Lebih Baik Baca Al-Qur’an dengan Suara Keras atau Pelan?

Lebih Baik Baca Al-Qur’an dengan Suara Keras atau Pelan?
Selain sebagai petunjuk manusia, membaca Al-Qur’an juga mendapatkan pahala dan keberkahan. Sebab itu, umat Islam dianjurkan untuk membaca Al-Qur’an, meskipun tidak memahami makna dan maksudnya. Karenanya, dalam hadits disebutkan:

مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ

Artinya, “Siapa yang membaca satu huruf Al-Qur’an, maka dia mendapatkan satu kebaikan. Satu kebaikan digandakan menjadi sepuluh kebaikan. Aku tidak mengatakan ‘alif lam mim’ satu huruf, tapi ‘alif’ satu huruf, ‘lam’ satu huruf, dan ‘mim’ satu huruf,” (HR Al-Tirmidzi).

Orang yang membaca Al-Qur’an diberi sepuluh kebaikan dalam setiap hurufnya. Ganjaran ini berlaku bagi siapa pun. Membacanya saja diberi sepuluh kebaikan dari setiap hurufnya, apalagi memahami, mendalami, dan mengamalkannya. Tentu pahalanya lebih besar lagi.

Di samping memperhatikan makhraj dan tajwid bacaan, volume suara juga perlu diperhatikan. Maksudnya, jangan sampai membaca Al-Qur’an dengan suara keras yang bukan pada tempatnya. Apalagi bila sampai menganggu orang lain.

Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar menjelaskan bahwa memang ada banyak dalil yang menganjurkan baca Al-Qur’an dengan suara keras, tapi di sisi lain juga ada dalil yang menganjurkan baca Al-Qur’an dengan suara pelan. Ia mengatakan:

جاءت آثار بفضيلة رفع الصوت بالقراءة، وآثار بفضيلة الإسرار

Artinya, “Ada beberapa riwayat tentang keutamaan baca Al-Qur’an dengan suara keras, dan ada pula riwayat tentang keutamaan suara pelan.”

Lalu mana yang harus diamalkan? Imam An-Nawawi menjelaskan:

قال العلماء والجمع بينهما أن الإسرار أبعد من الرياء فهو أفضل في حق من يخاف ذلك، فإن لم يخف الرياء فالجهر أفضل بشرط أن لا يؤذي غيره من مصل أو نائم أو غيرهما

Artinya, “Ulama berkata, cara mengompromikan dua dalil tersebut adalah membaca Al-Qur’an dengan suara pelan bagi orang yang takut riya itu lebih utama. Sementara bagi orang yang tidak riya, maka mengeraskan suara saat baca Al-Qur’an lebih diutamakan dengan catatan tidak menganggu orang yang shalat, tidur, dan lain-lain.”

Dengan demikian, baca Al-Qur’an dengan suara pelan atau keras sebetulnya sama-sama baik selama diamalkan berdasarkan situasi dan kondisinya.

Kalau di hadapan orang ramai, lebih baik membaca Al-Qur’an dengan suara pelan agar tidak menganggu ketenangan orang lain, khususnya orang shalat atau sedang istirahat. Tapi bila sedang sendirian, lebih baik dengan suara yang cukup terdengar di telinga  (tidak terlalu keras) karena biasanya lebih fokus dan meningkatkan semangat. Wallahu a‘lam. 

www.nu.or.id | Hengki Ferdiansyah

Mana Lebih Baik, Berkurban dengan Hewan Jantan atau Betina?

Mana Lebih Baik, Berkurban dengan Hewan Jantan atau Betina?
Namun demikian beberapa orang terkadang bingung untuk memilih jenis kelamin hewan yang akan dijadikan kurban, baik jantan maupun betina. Terlebih, semua orang pasti menginginkan untuk melaksanakan keutamaan beribadah kurban.

Lalu bagaimana dengan jenis kelamin hewan yang akan dijadikan sebagai hewan kurban, mana yang lebih baik, jantan atau betina?

Secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur’an maupun hadits terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin tertentu untuk hewan kurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab juga pernah menjelaskan terkait hal ini. Menurut An-Nawawi, jenis kelamin hewan kurban ini dianalogikan dengan hadits yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.

ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا 

Artinya: “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah saja tidak dipermasalahkan maka dalam konteks kurban juga sama. Tidak ada masalah.

وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب

Artinya: “Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

Oleh karena itu, tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan kurban, baik jantan maupun betina, tidak ada yang lebih diutamakan. Karena yang paling penting adalah kesesuaian hewan-hewan yang akan digunakan untuk kurban dengan syarat-syarat sahnya hewan kurban. Wallahu a’lam. 

www.nu.or.id | M Alvin Nur Choironi

Bagaimana memahami bid’ah?

Bagaimana memahami bid’ah?
“Pak Haji, ijinkan saya bertanya soal bid’ah.” demikian pertanyaan Ace, nama anak muda itu. Jama’ah tersentak kaget. Sudah beberapa tahun ini masalah sensitif tersebut tidak disinggung dalam Masjid Jami’ di desa tersebut. Haji Yunus memang ingin menjaga keutuhan dan kekompakan ummat Islam di desa itu.

“Silahkan,” jawab Haji Yunus dengan senyum khasnya. “Ada baiknya setelah sekian lama kita menahan diri dan bersikap toleran terhadap sesama, ada baiknya kalau sekarang kita dialogkan dengan toleran dan terbuka pula masalah ini. Biar kita terus dapat memelihara suasana persaudaraan di kampung ini.”

Ace kemudian mulai bertanya, “saya sering membaca buku agama yang mewanti-wanti soal bid’ah. Baca Qunut bid’ah, Mauludan itu bid’ah, tahlilan itu bid’ah bahkan berzikir dg tasbih juga bid’ah. Padahal konon setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan tempatnya di neraka! Mohon pencerahan pak Haji!”

“Anakku,” sapa pak Haji dengan penuh kasih sayang. “Sekitar lima belas abad yang lampau, Rasulullah saw bersabda, ‘Sebaik-baiknya perkataan/berita adalah Kitabullah dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk dari Muhammad. Sementara itu, sejelek-jelek urusan adalah membuat-buat hal yang baru (muhdastatuha) dan setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” [Lihat misalnya Shahih Muslim, Hadis Nomor [HN] 1.435; Sunan al-Nasa’i, HN 1560; Sunan Ibn Majah, HN 44 dengan sedikit perbedaan redaksi]

"Berarti benar dong, bid’ah itu sesat!" cetus Mursalin, jama’ah yang semula hanya duduk di pojokan Masjid, kini mulai maju ke depan mendekati sang Ustadz.

“Benar! Namun masalahnya apakah yang disebut bid’ah itu? apakah semua urusan yang belum ada pada jaman Nabi disebut bid’ah? Saya ke kantor pakai Honda, tetangga saya pakai Toyota, lalu Nabi pakai Onta. Apa ini juga bid’ah?” balas Burhanuddin, pegawai jawatan kereta api. Ada nada emosi di suaranya.

“Sabar…sabar…”Haji Yunus berusaha menenangkan jama’ah yang mulai merasakan ‘hot’nya suasana. “Kita harus lihat dulu konteks hadis tersebut. Nabi sebenarnya saat itu sedang membuat perbandingan antara hal yang baik dengan hal yang buruk. Hal yang baik adalah berpegang kepada Kitabullah dan Sunnah Nabi. Sedangkan hal yang buruk adalah melakukan sebuah perbuatan yang tidak ada dasarnya dalam kedua sumber itu.”

