepatu, botol dan yang lainnya.
Anggapan ini ada benarnya juga; karena jika kita telusuri ternyata mereka berdalih dengan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma saat menceritakan kisah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam,
عن ابن عباس رضي الله عنهما رفعه إلى النبي ‘ قال :” لما أتى إبراهيم خليل الله المناسك عرض له الشيطان عند جمرة العقبة فرماه بسبع حصيات حتى ساخ في الأرض ، ثم عرض له عند الجمرة الثانية فرماه بسبع حصيات حتى ساخ في الأرض ، ثم عرض له عند الجمرة الثالثة فرماه بسبع حصيات حتى ساخ في الأرض ” قال ابن عباس : الشيطان ترجمون ، وملة أبيكم إبراهيم تتبعون
Dari Ibnu Abbas radhiyallallahu’anhuma, beliau menisbatkan pernyataan ini kepada Nabi, “Ketika Ibrahim kekasih Allah melakukan ibadah haji, tiba-tiba Iblis menampakkan diri di hadapan beliau di jumrah’Aqobah. Lalu Ibrahim melempari setan itu dengan tujuh kerikil, hingga iblis itupun masuk ke tanah . Iblis itu menampakkan dirinya kembali di jumrah yang kedua.
Lalu Ibrahim melempari setan itu kembali dengan tujuh kerikil, hingga iblis itupun masuk ke tanah. Kemudian Iblis menampakkan dirinya kembali di jumrah ketiga. Lalu Ibrahim pun melempari setan itu dengan tujuh kerikil, hingga iblis itu masuk ke tanah.”
Ibnu Abbas kemudian mengatakan,
الشيطان ترجمون ، وملة أبيكم إبراهيم تتبعون
” Kalian merajam setan, bersamaan dengan itu (dengan melempar jumrah) kalian mengikuti agama ayah kalian Ibrahim.”
Dari sisi sanad riwayat di atas tidak ada masalah; status sanadnya shahih. Kisah di atas diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim, beliau berdua menshahihkan riwayat ini.
Hanya saja orang-orang keliru dalam memahami perkataan Ibnu Abbas di atas. Menurut mereka makna “merajam” dalam perkataan tersebut adalah melempari setan secara konkrit. Artinya saat melempar jumrah, setan benar-benar sedang terikat di tugu jumroh dan merasa tersiksa dengan batu-batu lemparan yang mengenai tubuhnya.
Padahal bukan demikian yang dimaksudkan oleh Ibnu Abbas dalam perkataan beliau. Merajam setan disini tidak dimaknai makna konkrit, akan tetapi yang benar adalah makna abstrak. Artinya setan merasakan sakit dan terhina bila melihat seorang mukmin mengingat Allah dan taat menjalankan perintah Allah. Dalam pernyataan Ibnu Abbas diungkapkan dengan istilah “merajam setan”. Demikianlah yang dimaksudkan Ibnu Abbas dalam perkataannya tersebut.
Jadi, Hikmah melempar jumroh ini adalah sebagai perwujudan ketaatan kita kepada Allah SWT. Seperti yang diceritakan diatas, bahwa Nabi Ibrahim melempar batu ke arah setan agar mereka tidak menghalanginya untuk melaksanakan perintah Allah.
Dengan melempar jumrah artinya kita telah meniru sikap Nabi Ibrahim yang menyingkirkan segala godaan saat hendak melakukan perintah Allah. Wallahu A'lam.
jumrahonline
Adapun waktu melontar jumrah adalah setelah matahari condong ke barat seperti dilakukan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan dikuatkan dengan sabdanya, “Ambillah manasikmu dariku”. Karena itu tidak boleh mendahulukan melontar sebelum waktunya. Adapun mengakhirkannya karena kondisi terpaksa seperti berdesak-desakan, maka mayoritas ulama memperbolehkan karena mengqiyaskan dengan keadaan para penggembala.
Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada mereka melontar untuk hari Id setelah tengah malam Id dan menggabungkan melontar untuk dua hari tasyriq pada hari ke -12 Dzulhijjah.
Kebanyakan orang beranggapan bahwa melempar jumrah sama halnya dengan melempar setan yang sedang diikat di tugu jamarot. Saking yakinnya dengan keyakinan ini, sampai-sampai mencari batu yang besar untuk melontar jumrah. Bahkan sampai ada yang melempar dengan sandal, sepatu, botol dan yang lainnya.
Anggapan ini ada benarnya juga; karena jika kita telusuri ternyata mereka berdalih dengan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma saat menceritakan kisah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam,
عن ابن عباس رضي الله عنهما رفعه إلى النبي ‘ قال :” لما أتى إبراهيم خليل الله المناسك عرض له الشيطان عند جمرة العقبة فرماه بسبع حصيات حتى ساخ في الأرض ، ثم عرض له عند الجمرة الثانية فرماه بسبع حصيات حتى ساخ في الأرض ، ثم عرض له عند الجمرة الثالثة فرماه بسبع حصيات حتى ساخ في الأرض ” قال ابن عباس : الشيطان ترجمون ، وملة أبيكم إبراهيم تتبعون
Dari Ibnu Abbas radhiyallallahu’anhuma, beliau menisbatkan pernyataan ini kepada Nabi, “Ketika Ibrahim kekasih Allah melakukan ibadah haji, tiba-tiba Iblis menampakkan diri di hadapan beliau di jumrah’Aqobah. Lalu Ibrahim melempari setan itu dengan tujuh kerikil, hingga iblis itupun masuk ke tanah . Iblis itu menampakkan dirinya kembali di jumrah yang kedua.
Lalu Ibrahim melempari setan itu kembali dengan tujuh kerikil, hingga iblis itupun masuk ke tanah. Kemudian Iblis menampakkan dirinya kembali di jumrah ketiga. Lalu Ibrahim pun melempari setan itu dengan tujuh kerikil, hingga iblis itu masuk ke tanah.”
Ibnu Abbas kemudian mengatakan,
الشيطان ترجمون ، وملة أبيكم إبراهيم تتبعون
” Kalian merajam setan, bersamaan dengan itu (dengan melempar jumrah) kalian mengikuti agama ayah kalian Ibrahim.”
Dari sisi sanad riwayat di atas tidak ada masalah; status sanadnya shahih. Kisah di atas diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim, beliau berdua menshahihkan riwayat ini.