“Tetapi…pak Ustadz…” Burhanuddin mencoba memotong keterangan ustadz.

“Nah, anda sudah berbuat bid’ah saat ini. Tidak sekalipun Nabi memotong perbincangan sahabatnya atau perkataan orang kafir. Ini adalah contoh paling jelas dan nyata dari perbuatan bid’ah. Dengarkanlah dulu penjelasan saya sampai selesai. Setelah tiba giliran anda silahkan berkomentar.” tegur sang ustadz dengan lembut.

“Maaf..ustadz….silahkan diteruskan…” Burhanuddin menyadari kekhilafannya. Kadangkala merasa diri benar telah menimbulkan hawa nafsu dan setan berhasil membangkitkan nafsu tersebut.

“Saya ulangi, perbuatan bid’ah adalah perbuatan yang tidak ada dasarnya dalam kedua sumber utama kita tersebut. Namun ini baru setengah cerita. Bukankah seperti disebut ananda Burhanuddin tadi terdapat banyak urusan kita sehari-hari yang berbeda dengan yang dialami Nabi akibat perbedaan ruang dan waktu serta berkembangnya budaya dan peradaban manusia, seperti teknologi. Apakah ini juga tergolong bid’ah? 

Tidakkah menjadi mundur rasanya kalau kita harus memutar jarum sejarah lima belas abad ke belakang untuk mengikuti semua hal yang ada di jaman Nabi termasuk soal keduniawian? Tidak realistis rasanya kalau kita harus naik onta di desa ini hanya karena tidak ingin jatuh pada perbuatan bid’ah. Untuk itu perlu dipahami konteks bid’ah tersebut.”

Jama’ah makin mendekat berdesak-desakan menunggu keterangan Haji Yunus selanjutnya.

“Jama’ah sekalian… Syarh Sunan al-Nasa’i li al-Suyuti memberikan keterangan apa yang dimakud dengan “muhdastatuha” dalam hadis yang saya bacakan di atas. Disebut muhdastatuha kalau kita membuat-buat urusan dalam masalah Syari’at atau dasar-dasar agama (ushul). Dalam Syarh Shaih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan lebih lanjut bahwa para ulama mengatakan bid’ah itu ada lima macam: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.”

“Yang wajib adalah mengatur argumentasi berhadapan dengan para pelaku bid’ah. Yang mandub (sunnah) adalah menulis buku-buku agama mengenai hal ini dan membangun sekolah-sekolah. Ini tidak ada dasarnya dalam agama namun diwajibkan atau disunnahkan melakukannya. Yang dianggap mubah adalah beraneka ragam makanan sedangkan makruh dan haram sudah nyata dan jelas contohnya. Jadi kata bid’ah dalam hadis di atas dipahami oleh Suyuti dan Nawawi sebagai kata umum yang maksudnya khusus. Kekhususannya terletak pada persoalan pokok-pokok syari’at (ushul) bukan masalah cabang (furu’).

“Jika kita menganggap hadis itu tidak berlaku khusus maka semua yang baru (termasuk teknis pelaksanaan ibadah) juga akan jatuh pada bid’ah. Kedua kitab Syarh tersebut juga mengutip ucapan Umar bin Khattab soal sholat tarawih di masanya sebagai ‘bid’ah yang baik’ (ttg ucapan Umar ini lihat Shahih Bukhari, HN 1871). Dengan demikian Umar tidak menganggap perbuatan dia melanggar hadis tersebut, karena sesungguhnya yang di-“modifikasi” oleh Umar bukan ketentuan atau pokok utama sholatnya, melainkan teknisnya. Mohon dicatat, penjelasan mengenai hadis ini bukan dari saya tetapi dari dua kitab syarh hadis dan keduanya saling menguatkan satu sama lain”

“Kita juga harus berhati-hati dalam menerima sejumlah hadis masalah bid’ah ini. Sebagai contoh, hadis mengenai bid’ah yang tercantum dalam Sunan al-Tirmizi, HN 2701 salah satu rawinya bernama Kasirin bin Abdullah. Imam Syafi’i menganggap dia sebagai pendusta, Imam Ahmad menganggap ia munkar, dan Yahya menganggapnya lemah. Hadis masalah bid’ah dalam Sunan Ibn Majah, HN 48 diriwayatkan oleh Muhammad bin Mihshanin. Tentang dia, Yahya bin Ma’yan mengatakan dia pendusta, Bukhari mengatakan dia munkar, dan Abu Hatim al-Razi mengatakan dia majhul. Ibn Majah meriwayatkan hadis dalam masalah ini [HN 49], diriwayatkan oleh dua perawi bermasalah. Abu Zar’ah al-Razi mengatakan bahwa Bisyru bin Mansur tidak dikenal, Zahabi mengatakan Abi Zaid itu majhul. Kedua hadis Ibn Majah ini tidak dapat tertolong karena hanya diriwayatkan oleh Ibn Majah sendiri, yaitu “Allah menolak amalan pelaku bid’ah, baik sholatnya, puasanya…dst. Namun Saya tidak bilang semua hadis ttg bid’ah itu lemah lho….”

“Pak Haji, bisa tolong membuat batasan masalah pokok agama itu apa saja dan masalah cabang atau furu’ itu yang bagaimana” tanya Ace yang sebelumnya sibuk mencatat nomor hadis dan kitab hadis yg disebutkan Haji Yunus.

“Yang disebut asal/pokok/dasar Agama adalah ibadah mahdhah yang didasarkan oleh nash al-Qur’an dan Hadis yang qat’i. Dia berkategori Syari’ah, bukan fiqh. Kalau sebuah amalan didasarkan pada dalil yang ternyata dilalahnya (petunjuknya) bersifat zanni maka boleh jadi amalan tersebut akan berbeda satu dengan lainnya. Ini disebabkan zanni al-dalalah memang membuka peluang terjadinya perbedaan pendapat. Sementara kalau dilalah atau dalalahnya bersifat qat’i maka dia masuk kategori Syari’ah dan setiap hal yang menyimpang dari ketentuan ini dianggap bid’ah. Jadi, sebelum menuduh bid’ah terhadap amalan saudara kita, mari kita periksa dulu apakah ada larangan dari Nabi yang bersifat qat’i (tidak mengandung penafsiran atau takwil lain) terhadap amalan tersebut?”

“Jikalau tidak ada larangan, namun dia melanggar ma’lum minad din bid dharurah (ketentuan agama yang telah menjadi aksioma), maka dia jatuh pada bid’ah. Kalau tidak ada larangan, dan tidak ada ketentuan syari’at yang dilanggar, amalan tersebut statusnya mubah, bukannya bid’ah!”

“Contohnya pak Kiyai….”

“Baik, ini adalah contoh praktisnya:

Apakah ada larangan memakai alat untuk berzikir (kita kenal dg tasbih atau rosario untuk agama lain) ? Meskipun Nabi tidak pernah mencontohkannya, bukan berarti tidak boleh! Adalah benar dalam masalah ibadah berlaku kaidah, ‘asal sesuatu dalam ibadah itu haram kecuali ada dalil yg membolehkan atau mewajibkan’. Nah, apakah memakai tasbih itu termasuk ibadah mahdhah atau tidak? 

Indikasinya adalah apakah zikir kita tetap sah kalau tidak pakai tasbih? tentu saja tetap sah, karena yang disebut ibadah adalah zikirnya, bukan cara menghitung 33 atau 99nya. Tasbih memang dipakai dalam zikir tetapi dia hanya masalah teknis. Seseorang bisa jatuh pada bid’ah kalau menganggap wajib hukumnya memakai tasbih untuk berzikir. Tetapi kalau memandang tasbih hanya sebagai alat teknis saja, tentu tidakmasalah.

“Ini yang saya maksud dengan membedakan mana ibadah inti dan mana teknis ibadah; mana ibadah mahdah dan mana ibadah ghaira mahdhah.” Contoh lain, haji itu wukuf di padang Arafah. Ini ketentuan Syari’ah; bukan fiqh. Kalau anda wukufnya di Mina, maka anda berbuat bid’ah.”

“Contoh lain….Nabi menyuruh kita melihat bulan untuk berpuasa. Sekarang kita lihatnya pakai teropong? Apakah ini bid’ah? Fungsi teropong kan hanya membantu saja (teknis/alat bantu). Jadi, sama dg tasbih.”

“Soal merayakan Maulid bagaimana?” tanya Mursalin.

“Sama saja…gunakan kriteria atau batasan yang saya jelaskan di atas.Anda bisa menilai sendiri. Pertama, adakah nash yang melarang atau menyuruh kita merayakan maulid Nabi?”

“Tidak ada” jawab jama’ah serempak.

“Apakah maulid nabi bagian dari ibadah inti atau ibadah mahdhah?

Apakah kita berdosa kalau meninggalkannya?”

“Tidak….” jama’ah menjawab lagi.

“Apakah hukumnya wajib menyelenggarakan maulid Nabi?”

“Tidak!!!”

“Bagus…anda sudah bisa menyimpulkan sendiri kan….Nah, contoh bid’ah yg nyata adalah menambah atau mengurangi jumlah rakaat dalam sholat. Karena ada perintah Nabi, “Shollu kama raytumuni ushalli”

“Bagaimana dengan masalah melafazkan niat atau ushalli dalam sholatustadz?” tanya pak Haji Ya’qub, seorang juragan ayam di desa itu.

“Yang diperintah itu adalah berniat. Di sini tidak ada perbedaan pendapat. Perbedaan mulai timbul: apakah niatnya itu kita lafazkan atau cukup dalam hati. Sama-sama tidak ada nash qat’i dalam hal ini, sehingga dia bukan masalah dasar atau pokok agama. Apalagi lafaz niatnya itu dibacanya sebelum takbiratul ihram. Sholat itu dimulai dari takbiratul ihram; apapun tindakan, ucapan atau pikiran anda sebelum anda takbiratul ihram sholat anda tetap sah. karena sholat dihitung dari saat anda mengucapkan takbiratul ihram.”

“Bukankah ada hadis yg menyebutkan bahwa ketika sholat nabi langsungmengucap Allahu Akbar, tanpa membaca ushalli.” tanya pak Haji Ya’qubpenasaran.

“Benar…selama kita tidak menganggap bacaan ushalli itu wajib dibaca dan bagian dari sholat maka itu masuk kategori teknis ibadah. Lebih tepat lagi teknis berniat dalam sholat. Dalam hal Nabi langsung membaca takbir, berarti Nabi saat berniat sholat sudah mantap menyatukan antara ucapan, perbuatan, pikiran, motivasi dan kepasrahan. Lalu bagaimana dengan mereka yang perlu berkonsenstrasi memusatkan perhatiannya dg melafazkan niat? Saya memandang ini bukan bid’ah, Wa Allahu A’lam. Yang jelas melafazkan niat bukan bagian dari ibadah sholat; itu dilakukan SEBELUM takbir. Lha wong anda sebelum takbir aja gossip boleh kok….”

“Masak mau sholat nge-gossip dulu ustadz?” tanya Burhanuddin

“Maksud saya, contoh ekstremnya demikian. Nge-gossip sebelum takbir tidak akan membatalkan sholat anda. Lha wong sholatnya belum dimulai, kok sudah batal. Nah daripada antum pada nge-gossip kan lebih baik berkonsentrasi dg segala cara agar sholatnya khusyu’.”

Tanpa terasa…waktu isya’ telah tiba. Haji Yunus menutup dialog kali ini dengan menyatakan: “Apa yang saya sampaikan ini tentu belum sempurna dan belum memuaskanantum semua. Saya mohon ampun kepada Allah atas kekhilafan dan kekurangan saya. Semoga Allah senantiasa menunjuki kita ke jalan yang lurus.”

Salam hangat,

Al-Haqir Wal Faqir

Kutipan dari nadirhosen.net
Nadirsyah Hosen adalah dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

Inilah Waktu Terkabulnya Doa di Hari Jumat

Inilah Waktu Terkabulnya Doa di Hari Jumat
Hari Jumat adalah hari spesial bagi umat Islam. Jumat adalah hari raya mingguan bagi mereka. Hari di mana Nabi Adam AS diciptakan dan dicabut nyawanya, terompet Malaikat Israfil ditiupkan, berakhirnya kehidupan manusia di dunia dan beberapa peristiwa besar lainnya yang terjadi di hari Jumat.

Hari Jumat adalah waktu yang tepat untuk memperbanyak shalat, zikir, shalawat, dan ibadah lainnya. Bahkan di hari itu, pengajian-pengajian para kiai dan ulama diliburkan sebagaimana yang telah mentradisi sejak dulu dengan tujuan untuk memfokuskan diri beribadah di hari tersebut.

Di antara hal yang sangat dianjurkan dilakukan di hari Jumat adalah memperbanyak doa baik di malam harinya ataupun di waktu siangnya. Sebagaimana dijelaskan banyak hadits Nabi, terdapat satu waktu di antara satu kali 24 jam di hari Jumat yang sangat manjur untuk dibuat berdoa.

Ulama mengisitilahkan waktu tersebut dengan “Sa’atul Ijabah” (waktu terkabulnya doa). Barangsiapa berdoa di waktu tersebut, maka segala permintaannya akan terkabul.

Dalam hadits riwayat Al-Bukhari disebutkan.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا

Artinya, “Dari Sahabat Abi Hurairah RA, sungguh Rasulullah SAW menyebut hari Jumat kemudian berkomentar perihal Jumat, ‘Pada hari itu terdapat waktu yang tidaklah seorang Muslim menemuinya dalam keadaan beribadah seraya ia meminta kepada Allah sesuatu hajat, kecuali Allah mengabulkan permintaannya.’ Rasulullah memberi isyarat dengan tangannya bahwa waktu tersebut sangat sebentar,” (HR Al-Bukhari).

Tidak ada keterangan hadits Nabi yang secara tegas menjelaskan penentuan waktu ijabah tersebut, bahkan beberapa di antaranya saling berlawanan. Karena itu, ulama berbeda pendapat mengenai penentuan waktunya.

Menurut mayoritas ulama madzhab Syafi’i, waktu ijabah yang paling diharapkan adalah waktu di antara duduknya khatib di atas mimbar sebelum ia berkhutbah dan salamnya Imam jamaah shalat Jumat.

Pendapat tersebut bertendensi kepada hadits riwayat Imam Muslim dan Imam Abi Dawud sebagai berikut.