Hanya saja orang-orang keliru dalam memahami perkataan Ibnu Abbas di atas. Menurut mereka makna “merajam” dalam perkataan tersebut adalah melempari setan secara konkrit. Artinya saat melempar jumrah, setan benar-benar sedang terikat di tugu jumroh dan merasa tersiksa dengan batu-batu lemparan yang mengenai tubuhnya.
Padahal bukan demikian yang dimaksudkan oleh Ibnu Abbas dalam perkataan beliau. Merajam setan disini tidak dimaknai makna konkrit, akan tetapi yang benar adalah makna abstrak. Artinya setan merasakan sakit dan terhina bila melihat seorang mukmin mengingat Allah dan taat menjalankan perintah Allah. Dalam pernyataan Ibnu Abbas diungkapkan dengan istilah “merajam setan”. Demikianlah yang dimaksudkan Ibnu Abbas dalam perkataannya tersebut.
Jadi, Hikmah melempar jumroh ini adalah sebagai perwujudan ketaatan kita kepada Allah SWT. Seperti yang diceritakan diatas, bahwa Nabi Ibrahim melempar batu ke arah setan agar mereka tidak menghalanginya untuk melaksanakan perintah Allah.
Dengan melempar jumrah artinya kita telah meniru sikap Nabi Ibrahim yang menyingkirkan segala godaan saat hendak melakukan perintah Allah. Wallahu A'lam.
jumrahonline
Alhamdulillah, Hari ini kita telah memasuki bulan Dzulhijjah. bulan yang istimewa karena di bulan ini dilaksanakan ibadah yang sangat mulia. yaitu ibadah Haji.
Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah merupakan hari yang sangat utama. Setidaknya ada 5 keutamaan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Berikut adalah lima keutamaan itu:
1. Waktu yang paling agung dan dicintai Allah
10 hari pertama bulan Dzulhijjah merupakan waktu yang paling agung, paling utama, dan paling dicintai Allah Subhanahu wa Taala untuk manusia beramal di dalamnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
"Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih disukaiNya untuk digunakan sebagai tempat beramal sebagaimana 10 hari ini (10 hari pertama bulan Dzulhijjah). Karenanya, perbanyaklah pada hari-hari itu bacaan tahlil, takbir, dan tahmid." (HR. Ahmad)
Bahkan dalam riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah, disebutkan keutamaan beramal pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah setara dengan jihad fi sabilillah yang membuat seorang mujahid syahid dan hartanya habis di jalan Allah.
"Tidak ada satu amal shaleh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal shaleh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah)." Para sahabat bertanya: "Tidak pula jihad di jalan Allah?" Nabi shallallaahu alaihi wasallam menjawab: "Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits senada juga diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ahmad)
2. Waktu yang mulia dan barakah
Sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah merupakan waktu yang yang mulia dan barakah. Bukti kemuliaan ini adalah sumpah Allah Taala dalam Al-Quran:
"Demi fajar, dan malam yang sepuluh" (QS. Al-Fajr: 1-2)
Ketika menafsirkan ayat ini, Imam Ath Thabari menjelaskan:"Wa layaalin asr (dan malam yang sepuluh) adalah malam-malam sepuluh Dzulhijjah berdasarkan kesepakatan hujjah dari ahli tafsir."
Dalam Tafir Quranil Adhim, Ibnu Katsir juga menjelaskan hal yang sama.
"Dan malam-malam yang sepuluh," terangnya, "adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Mujahid, dan sejumlah ulama salaf dan khalaf."
3. Di dalamnya ada hari Arafah
Salah satu keutamaan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah adalah, di dalamnya ada hari arafah. Yakni pada 9 Dzulhijjah.
Pada hari arafah, jamaah haji diwajibkan melakukan wukuf yang merupakan puncak ibadah haji. Sedangkan bagi umat Islam yang tidak sedang menjalankan ibadah haji disunnahkan melakukan puasa arafah. Keutamaan puasa arafah ini adalah bisa menghapus dosa selama dua tahun; satu tahun sebelumnya dan satu tahun sesudahnya.
"Rasulullah ditanya tentang puasa hari Arafah, beliau menjawab, "Puasa itu menghapus dosa satu tahun yang lalu dan satu tahun berikutnya" (HR. Muslim)
4. Haji dilaksanakan di waktu itu
Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah menjadi demikian istimewa karena ibadah haji dilakukan di waktu itu. Sebagian besar rukun haji dikerjakan pada tanggal 8, 9, dan 10 Dzulhijjah yang merupakan bagian dari 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Sedangkan sebagian rukun lainnya dikerjakan pada hari tasyrik yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Haji merupakan rukun Islam kelima. Di antara rukun Islam, bisa dikatakan haji merupakan ibadah yang paling berat. Sebab haji menggabungkan aspek ruhiyah, jasadiyah dan maliyah. Haji membutuhkan kekhyusuan dalam mengerjakannya, membutuhkan fisik yang sehat dan juga biaya yang tidak sedikit.
5. Berkumpulnya induk-induk ibadah
Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah adalah berkumpulnya induk-induk ibadah pada waktu itu. Sebab inilah yang menjadikan 10 hari pertama bulan Dzhulhijjah begitu istimewa.
Selain haji, pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah juga disunnahkan puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah, qurban pada tanggal 10 Dzulhijjah, memperbanyak sedekah, memperbanyak dzikir, memperbanyak tahlil-tahmid-takbir, memperbanyak tilawah, dan seluruh amal shalih lainnya.
"Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih disukaiNya untuk digunakan sebagai tempat beramal sebagaimana 10 hari ini. Karenanya, perbanyaklah pada hari-hari itu bacaan tahlil, takbir, dan tahmid." (HR. Ahmad)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan: "Tampaknya sebab yang menjadikan istimewanya sepuluh hari (pertama) Dzulhijjah adalah karena padanya terkumpul ibadah-ibadah induk (besar), yaitu: shalat, puasa, sedekah dan haji, yang (semua) ini tidak terdapat pada hari-hari yang lain."