عَنْ أَبِي مُوْسَى اَلْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ لِيْ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ أَسَمِعْتَ أَبَاكَ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِيْ شَأْنِ سَاعَةِ الْإِجَابَةِ؟ قَالَ قُلْتُ نَعَمْ سَمِعُتُهُ يَقُوْلُ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الْإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلَاةُ

Artinya, “Dari Abi Musa Al-Asy’ari, ia berkata, ‘Abdullah bin Umar berkata kepadaku, ‘Apakah kau pernah mendengar ayahmu bercerita dari Rasulullah Saw tentang waktu ijabah?’ Aku menjawab, ‘iya.’ Aku pernah mendengar ayahku mendengar dari Rasulullah bahwa beliau bersabda, ‘Waktu ijabah adalah waktu di antara duduknya imam sampai selesainya shalat Jumat,’” (HR Muslim dan Abi Dawud).

Mengenai rentang waktu sebagaimana diterangkan hadits tersebut, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan.

وَالْمُرَادُ أَنَّهَا لَا تَخْرُجُ عَنْ هَذَا الْوَقْتِ لَا أَنَّهَا مُسْتَغْرِقَةٌ لَهُ لِأَنَّهَا لَحْظَةٌ لَطِيْفَةٌ

Artinya, “Yang dimaksud adalah bahwa waktu ijabah tersebut tidak keluar dari rentang waktu ini, bukan keseluruhan rentang waktu tersebut, karena waktu ijabah sangat singkat sekali,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhajul Qawim, Hamisy Hasyiyah At-Tarmasi, Jeddah, Darul Minhaj, cetakan pertama, 2011, juz 4, halaman 345).

Pertanyaannya kemudian, bukankah saat khutbah berlangsung dianjurkan untuk diam dari bicara? Bukankah sibuk berdoa justru bertentangan dengan anjuran mendengarkan khutbah secara seksama?

Syekh Jalaluddin Al-Bulqini sebagaimana dikutip Syekh Mahfuzh At-Tarmasi menjawab sebagai berikut.

وَسُئِلَ الْبُلْقِيْنِيُّ كَيْفَ يُسْتَحَبُّ الدُّعَاءُ فِيْ حَالِ الْخُطْبَةِ وَهُوَ مَأْمُوْرٌ بِالْإِنْصَاتِ؟ فَأَجَابَ بِأَنَّهُ لَيْسَ مِنْ شَرْطِ الدُّعَاءِ اّلتَّلَفُّظُ بَلِ اسْتِحْضَارُ ذَلِكَ بِقَلْبِهِ كَافٍ فِيْ ذَلِكَ

Artinya, “Imam Al-Bulqini ditanya. ‘Bagaimana mungkin jamaah Jumat disunahkan berdoa saat berlangsungnya khutbah sementara ia diperintahkan diam?’ Ia menjawab, ‘Doa tidak disyaratkan untuk diucapkan. Menghadirkan doa di dalam hati saat khutbah berlangsung sudah cukup,’” (Lihat Syekh Mahfuzh Termas, Hasyiyah At-Tarmasi ‘alal Minhajil Qawim, Jeddah, Darul Minhaj, cetakan pertama, 2011, juz 4, halaman 344).

Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa cara berdoa saat khutbah berlangsung adalah dengan dibaca dalam hati, tidak perlu diucapkan dengan lisan.

Demikianlah penjelasan mengenai waktu yang paling ampuh untuk berdoa di hari Jumat. Perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini tidak bisa dihindarkan. Tidak ada yang mengetahui secara pasti kapan waktu ijabah terjadi. 

Oleh karena itu, sebaiknya selama hari Jumat berlangsung kita dianjurkan untuk senantiasa memperbanyak doa dan ibadah serta melepas urusan-urusan duniawi, dengan harapan dapat menjumpai waktu ijabah yang sangat sebentar tersebut. Wallahu a'lam. 

www.nu.or.id | Muhammad Mubaysyarum Bih

5 Keutamaan Hari Jumat di Bulan Ramadhan

5 Keutamaan Hari Jumat di Bulan Ramadhan
Sebagaimana kita ketahui bahwa Jumat adalah hari istimewa bagi umat muslim. Di hari ini, umat muslim, khususnya kaum Adam melaksanakan shalat Jumat yang datang setiap pekannya. Hari Jumat merupakan hari yang memiliki banyak sekali keutamaan dibanding hari-hari lainnya. Apa saja keutamaan dan keberkahan di hari Jumat?

Hari terbaik
Seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu tentang keutamaan dan kemuliaan hari Jumat, yang artinya, “Sebaik-baik hari dimana matahari terbit di saat itu, adalah hari Jumat. Pada hari ini Adam diciptakan, hari dimana ia dimasukkan ke dalam Surga dan hari ketika ia dikeluarkan dari Surga. 

Dan hari kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari Jumat.” Bahkan Rasulullah berkata yang dijelaskan dalam Hadis Riwayat Ahmad, “Hari Jumat adalah penghulu hari-hari dan hari yang paling mulia di sisi Allah, hari Jumat ini lebih mulia dari Hari Idul Fitri dan Hari Idul Adha di sisi Allah.”

Terdapat waktu mustajab untuk berdoa
Dalam Hadis Riwayat Abu Hurairah dijelaskan bahwa pada hari Jumat terdapat waktu mustajab bila seorang hamba muslim melaksanakan shalat dan memohon sesuatu kepada Allah pada waktu itu, niscaya Allah akan mengabulkannya. 

Dari berbagai macam pendapat tentang waktu mustajab itu, ada dua yang paling kuat, sebagaimana ditunjukkan dalam banyak hadis yang sahih, yaitu pertama saat duduknya khatib sampai selesainya shalat dan kedua, yaitu setelah waktu Ashar.

Sedekah di hari Jumat lebih utama dibanding hari-hari lainnya
Sedekah di hari Jumat memiliki keistimewaan khusus dibandingkan hari yang lain. Sedekah di hari Jumat, dibandingkan sedekah di hari lain, seperti perbandingan antara sedekah di bulan Ramadan dengan sedekah di bulan-bulan selain Ramadhan. 

Seperti yang dijelaskan seorang Imam Sunni dan juga ahli Fiqih Ibnu Qoyyim, yang artinya, “Sedekah pada hari itu dibandingkan dengan sedekah pada enam hari lainnya laksana sedekah bulan Ramadhan dibanding bulan-bulan lainnya.”

Allah menampakkan diri kepada mereka di hari Jumat
Hal ini seperti dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Qaaf ayat 35, “Allah menampakkan diri kepada mereka di hari Jumat.”

Hari dihapuskannya dosa-dosa
Dari Abu Hurairah - rodhiyollohu 'anhu - dari Rasulullah – sholollohu ‘alahi wasallam - bersabda: "Sholat lima waktu, dari Jum'at yang satu ke Jum'at yang berikutnya,dari Ramadhan yang satu ke Ramadhan yang berikutnya itu dapat menjadi penghapus dosa-dosa antara jarak keduanya itu, jikalau dosa-dosa besar dijauhi." (Riwayat Muslim).

www.1001inspirasiramadhan.com

Etika Menyambut Hari Jumat yang Mulia

Etika Menyambut Hari Jumat yang Mulia
Tulisan ini akan menyampaikan hal-hal yang dianjurkan oleh Imam Al-Ghazali untuk kita lakukan dalam hari Jumat. Beliau memulai dengan menyamakan persepsi, bahwa hari Jumat adalah sayyidul ayyam (raja dari hari-hari lain) dan ‘idul mu’minin (hari raya bagi orang yang beriman) bagi orang Islam. 

Di dalam hari Jumat ada suatu waktu spesial yang dirahasiakan, yang kalau ada seorang muslim meminta sesuatu pada Allah di waktu spesial itu, Allah pasti akan mengabulkan permintaannya.

Bagaimana kita bisa mendapatkan waktu itu?. Mengingat waktu itu dirahasiakan oleh Allah, maka yang bisa kita lakukan adalah melakukan amal-amal shaleh selama hari Jumat, bahkan sejak Kamis petang. 

Dalam beberapa keterangan ulama, hari Kamis petang (atau yang bisa disebut malam Jumat oleh orang Indonesia) memiliki keutamaan yang sama dengan hari Jumat. Oleh karena itu, kita bisa mulai memperbanyak tasbih, istighfar, dan melakukan dzikir lain sejak waktu tersebut. Masih dalam rangkaian memuliakan hari Jumat dan berusaha mendapatkan waktu spesial tadi, kita dianjurkan untuk berpuasa pada hari Jumat. Namun, karena ada hadits yang menyampaikan larangan berpuasa hanya pada hari Jumat, maka kita bisa menambahkan puasa pada hari sebelumnya (Kamis) atau sesudahnya (Sabtu). Akan lebih baik lagi jika kita berpuasa di tiga hari tersebut; Kamis, Jumat, dan Sabtu.

Hal lain yang juga dianjurkan oleh Imam Al-Ghazali untuk kita lakukan adalah menyambut hari Jumat dengan membersihkan diri. Beliau menambahkan keterangan bahwa baju putih adalah baju yang paling disukai oleh Allah. Terlebih jika kita menggunakan wewangian dan melakukan berbagai cara membersihkan diri; mencukur rambut, memotong kuku, bersiwak, dan lain sebagainya. Setelah memantaskan diri secara fisik, kita juga dianjurkan untuk bergegas ke masjid dalam keadaan tenang. 

Untuk menegaskan poin ini beliau menyampaikan sebuah hadis yang merekam sabda Rasulullah SAW: “Siapapun yang mendatangi shalat Jumat di waktu yang pertama, ia akan dicatat seolah berkurban unta. Jika di waktu yang kedua, ia berkurban sapi. Jika di waktu ketiga, ia berkurban kambing. Jika di waktu keempat, ia berkurban ayam. Jika di waktu kelima, ia seperti bersedekah telur. Setelah itu, saat imam berjalan menuju mimbar, malaikat akan menutup buku dan menarik alat tulis mereka, untuk kemudian duduk di dekat mimbar dan mendengarkan dzikir”. Seorang ulama bahkan mengatakan bahwa jauh-dekatnya seseorang ketika melihat Allah di surga nanti ditentukan oleh bergegas tidaknya ia untuk mendatangi shalat Jumat.

Tidak cukup pada poin ini, Imam al-Ghazali juga memberikan penjelasan tentang cara memilih tempat duduk dan melewati orang yang telah duduk di masjid terlebih dahulu. Beliau menganjurkan untuk memillih tempat duduk yang sekiranya tidak menjadi tempat lalu lalang jama’ah. Ini berkaitan dengan anjuran beliau agar orang yang baru datang tidak melangkahi leher ketika harus melewati orang lain untuk mencari tempat duduk. 

Setelah mendapatkan tempat duduk yang layak, kita dianjurkan untuk shalat tahiyyatal masjid, empat rakaat. Apakah beliau memberikan anjuran tentang surat yang sebaiknya dibaca di tiap rakaatnya? Beliau bahkan memberi tiga pilihan. Pilihan pertama adalah membaca surat Al-Ikhlas lima puluh (50) kali di tiap rakaat. Anjuran ini berhubungan dengan hadits yang mengatakan bahwa “seseorang yang melakukan hal itu (membaca Al-Ikhlas lima puluh kali di tiap raka’at shalat tahiyyatal masjid) pasti akan melihat atau diperlihatkan jatahnya di surga sebelum ia meinggal”.

Pilihan kedua adalah membaca surat Al-An’am, Al-Kahf, Taha, dan Yasin secara berurutan di raka’at pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Pilihan ketiga adalah Yasin, Alif Lam Mim Sajdah, Ha Mim Dukhan, dan Al-Mulk, juga berurutan. Selain itu, semua surat ini (Al-Ikhlas, Al-An’am, Al-Kahf, Taha, Yasin, Alif Lam Mim Sajdah, Ha Mim Dukhan, dan Al-Mulk) juga dianjurkan untuk dibaca pada malam Jumat.

Hal yang tidak kalah penting untuk disampaikan adalah bahwa cara yang baik untuk memperingatkan orang lain agar diam saat pelaksanaan ibadah Shalat Jumat adalah dengan isyarat. Ini karena hanya dengan mengatakan “diamlah!” kita sudah dianggap mengucapkan sesuatu dan oleh karenanya termasuk orang-orang yang lagha (yang tidak mendapatkan pahala shalat Jumat dengan sempurna). 

Setelah selesai shalat, sebelum kita mengucapkan satu patah kata pun, kita dianjurkan untuk membaca Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan Al-Nas masing-masing tujuh kali. Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa orang yang melakukan demikian akan dijaga oleh Allah dari kesempatan untuk berbuat dosa sampai hari Jumat di pekan selanjutnya. Kemudian, kita dianjurkan membaca doa : "Allahumma ya ghaniy ya hamid, ya mubdi’ ya mu’id, ya rahim ya wadud, aghnina bi halalik ‘an haramik, wa bi ta’atik ‘an ma’siyatik, wa bi fadlik ‘amman siwak". Setelah itu kita melakukan shalat sunnah dua, empat, atau enam raka’at dengan sekali salam setiap dua raka’at.

Imam al-Ghazali juga mengingatkan agar kita hanya mengikuti kelompok yang bisa memberi kita ilmu yang bermanfa’at. Menarik untuk dicatat bahwa Imam Al-Ghazali memaknai ilmu yang bermanfaat sebagai ilmu yang membuat kita lebih takut pada Allah dan lebih bisa mengurangi ketergantungan pada dunia. Jika ilmu yang ditawarkan pada kita malah membawa kita pada posisi yang sebaliknya, maka ketidaktahuan kita akan ilmu tersebut lebih baik. 

Melengkapi semua ini, kita juga dianjurkan untuk bersedekah semampu kita dan memperbanyak membaca Al Qur’an. Merangkum semuanya, Imam Al-Ghazali menganjurkan kita untuk menjadikan hari Jumat ini hari yang khusus kita dedikasikan untuk akhirat, dengan harapan ia bisa menjadi kaffarah, pengganti, kekhilafan kita di hari-hari lain.

www.nu.or.id
Muhammad Nur Hayid, Pengurus LDNU PBNU dan Pengasuh Pesantren Skill Jagakarsa, Jakarta.