Demikian lima keutamaan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Dengan mengetahuinya, semoga kita semakin termotivasi untuk memperbanyak amal ibadah di hari-hari tersebut.
jumrahonline
Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah merupakan hari yang sangat utama. Setidaknya ada 5 keutamaan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Berikut adalah lima keutamaan itu:
1. Waktu yang paling agung dan dicintai Allah
10 hari pertama bulan Dzulhijjah merupakan waktu yang paling agung, paling utama, dan paling dicintai Allah Subhanahu wa Taala untuk manusia beramal di dalamnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
"Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih disukaiNya untuk digunakan sebagai tempat beramal sebagaimana 10 hari ini (10 hari pertama bulan Dzulhijjah). Karenanya, perbanyaklah pada hari-hari itu bacaan tahlil, takbir, dan tahmid." (HR. Ahmad)
Bahkan dalam riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah, disebutkan keutamaan beramal pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah setara dengan jihad fi sabilillah yang membuat seorang mujahid syahid dan hartanya habis di jalan Allah.
"Tidak ada satu amal shaleh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal shaleh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah)." Para sahabat bertanya: "Tidak pula jihad di jalan Allah?" Nabi shallallaahu alaihi wasallam menjawab: "Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits senada juga diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ahmad)
2. Waktu yang mulia dan barakah
Sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah merupakan waktu yang yang mulia dan barakah. Bukti kemuliaan ini adalah sumpah Allah Taala dalam Al-Quran:
"Demi fajar, dan malam yang sepuluh" (QS. Al-Fajr: 1-2)
Ketika menafsirkan ayat ini, Imam Ath Thabari menjelaskan:"Wa layaalin asr (dan malam yang sepuluh) adalah malam-malam sepuluh Dzulhijjah berdasarkan kesepakatan hujjah dari ahli tafsir."
Dalam Tafir Quranil Adhim, Ibnu Katsir juga menjelaskan hal yang sama.
"Dan malam-malam yang sepuluh," terangnya, "adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Mujahid, dan sejumlah ulama salaf dan khalaf."
3. Di dalamnya ada hari Arafah
Salah satu keutamaan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah adalah, di dalamnya ada hari arafah. Yakni pada 9 Dzulhijjah.
Pada hari arafah, jamaah haji diwajibkan melakukan wukuf yang merupakan puncak ibadah haji. Sedangkan bagi umat Islam yang tidak sedang menjalankan ibadah haji disunnahkan melakukan puasa arafah. Keutamaan puasa arafah ini adalah bisa menghapus dosa selama dua tahun; satu tahun sebelumnya dan satu tahun sesudahnya.
"Rasulullah ditanya tentang puasa hari Arafah, beliau menjawab, "Puasa itu menghapus dosa satu tahun yang lalu dan satu tahun berikutnya" (HR. Muslim)
4. Haji dilaksanakan di waktu itu
Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah menjadi demikian istimewa karena ibadah haji dilakukan di waktu itu. Sebagian besar rukun haji dikerjakan pada tanggal 8, 9, dan 10 Dzulhijjah yang merupakan bagian dari 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Sedangkan sebagian rukun lainnya dikerjakan pada hari tasyrik yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Haji merupakan rukun Islam kelima. Di antara rukun Islam, bisa dikatakan haji merupakan ibadah yang paling berat. Sebab haji menggabungkan aspek ruhiyah, jasadiyah dan maliyah. Haji membutuhkan kekhyusuan dalam mengerjakannya, membutuhkan fisik yang sehat dan juga biaya yang tidak sedikit.
5. Berkumpulnya induk-induk ibadah
Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah adalah berkumpulnya induk-induk ibadah pada waktu itu. Sebab inilah yang menjadikan 10 hari pertama bulan Dzhulhijjah begitu istimewa.
Selain haji, pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah juga disunnahkan puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah, qurban pada tanggal 10 Dzulhijjah, memperbanyak sedekah, memperbanyak dzikir, memperbanyak tahlil-tahmid-takbir, memperbanyak tilawah, dan seluruh amal shalih lainnya.
"Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih disukaiNya untuk digunakan sebagai tempat beramal sebagaimana 10 hari ini. Karenanya, perbanyaklah pada hari-hari itu bacaan tahlil, takbir, dan tahmid." (HR. Ahmad)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan: "Tampaknya sebab yang menjadikan istimewanya sepuluh hari (pertama) Dzulhijjah adalah karena padanya terkumpul ibadah-ibadah induk (besar), yaitu: shalat, puasa, sedekah dan haji, yang (semua) ini tidak terdapat pada hari-hari yang lain."
Demikian lima keutamaan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Dengan mengetahuinya, semoga kita semakin termotivasi untuk memperbanyak amal ibadah di hari-hari tersebut.
jumrahonline
Alhamdulillah, Hari ini kita telah memasuki bulan Dzulhijjah. bulan yang istimewa karena di bulan ini dilaksanakan ibadah yang sangat mulia. yaitu ibadah Haji.
Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah merupakan hari yang sangat utama. Setidaknya ada 5 keutamaan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Berikut adalah lima keutamaan itu:
1. Waktu yang paling agung dan dicintai Allah
10 hari pertama bulan Dzulhijjah merupakan waktu yang paling agung, paling utama, dan paling dicintai Allah Subhanahu wa Taala untuk manusia beramal di dalamnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
"Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih disukaiNya untuk digunakan sebagai tempat beramal sebagaimana 10 hari ini (10 hari pertama bulan Dzulhijjah). Karenanya, perbanyaklah pada hari-hari itu bacaan tahlil, takbir, dan tahmid." (HR. Ahmad)
Bahkan dalam riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah, disebutkan keutamaan beramal pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah setara dengan jihad fi sabilillah yang membuat seorang mujahid syahid dan hartanya habis di jalan Allah.
"Tidak ada satu amal shaleh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal shaleh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah)." Para sahabat bertanya: "Tidak pula jihad di jalan Allah?" Nabi shallallaahu alaihi wasallam menjawab: "Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits senada juga diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ahmad)
2. Waktu yang mulia dan barakah
Sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah merupakan waktu yang yang mulia dan barakah. Bukti kemuliaan ini adalah sumpah Allah Taala dalam Al-Quran:
"Demi fajar, dan malam yang sepuluh" (QS. Al-Fajr: 1-2)
Ketika menafsirkan ayat ini, Imam Ath Thabari menjelaskan:"Wa layaalin asr (dan malam yang sepuluh) adalah malam-malam sepuluh Dzulhijjah berdasarkan kesepakatan hujjah dari ahli tafsir."
Dalam Tafir Quranil Adhim, Ibnu Katsir juga menjelaskan hal yang sama.
"Dan malam-malam yang sepuluh," terangnya, "adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Mujahid, dan sejumlah ulama salaf dan khalaf."
3. Di dalamnya ada hari Arafah
Salah satu keutamaan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah adalah, di dalamnya ada hari arafah. Yakni pada 9 Dzulhijjah.
Pada hari arafah, jamaah haji diwajibkan melakukan wukuf yang merupakan puncak ibadah haji. Sedangkan bagi umat Islam yang tidak sedang menjalankan ibadah haji disunnahkan melakukan puasa arafah. Keutamaan puasa arafah ini adalah bisa menghapus dosa selama dua tahun; satu tahun sebelumnya dan satu tahun sesudahnya.
"Rasulullah ditanya tentang puasa hari Arafah, beliau menjawab, "Puasa itu menghapus dosa satu tahun yang lalu dan satu tahun berikutnya" (HR. Muslim)
4. Haji dilaksanakan di waktu itu
Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah menjadi demikian istimewa karena ibadah haji dilakukan di waktu itu. Sebagian besar rukun haji dikerjakan pada tanggal 8, 9, dan 10 Dzulhijjah yang merupakan bagian dari 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Sedangkan sebagian rukun lainnya dikerjakan pada hari tasyrik yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Haji merupakan rukun Islam kelima. Di antara rukun Islam, bisa dikatakan haji merupakan ibadah yang paling berat. Sebab haji menggabungkan aspek ruhiyah, jasadiyah dan maliyah. Haji membutuhkan kekhyusuan dalam mengerjakannya, membutuhkan fisik yang sehat dan juga biaya yang tidak sedikit.
5. Berkumpulnya induk-induk ibadah
Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah adalah berkumpulnya induk-induk ibadah pada waktu itu. Sebab inilah yang menjadikan 10 hari pertama bulan Dzhulhijjah begitu istimewa.
Selain haji, pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah juga disunnahkan puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah, qurban pada tanggal 10 Dzulhijjah, memperbanyak sedekah, memperbanyak dzikir, memperbanyak tahlil-tahmid-takbir, memperbanyak tilawah, dan seluruh amal shalih lainnya.
"Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih disukaiNya untuk digunakan sebagai tempat beramal sebagaimana 10 hari ini. Karenanya, perbanyaklah pada hari-hari itu bacaan tahlil, takbir, dan tahmid." (HR. Ahmad)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan: "Tampaknya sebab yang menjadikan istimewanya sepuluh hari (pertama) Dzulhijjah adalah karena padanya terkumpul ibadah-ibadah induk (besar), yaitu: shalat, puasa, sedekah dan haji, yang (semua) ini tidak terdapat pada hari-hari yang lain."
Demikian lima keutamaan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Dengan mengetahuinya, semoga kita semakin termotivasi untuk memperbanyak amal ibadah di hari-hari tersebut.
jumrahonline
Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah merupakan hari yang sangat utama. Setidaknya ada 5 keutamaan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Berikut adalah lima keutamaan itu:
1. Waktu yang paling agung dan dicintai Allah
10 hari pertama bulan Dzulhijjah merupakan waktu yang paling agung, paling utama, dan paling dicintai Allah Subhanahu wa Taala untuk manusia beramal di dalamnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
"Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih disukaiNya untuk digunakan sebagai tempat beramal sebagaimana 10 hari ini (10 hari pertama bulan Dzulhijjah). Karenanya, perbanyaklah pada hari-hari itu bacaan tahlil, takbir, dan tahmid." (HR. Ahmad)
Bahkan dalam riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah, disebutkan keutamaan beramal pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah setara dengan jihad fi sabilillah yang membuat seorang mujahid syahid dan hartanya habis di jalan Allah.
"Tidak ada satu amal shaleh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal shaleh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah)." Para sahabat bertanya: "Tidak pula jihad di jalan Allah?" Nabi shallallaahu alaihi wasallam menjawab: "Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits senada juga diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ahmad)
2. Waktu yang mulia dan barakah
Sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah merupakan waktu yang yang mulia dan barakah. Bukti kemuliaan ini adalah sumpah Allah Taala dalam Al-Quran:
"Demi fajar, dan malam yang sepuluh" (QS. Al-Fajr: 1-2)
Ketika menafsirkan ayat ini, Imam Ath Thabari menjelaskan:"Wa layaalin asr (dan malam yang sepuluh) adalah malam-malam sepuluh Dzulhijjah berdasarkan kesepakatan hujjah dari ahli tafsir."
Dalam Tafir Quranil Adhim, Ibnu Katsir juga menjelaskan hal yang sama.
"Dan malam-malam yang sepuluh," terangnya, "adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Mujahid, dan sejumlah ulama salaf dan khalaf."
3. Di dalamnya ada hari Arafah
Salah satu keutamaan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah adalah, di dalamnya ada hari arafah. Yakni pada 9 Dzulhijjah.
Pada hari arafah, jamaah haji diwajibkan melakukan wukuf yang merupakan puncak ibadah haji. Sedangkan bagi umat Islam yang tidak sedang menjalankan ibadah haji disunnahkan melakukan puasa arafah. Keutamaan puasa arafah ini adalah bisa menghapus dosa selama dua tahun; satu tahun sebelumnya dan satu tahun sesudahnya.
"Rasulullah ditanya tentang puasa hari Arafah, beliau menjawab, "Puasa itu menghapus dosa satu tahun yang lalu dan satu tahun berikutnya" (HR. Muslim)
4. Haji dilaksanakan di waktu itu
Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah menjadi demikian istimewa karena ibadah haji dilakukan di waktu itu. Sebagian besar rukun haji dikerjakan pada tanggal 8, 9, dan 10 Dzulhijjah yang merupakan bagian dari 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Sedangkan sebagian rukun lainnya dikerjakan pada hari tasyrik yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Haji merupakan rukun Islam kelima. Di antara rukun Islam, bisa dikatakan haji merupakan ibadah yang paling berat. Sebab haji menggabungkan aspek ruhiyah, jasadiyah dan maliyah. Haji membutuhkan kekhyusuan dalam mengerjakannya, membutuhkan fisik yang sehat dan juga biaya yang tidak sedikit.