Doa-doa yang Menyertai Gerakan Wudhu

Doa-doa yang Menyertai Gerakan Wudhu
Islam yang merupakan agama rahmatan lil ‘alamin sangat memberikan perhatian yang besar terhadap kebersihan dan kesucian. Salah satu bukti nyata ialah pensyariatan thaharah (bersuci) yang menjadi syarat sah pelaksanaan beberapa ibadah. Di dalam bersuci, ada penghargaan terhadap watak dasar manusia yang pada dasarnya mencintai kebersihan, sekaligus bentuk penghargaan terhadap Sang Khaliq saat kita menghadap-Nya.

Wudhu merupakan satu di antara bentuk bersuci yang disyariatkan dalam Islam. Pada saat berwudhu, kita diperintahkan untuk membersihkan beberapa anggota tubuh kita, baik dengan cara mencuci maupun mengusapnya.

Jika kita perhatikan, sebenarnya gerakan wudhu tidaklah jauh berbeda dengan tindakan mencuci muka dan lainnya yang bukan ibadah. Bedanya adalah wudhu merupakan bentuk ketaatan kita terhadap perintah Allah. Dengan demikian, agar wudhu yang kita lakukan semakin bertambah kualitas ketaatannya.

Berikut ini akan kami paparkan beberapa doa yang menyertai gerakan wudhu, sebagaimana telah kami sarikan dari kitab karya Syekh Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi, Al-Adzkar al-Muntakhabah min Kalâmi Sayyidil Abrâr, (Surabaya: Kharisma, 1998).

Dengan menyertakan doa dalam setiap gerakan wudhu, diharapkan wudhu yang kita lakukan bisa bertambah kualitas makna ibadahnya. Doa-doa tersebut ialah:

1. Saat membasuh telapak tangan sebanyak 3 kali, berdoa:

اللَّهُمَّ احْفَظْ يَدِيْ مِنْ مَعَاصِيْكَ كُلِّهَا

Allâhumma ihfadh yadi min ma’âshîka kullahâ

Artinya: “Ya Allah, jagalah kedua tanganku dari semua perbuatan maksiat.”

2. Saat berkumur, disunnahkan berdoa di dalam hati:

اللَّهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ اللَّهُمَّ اسْقِنِي مِنْ حَوْضِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأْسًا لَا أَظْمَأُ بَعْدَهُ أَبَدًا

Allâhumma a’inni ‘alâ dzikrika wa syukrika, Allâhumma asqini min haudli nabiyyika shallallâhu ‘alaihi wa sallam ka’san lâ adzma’a ba’dahu Abadan

Artinya: “Ya Allah, tolonglah aku (untuk selalu) mengingat dan bersyukur pada-Mu. Ya Allah, beri aku minuman dari telaga Kautsar Nabi Muhammad, yang begitu menyegarkan hingga aku tidak merasa haus selamanya.”

3. Ketika membersihkan lubang hidung, pada saat menghirup air, dalam hati berdoa:

اللَّهُمَّ أَرِحْنِي رَائِحَةَ الْجَنَّةِ اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنِيْ رَائِحَةَ نِعَمِكَ وَجَنَّاتِك

Allâhumma Arihni Raaihatal jannah. Allâhumma lâ tahrimni râihata ni’amika wa jannatika

Artinya: “Ya Allah, (izinkan) aku mencium wewangian surga. Ya Allah, jangan halangi aku mencium wanginya nikmat-nikmatmu dan wanginya surga.”

Sedangkan ketika mengeluarkan air dari lubang hidung, berdoa:

اَلَّلهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ رَوَائِحِ النَّارِ وَسُوْءِ الدَّارِ

Allâhumma innî a’ûdzu bika min rawâihin nâr wa sû`i dâr

Artinya: “Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari busuknya aroma neraka, dan dari buruknya tempat kembali.”

4. Saat membasuh wajah, berdoa:

اللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِيْ يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ

Allâhumma bayyidl wajhi yauma tabyadldlu wujûhun wa taswaddu wujûh

Artinya: “Ya Allah, putihkanlah wajahku di hari ketika wajah-wajah memutih dan menghitam.”
Doa ini dipanjatkan agar di akhirat kelak Allah menggolongkan kita sebagai orang baik, dimana saat berkumpul di padang mahsyar, orang baik dicirikan dengan berwajah putih, dan sebaliknya orang jelek dicirikan dengan berwajah hitam kusam.

5. Saat membasuh tangan kanan, berdoa:

اللَّهُمَّ أَعْطِنِيْ كِتَابِيْ بِيَمِينِيْ وَحَاسِبْنِيْ حِسَابًا يَسِيرًا

Allâhumma a’thinî kitâbi biyamîni, wa hâsibnî hisâban yasîran

Artinya: “Ya Allah, berikanlah kitab amalku (kelak di akhirat) pada tangan kananku, dan hisablah aku dengan hisab yang ringan.”

Sedangkan saat membasuh tangan kiri, berdoa:

اللَّهُمَّ لَا تُعْطِنِيْ كِتَابِيْ بِشِمَالِيْ وَلَا مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِيْ

Allâhumma laa tu’thini bi syimaali, wa laa min waraa`i dzahri

“Ya Allah, jangan Kau berikan kitab amalku (kelak di akhirat) pada tangan kiriku, dan jangan pula diberikan dari balik punggungku.”

Tentang doa diatas, kelak di akhirat nanti, Allah akan memberikan pada semua manusia, catatan amal mereka masing-masing. Apabila manusia tersebut amalnya baik, maka ia akan menerima kitab amalnya dengan tangan kanan dan berhadapan muka, namun apabila amalnya jelek, maka ia akan menerima kitab amalnya dengan tangan kiri dan diberikan dari balik punggung.

6. Saat mengusap kepala, berdoa:

اللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِيْ وَبَشَرِيْ عَلَى النَّارِ وَأَظِلَّنِيْ تَحْتَ عَرْشِكَ يَوْمَ لَا ظِلَّ إلَّا ظِلُّك

Allâhumma harrim sya’ri wa basyari ‘ala an-nâri wa adzilni tahta ‘arsyika yauma lâ dzilla illa dzilluka.

Artinya: “Ya Allah, halangi rambut dan kulitku dari sentuhan api neraka, dan naungi aku dengan naungan singgasana-Mu, pada hari ketika tak ada naungan selain naungan dari-Mu.”

7. Saat mengusap telinga, berdoa:

اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ

Allâhumma ij’alni minalladzîna yastami’ûnal qaula fayattabi’ûna ahsanahu.

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah aku orang-orang yang mampu mendengar ucapan dan mampu mengikuti apa yang baik dari ucapan tersebut.”

8. Saat membasuh kaki kanan berdoa:

اللهم اجْعَلْهُ سَعْيًا مَشْكُوْرًا وَذَنْبًا مَغْفُوْرًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا. اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمِيْ عَلَى الصِّرَاطِ يَوْمَ تَزِلُّ فِيْهِ الْأَقْدَامُ

Allâhumma ij’alhu sa’yan masykûran wa dzamban maghfûran wa ‘amalan mutaqabbalan. Allâhumma tsabbit qadami ‘ala shirâthi yauma tazila fîhi al-aqdâm.

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah (segenap langkahku) sebagai usaha yang disyukuri, sebagai penyebab terampuninya dosa dan sebagai amal yang diterima. Ya Allah, mantapkanlah telapak kakiku saat melintasi jembatan shirathal mustaqim, kelak di hari ketika banyak telapak kaki yang tergelincir.”