5. Berkumpulnya induk-induk ibadah
Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah adalah berkumpulnya induk-induk ibadah pada waktu itu. Sebab inilah yang menjadikan 10 hari pertama bulan Dzhulhijjah begitu istimewa.
Selain haji, pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah juga disunnahkan puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah, qurban pada tanggal 10 Dzulhijjah, memperbanyak sedekah, memperbanyak dzikir, memperbanyak tahlil-tahmid-takbir, memperbanyak tilawah, dan seluruh amal shalih lainnya.
"Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih disukaiNya untuk digunakan sebagai tempat beramal sebagaimana 10 hari ini. Karenanya, perbanyaklah pada hari-hari itu bacaan tahlil, takbir, dan tahmid." (HR. Ahmad)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan: "Tampaknya sebab yang menjadikan istimewanya sepuluh hari (pertama) Dzulhijjah adalah karena padanya terkumpul ibadah-ibadah induk (besar), yaitu: shalat, puasa, sedekah dan haji, yang (semua) ini tidak terdapat pada hari-hari yang lain."
Demikian lima keutamaan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Dengan mengetahuinya, semoga kita semakin termotivasi untuk memperbanyak amal ibadah di hari-hari tersebut.
jumrahonline
Menurut Guru Besar Sejarah Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Azyumardi Azra kepada KOMPAS.com, ibadah kurban, sesuai dengan kandungan maknanya, juga bertujuan membuat seseorang lebih qarib atau dekat dengan Tuhan sekaligus dengan manusia lain. Hewan sembelihan kurban bertujuan mendekatkan ikatan batin antara orang berharta dan tak berpunya.
Hal senada diungkapkan Pengamat Sosial Universitas Sumatera Utara (USU) Yos Rizal. Ia mengatakan, nilai sosial yang terkandung dalam ibadah berkurban tak ternilai harganya.
"Sukarela dan ikhlas mengeluarkan sebagian harta untuk berkurban merupakan wujud mensyukuri nikmat Allah yang diberikan pada kita. Untuk itu, sifat ini haruslah terus didorong agar umat Islam menyadari akan arti penting dan makna berkurban," ucapnya.
Bukan sekadar penggugur kewajiban
Sementara itu, saat dihubungi redaksi pada Rabu (16/09/15), Nazhori Author, salah satu pengurus Lazismu mengungkapkan, arti "mendekatkan" dalam kata kurban tidak akan terjadi jika manfaatnya tidak diterima oleh si penerima. Karena, menurutnya, tujuan dasar berkurban adalah ingin memberi makna kepada mereka yang membutuhkan.
"Bukan hanya sekedar menggugurkan kewajiban saja," tutur Nazhori. Hal itu sebenarnya sudah disadari oleh sebagian orang, terutama mereka yang berniat berkurban namun tinggal di kawasan jauh dari kantong kemiskinan. Namun ini, seperti diungkapkan Direktur Utama Lazismu M Khoirul Muttaqin, menjadi dilema bagi mereka.
"Melihat pengalaman lalu, mereka (partisipan kurban) bingung mau didistribusikan ke mana kurbannya, karena di kota-kota besar sudah menumpuk," ujar Khoirul.
Karena itu sejak 2010, Lazismu giat menjadi penyambung antara orang-orang yang ingin berkurban dan para penerima dari kaum kurang mampu. Dalam pelaksanaanya, lembaga filantropi ini memanfaatkan 114 jejaring di seluruh Indonesia. Mereka bertugas memetakan lokasi, menggalang dana, dan melaksanakan kurban di daerah-daerah.
Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan ribuan relawan dari komunitas-komunitas untuk mendistribusikan hewan kurban ke pelosok negeri. Mereka biasanya berasal dari komunitas pelajar, mahasiswa, pemuda, komunitas hobi, profesional, bahkan kelompok pengajian.
"Kami memang menargetkan distribusi kurban ke kawasan-kawasan padat penduduk, kumuh, daerah pinggiran, terbelakang, dan daerah yang mengalami bencana," kata Nazhori.
Tantangan saat "blusukan"
Tahun lalu, saat menyambangi Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur, Koordinator Lazismu Daerah Lembata Jufri Bin Daud Hobamatan mengaku tak akan melupakan pengalamannya. Menurut Jufri, warga setempat belum pernah menikmati kurban sapi.
Ia menceritakan, memesan sapi bukanlah hal mudah di Pulau Lembata. Rata-rata sapi dipesan langsung dari peternakan milik warga yang pemeliharaannya masih tradisional. Karena itu, agar mendapatkan hewan kurban sehat dan berkualitas, sapi harus dipesan jauh-jauh hari.
Tak hanya masalah sapi. Akses jalan ke enam desa di sana masih terbilang minim karena lokasinya terpencil dan jauh. Jalan terjal berbatu sepanjang perjalanan pun harus dihadapi Jufri dan panitia. Ketika sampai di sana, Jufri melihat keadaan warga cukup memprihatinkan.
"Karena musim kemarau panjang, sebagian besar lahan pertanian warga dilanda kekeringan sehingga mereka harus kerja serabutan," katanya.
"Terus terang mereka sangat senang karena baru kali ini ada kurban sapi. Harapan mereka mudah-mudahan tahun depan ada lagi," kata Jufri.
Saat itu, sebanyak enam ekor sapi telah didistribusikan. Dengan jumlah ini, sekitar 1.200 Kepala Keluarga (KK) bisa menikmati santapan daging sapi.
kompas.com
Hal senada diungkapkan Pengamat Sosial Universitas Sumatera Utara (USU) Yos Rizal. Ia mengatakan, nilai sosial yang terkandung dalam ibadah berkurban tak ternilai harganya.
"Sukarela dan ikhlas mengeluarkan sebagian harta untuk berkurban merupakan wujud mensyukuri nikmat Allah yang diberikan pada kita. Untuk itu, sifat ini haruslah terus didorong agar umat Islam menyadari akan arti penting dan makna berkurban," ucapnya.
Bukan sekadar penggugur kewajiban
Sementara itu, saat dihubungi redaksi pada Rabu (16/09/15), Nazhori Author, salah satu pengurus Lazismu mengungkapkan, arti "mendekatkan" dalam kata kurban tidak akan terjadi jika manfaatnya tidak diterima oleh si penerima. Karena, menurutnya, tujuan dasar berkurban adalah ingin memberi makna kepada mereka yang membutuhkan.
"Bukan hanya sekedar menggugurkan kewajiban saja," tutur Nazhori. Hal itu sebenarnya sudah disadari oleh sebagian orang, terutama mereka yang berniat berkurban namun tinggal di kawasan jauh dari kantong kemiskinan. Namun ini, seperti diungkapkan Direktur Utama Lazismu M Khoirul Muttaqin, menjadi dilema bagi mereka.
"Melihat pengalaman lalu, mereka (partisipan kurban) bingung mau didistribusikan ke mana kurbannya, karena di kota-kota besar sudah menumpuk," ujar Khoirul.
Karena itu sejak 2010, Lazismu giat menjadi penyambung antara orang-orang yang ingin berkurban dan para penerima dari kaum kurang mampu. Dalam pelaksanaanya, lembaga filantropi ini memanfaatkan 114 jejaring di seluruh Indonesia. Mereka bertugas memetakan lokasi, menggalang dana, dan melaksanakan kurban di daerah-daerah.
Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan ribuan relawan dari komunitas-komunitas untuk mendistribusikan hewan kurban ke pelosok negeri. Mereka biasanya berasal dari komunitas pelajar, mahasiswa, pemuda, komunitas hobi, profesional, bahkan kelompok pengajian.
"Kami memang menargetkan distribusi kurban ke kawasan-kawasan padat penduduk, kumuh, daerah pinggiran, terbelakang, dan daerah yang mengalami bencana," kata Nazhori.
Tantangan saat "blusukan"
Tahun lalu, saat menyambangi Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur, Koordinator Lazismu Daerah Lembata Jufri Bin Daud Hobamatan mengaku tak akan melupakan pengalamannya. Menurut Jufri, warga setempat belum pernah menikmati kurban sapi.
Ia menceritakan, memesan sapi bukanlah hal mudah di Pulau Lembata. Rata-rata sapi dipesan langsung dari peternakan milik warga yang pemeliharaannya masih tradisional. Karena itu, agar mendapatkan hewan kurban sehat dan berkualitas, sapi harus dipesan jauh-jauh hari.
Tak hanya masalah sapi. Akses jalan ke enam desa di sana masih terbilang minim karena lokasinya terpencil dan jauh. Jalan terjal berbatu sepanjang perjalanan pun harus dihadapi Jufri dan panitia. Ketika sampai di sana, Jufri melihat keadaan warga cukup memprihatinkan.
"Karena musim kemarau panjang, sebagian besar lahan pertanian warga dilanda kekeringan sehingga mereka harus kerja serabutan," katanya.
"Terus terang mereka sangat senang karena baru kali ini ada kurban sapi. Harapan mereka mudah-mudahan tahun depan ada lagi," kata Jufri.
Saat itu, sebanyak enam ekor sapi telah didistribusikan. Dengan jumlah ini, sekitar 1.200 Kepala Keluarga (KK) bisa menikmati santapan daging sapi.
kompas.com
Menurut Guru Besar Sejarah Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Azyumardi Azra kepada KOMPAS.com, ibadah kurban, sesuai dengan kandungan maknanya, juga bertujuan membuat seseorang lebih qarib atau dekat dengan Tuhan sekaligus dengan manusia lain. Hewan sembelihan kurban bertujuan mendekatkan ikatan batin antara orang berharta dan tak berpunya.
Shalat Id adalah ibadah shalat yang sunah muakkad dua rakaaat yang dilakukukan pada hari raya Idul Fitri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah).
Dinamakan hari Id karena berasal dari kata kembali. Juga berarti kembali berbuka puasa atau kembali makan pagi di mana sebelumnya dilarang makan sesuatu.
Dalam kaitan dengan Idul Adha dapat berarti: menyempurnakan haji dengan thawaf ziarah (ifadhah), daging kurban serta lainnya.
Makna Id, secara bahasa berarti Aud, yakni kembali. Maksudnya, kembali mendapatkan kebahagiaan dan kesenangan pada setiap tahun.
Id-ul fithr terdiri atas dua kata, yaitu Id yang artinya hari raya, dari asal kata, ayada yg artinya kembali.
Dikatakan id karena pada hari itu Allah SWT mengembalikan kegembiraan dan rasa sukacita kepada hambaNya. Atau kembalinya kebaikan-kebaikan dari Allah SWT kepada hambanya, pada hari itu seorang hamba kembali dalam keaadaan suci karena telah bertobat kepada Allah SWT dan telah meminta maaf kepada sesamanya.
Kata kedua fithr, artinya fitrah, kesucian dan kebersihan jiwa. Sebab, pada hari itu seorang hamba merayakan kebersihan dari noda dosa setelah beribadah dan bertobat secara sungguh-sungguh selama sebulan penuh. Allah SWT berfirman: Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS al- Baqarah [2]: 185)
Shalat Id dalam Al-Qur′an
Allah SWT berfirman dalam surat al-A′la [87]:(14-15) ″Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersih- kan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhan- nya, lalu dia shalat.″
Qatadah dan Atha′ mengatakan yang dimaksud dengan membersihkan diri dengan ayat ini adalah mengeluarkan zakat fitrah. Abu Said al- Khudri berkata: yang dimaksud dengan ″ ingat nama Tuhan- nya″ adalah dengan mengumandangkan takbir pada hari Idul Fitri dan shalatlah maksudnya shalat Id.″
Waktu Pelaksanaan dan Jumlah Rakaat
Fuqaha sepakat bahwa waktu shalat Id adalah setelah mata hari terbit kira-kira satu atau dua tumbak (sekitar setengah jam setelah terbit matahari) sampai sebelum masuk waktu Zuhur (ketika waktu duha) dan makruh pada saat terbit matahari (menurut jumhur ulama).
Menurut mazhab Hanafi, apabila orang melaksanakan shalat Id sebelum matahari naik satu tombak, maka shalat Id batal bahkan berubah menjadi shalat sunah yang diharamkan.
Mazhab Syafi′i: Waktu shalat Id tersebut adalah sejak naiknya matahari sampai tergelincirnya matahari (waktu zawal).
Sedangkan menurut mazhab Hambali: waktunya adalah sejak naiknya matahari setombak (sampai waktu zawal/matahari mulai condong ke arah barat).