Dan saat membasuh kaki kiri berdoa:

اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ أَنْ تَنْزِلَ قَدَمِيْ عَنِ الصِّرَاطِ يَوْمَ تَنْزِلُ فِيْهِ أَقْدَامُ الْمُنَافِقِيْنَ

Allâhumma innî a’ûdzu bika an tanzila qadamî ‘anish-shirâthi yauma tanzilu fîhi aqdâmul munâfiqîn

Artinya: “Ya Allah, aku berlindung pada-Mu, dari tergelincir saat melintasi jembatan shirathal mustaqim, kelak di hari ketika banyak telapak kaki orang munafik yang tergelincir.”

Terkait doa di atas, kelak di akhirat, semua manusia akan melewati jembatan shirathal mustaqim, yakni jembatan yang dibawahnya terdapat jurang menuju neraka, dan di ujung jembatan terdapat surga. Orang yang beriman niscaya akan mampu melewati jembatan tersebut dan menuju surga, sementara orang munafik, banyak yang tergelincir dan masuk ke jurang neraka.

www.nu.or.id | Muhammad Ibnu Sahroji

Dalil Keutamaan Hari Jumat

Dalil Keutamaan Hari Jumat
Jumat adalah hari yang agung, dengannya Allah mengagungkan dan menghiasi Islam. Allah memuliakan umat Muhammad shallallahu 'alahi wasallam dengan hari Jumat, yang tidak diberikan kepada umat-umat nabi terdahulu.

Terdapat beberapa dalil yang menunjukan keutamaan hari Jumat. Bahkan ada beberapa ulama yang secara khusus menjadikannya dalam satu bentuk karya, seperti kitab al-Lum’ah Fi Khashaish al-Jumat, karya Syekh Jalaluddin al-Suyuthi.

Berikut ini di antara dalil yang menyebutkan keutamaan hari Jumat.

Al-Imam al-Syafi’i dan al-Imam Ahmad meriwayatkan dari Sa’ad bin ‘Ubadah sebuah hadits:

سَيِّدُ الْأَيَّامِ عِنْدَ اللهِ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَهُوَ أَعْظَمُ مِنْ يَوْمِ النَّحَرِ وَيَوْمُ الْفِطْرِ وَفِيْهِ خَمْسُ خِصَالٍ فِيْهِ خَلَقَ اللهُ آدَمَ وَفِيْهِ أُهْبِطَ مِنَ الْجَنَّةِ إِلَى الْأَرْضِ وَفِيْهِ تُوُفِّيَ وَفِيْهِ سَاعَةٌ لَا يَسْأَلُ الْعَبْدُ فِيْهَا اللهَ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ مَا لَمْ يَسْأَلْ إِثْمًا أَوْ قَطِيْعَةَ رَحِمٍ وَفِيْهِ تَقُوْمُ السَّاعَةُ وَمَا مِنْ مَلَكٍ مُقّرَّبٍ وَلَا سَمَاءٍ وَلَا أَرْضٍ وَلَا رِيْحٍ وَلَا جَبَلٍ وَلَا حَجَرٍ إِلَّا وَهُوَ مُشْفِقٌ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ

“Rajanya hari di sisi Allah adalah hari Jumat. Ia lebih agung dari pada hari raya kurban dan hari raya fitri. Di dalam Jumat terdapat lima keutamaan. Pada hari Jumat Allah menciptakan Nabi Adam dan mengeluarkannya dari surga ke bumi. Pada hari Jumat pula Nabi Adam wafat. Di dalam hari Jumat terdapat waktu yang tiada seorang hamba meminta sesuatu di dalamnya kecuali Allah mengabulkan permintaannya, selama tidak meminta dosa atau memutus tali shilaturrahim. Hari kiamat juga terjadi di hari Jumat. Tiada Malaikat yang didekatkan di sisi Allah, langit, bumi, angin, gunung dan batu kecuali ia khawatir terjadinya kiamat saat hari Jumat”.

Mengapa langit, bumi, batu dan benda-benda mati lainnya mengalami kekhawatiran? Padahal benda-benda tersebut merupakan makhluk yang tidak bernyawa?

Syekh Ihsan bin Dakhlan dalam Manahij al-Imdad menjelaskan sebagai berikut:

أَيْ يَخْلُقُ اللهُ تَعَالَى لَهَا إِدْرَاكًا لِمَا يَقَعُ فِيْ ذَلِكَ الْيَوْمِ فَتَخَافُ...الى ان قال....وَالسِّرُّ فِيْ ذَلِكَ أَنَّ السَّاعَةَ كَمَا تَقَدَّمَ تَقُوْمُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بَيْنَ الصُّبْحِ وَطُلُوْعِ الشَّمْسِ فَمَا مِنْ دَابَّةٍ اِلَّا وَهِيَ مُشْفِقَةٌ مِنْ قِيَامِهَا فِيْ صَبَاحِ هَذَا الْيَوْمِ فَإِذَا أَصْبَحْنَ حَمِدْنَ اللهَ تَعَالَى وَسَلَّمْنَ عَلَى بَعْضِهِنَّ وَقُلْنَ يَوْمٌ صَالِحٌ حَيْثُ لَمْ تَقُمْ فِيْهَا السَّاعَةُ

“Maksudnya, Allah menciptakan kepada makhuk-makhluk tidak bernyawa ini pengetahuan tentang hal-hal yang terjadi pada hari Jumat tersebut. Rahasia dari kekhawatiran mereka adalah bahwa hari kiamat sebagaimana telah dijelaskan terjadi pada hari Jumat di antara waktu Subuh dan terbitnya matahari. Maka tidaklah binatang-binatang kecuali khawatir akan datangnya hari kiamat pada pagi hari Jumat ini. Saat pagi hari tiba, mereka memuji kepada Allah dan memberi ucapan selamat satu sama lain, mereka mengatakan; ini hari baik. Kiamat tidak terjadi pada pagi hari ini”. (Syekh Ihsan bin Dakhlan, Manahij al-Imdad Syarh Irsyad al-‘Ibad, juz.1, hal.286, cetakan Ponpes Jampes Kediri, tt).

Imam Ahmad dan Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Abdillah bin ‘Amr bin al-‘Ash sebuah hadits:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلَّا وَقَاهُ اللهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ

“Tiada seorang Muslim yang mati di hari atau malam Jumat, kecuali Allah menjaganya dari fitnah kubur”.

Syekh Ihsan bin Dakhlan dalam kitab Manahij al-Imdad Syarh Irsyad al-‘Ibad, juz.1, hal.286 cetakan Pondok Pesantrena Jampes Kediri, mengutip keterangan dari Imam al-‘Azizi bahwa hadits tersebut mencapai derajat hadits Hasan.

Ulama berbeda pendapat mengenai maksud terjaganya orang yang wafat di hari Jumat dari fitnah kubur. Menurut Imam al-Manawi orang tersebut tidak ditanya Malaikat di kuburan. Sedangkan menurut pendapat yang dipegang oleh Imam al-Zayadi, bahwa orang yang mati di hari Jumat tetap ditanya malaikat, namun ia diberi kemudahan dalam menjalaninya.