Hukum Shalat Idul Fitri
Keterangan mutawatir (orang banyak) menerangkan secara pasti bahwa Rasulullah SAW biasa melak- sanakan shalat kedua hari raya. Shalat hari raya yang pertama kali dilakukannya adalah shalat Idul Fitri pada tahun 2 (dua) Hijriyah.
′An Malik Annahu Sami′a Ghaira Wahidin Min Ulama′ihim Yaqulu Lam Yakun Fi Id al-Fitri Wala Fi ala-Adha Nidaun Wala Iqamah. Dari Malik telah mendengarkan dari para ulama bahwa melakukan shalat tersebut tanpa pakai adzan dan iqamat.
Ulama (jumhur/mayoritas)sepakat atas diperintahkannya kedua shalat hari raya tersebut. (sebagaimana dalam kitab al Muwaththa′- Imam Malik)
Hukum Shalat Idul Fitri dan Idul Adha, wajib atau sunah?
Mazhab Hanafi mengatakan kedua shalat Id itu hukumnya fardu ′ain dengan syarat-syarat yang ada pada shalat Jumat. Kalau syarat-syarat tersebut atau sebagaian dari padanya tidak terpenuhi, maka menurut mahzab tersebut kewajiban tersebut menjadi gugur.
Mazhab Hanbali mengatakan: Hukumnya Fardu kifayah. Mazhab Syafi′i dan Maliki mengatakan: hukumnya adalah sunah ′ain muakkadah (dengan peringkat setelah muakkadnya shalat witir).
Hukum Wanita Pergi Shalat Id
Fuqaha Mazhab Hanafi dan mazhab maliki sepakat bahwa para gadis tidak diperkenankan pergi shalat Jumat dan shalat dua hari raya berdasarkan firman Allah SWT :
″Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.″ (QS al-Ahzab [33]:33)
Menurut mazhab Syafi′i dan Hambali, boleh wanita mendirikan tempat shalat Id. Maka sebaiknya wanita yang menghadirinya tidak memakai wewangian, pakaian yang glamour.
Berdasarkan hadis dari Ummu Athiyah bahwa ia mendengarkan Nabi SAW bersabda:
″Agar keluar para gadis, perawan dan wanita haid… tetapi wanita yang sedang haid menjauhi tempat shalat.″ (Sahih Bukhari)
Syarat Wajib dan Bolehnya Shalat Id
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa apa aja yang menjadi syarat wajib dan bolehnya Jumat adalah berlaku pula untuk shalat dua hari raya, seperti adanya imam, jama′ah, kota/tempat, serta waktu kecuali khotbahnya yang hukumnya sunah setelah selesai shalat, bahkan jika tidak ada khotbahpun, shalat Id tetap boleh.
Hadirnya imam, yakni penguasa atau hakim atau wakilnya merupakan syarat terlaksananya shalat Id sebagaimana pada shalat Jumat berdasarkan keterangan sunah/hadis. Sebab jika penguasa tidak hadir, akan timbul fitnah akibat banyaknya masyarakat yang tidak jarang berebut dalam mengajukan seorang imam sebagai kedudukan terhormat.
Persyaratan shalat Id harus di suatu kota didasarkan kepada pendapat Ali (mauquf) bahwa ″tiada jumat, tasyriq, shalat idul Fitri dan shalat Idul Adha kecuali bila dalam suatu kota yang menghimpun masyarakat atau di kota besar.″
Mengenai keharusan adanya jamaah, adalah terdiri atas lelaki, baligh, berakal, merdeka, sehat badan dan muqim, merupakan syarat wajibnya shalat Id, sebagaimana yang berlaku dalam shalat Jumat.
Shalat Id tidak berlaku bagi orang lupa, anak-anak, gila, hamba sahaya kalau tidak diizinkan tuannya, berpenyakit merana, sakit biasa dan musafir di mana mereka semua juga tidak wajib shalat Jumat.
Sedangkan mazhab Hanbali mensyaratkan bahwa sahnya shalat Id harus dihadiri oleh 40 orang jamaah Jumat yang tempat tinggalnya dan disana tidak perlu izin bahkan boleh dilakukan oleh musafir, wanita serta munfarid demi mengikuti orang yang wajib melaksanakannya.
Mazhab Syafi′i menyatakan: ″shalat pada kedua hari raya itu sah dikerjakan, baik sendiri maupun berjama′ah. Sedangkan mazhab-mazhab lainnya mewajibkan berjamaah dalam shalat Id."
jumrahonline
Dinamakan hari Id karena berasal dari kata kembali. Juga berarti kembali berbuka puasa atau kembali makan pagi di mana sebelumnya dilarang makan sesuatu.
Dalam kaitan dengan Idul Adha dapat berarti: menyempurnakan haji dengan thawaf ziarah (ifadhah), daging kurban serta lainnya.
Makna Id, secara bahasa berarti Aud, yakni kembali. Maksudnya, kembali mendapatkan kebahagiaan dan kesenangan pada setiap tahun.
Id-ul fithr terdiri atas dua kata, yaitu Id yang artinya hari raya, dari asal kata, ayada yg artinya kembali.
Dikatakan id karena pada hari itu Allah SWT mengembalikan kegembiraan dan rasa sukacita kepada hambaNya. Atau kembalinya kebaikan-kebaikan dari Allah SWT kepada hambanya, pada hari itu seorang hamba kembali dalam keaadaan suci karena telah bertobat kepada Allah SWT dan telah meminta maaf kepada sesamanya.
Kata kedua fithr, artinya fitrah, kesucian dan kebersihan jiwa. Sebab, pada hari itu seorang hamba merayakan kebersihan dari noda dosa setelah beribadah dan bertobat secara sungguh-sungguh selama sebulan penuh. Allah SWT berfirman: Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS al- Baqarah [2]: 185)
Shalat Id dalam Al-Qur′an
Allah SWT berfirman dalam surat al-A′la [87]:(14-15) ″Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersih- kan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhan- nya, lalu dia shalat.″
Qatadah dan Atha′ mengatakan yang dimaksud dengan membersihkan diri dengan ayat ini adalah mengeluarkan zakat fitrah. Abu Said al- Khudri berkata: yang dimaksud dengan ″ ingat nama Tuhan- nya″ adalah dengan mengumandangkan takbir pada hari Idul Fitri dan shalatlah maksudnya shalat Id.″
Waktu Pelaksanaan dan Jumlah Rakaat
Fuqaha sepakat bahwa waktu shalat Id adalah setelah mata hari terbit kira-kira satu atau dua tumbak (sekitar setengah jam setelah terbit matahari) sampai sebelum masuk waktu Zuhur (ketika waktu duha) dan makruh pada saat terbit matahari (menurut jumhur ulama).
Menurut mazhab Hanafi, apabila orang melaksanakan shalat Id sebelum matahari naik satu tombak, maka shalat Id batal bahkan berubah menjadi shalat sunah yang diharamkan.
Mazhab Syafi′i: Waktu shalat Id tersebut adalah sejak naiknya matahari sampai tergelincirnya matahari (waktu zawal).
Sedangkan menurut mazhab Hambali: waktunya adalah sejak naiknya matahari setombak (sampai waktu zawal/matahari mulai condong ke arah barat).
Hukum Shalat Idul Fitri
Keterangan mutawatir (orang banyak) menerangkan secara pasti bahwa Rasulullah SAW biasa melak- sanakan shalat kedua hari raya. Shalat hari raya yang pertama kali dilakukannya adalah shalat Idul Fitri pada tahun 2 (dua) Hijriyah.
′An Malik Annahu Sami′a Ghaira Wahidin Min Ulama′ihim Yaqulu Lam Yakun Fi Id al-Fitri Wala Fi ala-Adha Nidaun Wala Iqamah. Dari Malik telah mendengarkan dari para ulama bahwa melakukan shalat tersebut tanpa pakai adzan dan iqamat.
Ulama (jumhur/mayoritas)sepakat atas diperintahkannya kedua shalat hari raya tersebut. (sebagaimana dalam kitab al Muwaththa′- Imam Malik)
Hukum Shalat Idul Fitri dan Idul Adha, wajib atau sunah?
Mazhab Hanafi mengatakan kedua shalat Id itu hukumnya fardu ′ain dengan syarat-syarat yang ada pada shalat Jumat. Kalau syarat-syarat tersebut atau sebagaian dari padanya tidak terpenuhi, maka menurut mahzab tersebut kewajiban tersebut menjadi gugur.
Mazhab Hanbali mengatakan: Hukumnya Fardu kifayah. Mazhab Syafi′i dan Maliki mengatakan: hukumnya adalah sunah ′ain muakkadah (dengan peringkat setelah muakkadnya shalat witir).
Hukum Wanita Pergi Shalat Id
Fuqaha Mazhab Hanafi dan mazhab maliki sepakat bahwa para gadis tidak diperkenankan pergi shalat Jumat dan shalat dua hari raya berdasarkan firman Allah SWT :
″Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.″ (QS al-Ahzab [33]:33)
Menurut mazhab Syafi′i dan Hambali, boleh wanita mendirikan tempat shalat Id. Maka sebaiknya wanita yang menghadirinya tidak memakai wewangian, pakaian yang glamour.
Berdasarkan hadis dari Ummu Athiyah bahwa ia mendengarkan Nabi SAW bersabda:
″Agar keluar para gadis, perawan dan wanita haid… tetapi wanita yang sedang haid menjauhi tempat shalat.″ (Sahih Bukhari)
Syarat Wajib dan Bolehnya Shalat Id
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa apa aja yang menjadi syarat wajib dan bolehnya Jumat adalah berlaku pula untuk shalat dua hari raya, seperti adanya imam, jama′ah, kota/tempat, serta waktu kecuali khotbahnya yang hukumnya sunah setelah selesai shalat, bahkan jika tidak ada khotbahpun, shalat Id tetap boleh.
Hadirnya imam, yakni penguasa atau hakim atau wakilnya merupakan syarat terlaksananya shalat Id sebagaimana pada shalat Jumat berdasarkan keterangan sunah/hadis. Sebab jika penguasa tidak hadir, akan timbul fitnah akibat banyaknya masyarakat yang tidak jarang berebut dalam mengajukan seorang imam sebagai kedudukan terhormat.
Persyaratan shalat Id harus di suatu kota didasarkan kepada pendapat Ali (mauquf) bahwa ″tiada jumat, tasyriq, shalat idul Fitri dan shalat Idul Adha kecuali bila dalam suatu kota yang menghimpun masyarakat atau di kota besar.″
Mengenai keharusan adanya jamaah, adalah terdiri atas lelaki, baligh, berakal, merdeka, sehat badan dan muqim, merupakan syarat wajibnya shalat Id, sebagaimana yang berlaku dalam shalat Jumat.
Shalat Id tidak berlaku bagi orang lupa, anak-anak, gila, hamba sahaya kalau tidak diizinkan tuannya, berpenyakit merana, sakit biasa dan musafir di mana mereka semua juga tidak wajib shalat Jumat.
Sedangkan mazhab Hanbali mensyaratkan bahwa sahnya shalat Id harus dihadiri oleh 40 orang jamaah Jumat yang tempat tinggalnya dan disana tidak perlu izin bahkan boleh dilakukan oleh musafir, wanita serta munfarid demi mengikuti orang yang wajib melaksanakannya.
Mazhab Syafi′i menyatakan: ″shalat pada kedua hari raya itu sah dikerjakan, baik sendiri maupun berjama′ah. Sedangkan mazhab-mazhab lainnya mewajibkan berjamaah dalam shalat Id."
jumrahonline
Komisi VIII DPR tengah membahas revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Salah satu isu krusial yang dibahas adalah pengalihan pengelolaan dana haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
“Itu amanat utama Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) yang ditetapkan Oktober tahun lalu. Disebutkan BPKH dibentuk minimal satu tahun setelah diundangkan. Artinya, Oktober tahun ini lembaga tersebut semestinya sudah berdiri,” kata Ketua Komisi VIII Saleh P Daulay kepada redaksi belum lama ini.
“Itu amanat utama Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) yang ditetapkan Oktober tahun lalu. Disebutkan BPKH dibentuk minimal satu tahun setelah diundangkan. Artinya, Oktober tahun ini lembaga tersebut semestinya sudah berdiri,” kata Ketua Komisi VIII Saleh P Daulay kepada redaksi belum lama ini.
Subscribe to:
Posts (Atom)