Syekh Ihsan bin Dakhlan mengatakan:

قَالَ الْمَنَاوِيُّ بِأَنْ لَا يُسْأَلَ فِيْ قَبْرِهِ اِنْتَهَى وَهَذَا خِلَافُ ظَاهِرِ الْحَدِيْثِ وَالَّذِيْ اِعْتَمَدَهُ الزَّيَادِيُّ أَنَّ السُّؤَالَ فِي الْقَبْرِ عَامٌّ لِكُلِّ مُكَلَّفٍ اِلَّا شَهِيْدَ الْمَعْرِكَةِ وَمَا وَرَدَ فِيْ جَمَاعَةٍ مِنْ أَنَّهُمْ لَا يُسْئَلُوْنَ مَحْمُوْلٌ عَلَى عَدَمِ الْفِتْنَةِ فِيْ الْقَبْرِ أَيْ يُسْئَلُوْنَ وَلَا يُفْتَنُوْنَ. 

“Maksud dari hadits tersebut, Imam al-Manawai mengatakan dengan sekira ia tidak ditanya malaikat di kuburnya. Pendapat al-Manawi ini menyalahi makna zhahirnya hadits. Pendapat yang dipegang Imam al-Zayadi bahwa pertanyaan malaikat di alam kubur menyeluruh untuk setiap orang mukallaf kecuali syahid yang gugur di medan pertempuran. Keterangan yang menyebutkan bahwa segolongan ulama tidak ditanya malaikat di alam kubur diarahkan pada arti ketiadaan fitnah, maksudnya mereka tetap ditanya malaikat dan tidak mendapatkan fitnah”. (Syekh Ihsan bin Dakhlan, Manahij al-Imdad Syarh Irsyad al-‘Ibad, juz.1, hal.286, cetakan Ponpes Jampes Kediri, tt).

Menjalankan shalat Jumat merupakan hajinya orang-orang yang tidak mampu. Imam al-Qadla’i dan Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

اَلْجُمُعَةُ حَجُّ الْفُقَرَاءِ

“Jumat merupakan hajinya orang-orang fakir”.

Terkait hadits tersebut, Syekh Ihsan bin Dakhlan menjelaskan:

يَعْنِيْ ذَهَابُ الْعَاجِزِيْنَ عَنِ الْحَجِّ اِلَى الْجُمُعَةِ هُوَ لَهُمْ كَالْحَجِّ فِيْ حُصُوْلِ الثَّوَابِ وَاِنْ تَفَاوَتَ وَفِيْهِ الْحَثُّ عَلَى فِعْلِهَا وَالتَّرْغِيْبُ فِيْهِ. 

“Maksudnya, berangkatnya orang-orang yang tidak mampu berhaji menuju shalat Jumat, seperti berangkat menuju tempat haji dalam hal mendapatkan pahala, meskipun berbeda tingkat pahalanya. Dalam hadits ini memberi dorongan untuk melakukan Jumat”. (Syekh Ihsan bin Dakhlan, Manahij al-Imdad Syarh Irsyad al-‘Ibad, juz.1, hal.282, cetakan Ponpes Jampes Kediri, tt).

Dalam hadits lain disebutkan:

مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا

“Barang siapa membasuh pakaian dan kepalanya, mandi, bergegas Jumatan, menemui awal khutbah, berjalan dan tidak menaiki kendaraan, dekat dengan Imam, mendengarkan khutbah dan tidak bermain-main, maka setiap langkahnya mendapat pahala berpuasa dan shalat selama satu tahun. (HR. Al-Tirmidzi dan al-Hakim).

Hadits ini menurut Imam al-Tirmidzi berstatus hadits Hasan dan menurut al-Hakim mencapai derajat hadits Shahih.

Dalam hadits Imam Muslim disebutkan:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

“Barang siapa berwudlu kemudian memperbaiki wudlunya, lantas berangkat Jumat, dekat dengan Imam dan mendengarkan khutbahnya, maka dosanya di antara hari tersebut dan Jumat berikutnya ditambah tiga hari diampuni”. (HR. Muslim).

Muslim yang membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat, ia akan dinanugi cahaya di antara dua Jumat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنْ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ 

“Barang siapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat, maka Allah memberinya sinar cahaya di antara dua Jumat”. 

Hadits tersebut diriwayatkan dan dishahihkan oleh imam al-Hakim.

Nabi menganjurkan agar memperbanyak membaca shalawat pada hari Jumat. Dalam sebuah hadits ditegaskan: 

أَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَ الْجُمُعَةِ فَمَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا 

“Pebanyaklah membaca shalawat kepadaku di hari dan malam Jumat. Barangsiapa membaca shalawat untuku satu kali, maka Allah membalasnya sepuluh kali”.

Hadits tersebut diriwayatkan al-Baihaqi dengan beberapa sanad yang baik (hasan).

Demikianlah penjelasan mengenai keutamaan hari Jumat. Masih banyak lagi dalil-dalil yang menyebutkan keutamaan hari Jumat, jauh lebih banyak dari apa yang telah disebutkan di atas. Semoga bermanfaat. Semoga kita senantiasa mendapat taufiq dari Allah untuk bisa menjalankan amaliyyah di hari Jumat dengan konsisten.

www.nu.or.id | M. Mubasysyarum Bih

Memaknai Hari Jumat

Memaknai Hari Jumat
Hari-hari yang kita jalani setiap waktu memiliki sejarah penetapan yang panjang, baik dalam hal pembakuan masanya maupun penamaan “bakuan waktu” itu sendiri. Dinasti Romawi pada masa sebelum Masehi dengan kemajuan bangsanya dalam bidang ilmu, telah memformulasikan dan membakukan hitungan jam, hari, minggu, bulan dan tahun, sebagaimana saat ini. 
<>
Bangsa-bangsa lain di dunia pun banyak merujuk kepada bakuan waktu tersebut, dan membentuk nama-nama hari berdasarkan keadaan yang ada pada bangsa tersebut. Selain itu, bangsa-bangsa lain juga banyak yang mengembangkan teori-teori astronominya untuk “membakukan satuan waktu” tersebut. Salah satu bangsa yang mampu menyusun teori astronominya adalah bangsa Arab.

Bangsa Arab adalah salah satu bangsa tertua di dunia yang telah teruji eksistensi manusianya dalam dinamika zaman, tidak seperti kaum Mesir Kuno ataupun Babiloniayang bisa dibilang eksistensi manusianya telah “punah”. Mereka memiliki karakteristik fisik yang khas, sangat berpegang teguh pada ajaran leluhur, serta memiliki minat besar terhadap kebudayaan, terutama budaya bahasa dan sastra. Selain itu, bangsa Arab telah memiliki teori dalam bidang astronomi yang sangat maju di masa lampau, bahkan jauh sebelum ilmuwan Dinasti Abbasiyah mengembangkan teori-teori astronomi tersebut menjadi teknologi yang kita kenal saat ini.

Bakuan-bakuan waktu bangsa Arab dinamakan sesuai dengan hitungan biasa, maupun keadaan alam dalam rentang bulan tersebut. Misalnya dalam penamaan bulan Rabii’ul Awwal maupun Rabii’ul Akhir. Rabii’ bermakna kemarau. Bulan tersebut dinamakan demikian karena dalam masa bulan itu di tanah Arab adalah musim kemarau.

Selain itu, dalam penghitungan pergantian hari, bangsa Arab berpatok kepada terbenamnya matahari. Satu hari dihitung sejak hari benar-benar terbenam hingga terbenam kembali esok harinya. Penamaan hari tersebut disesuaikan dengan hitungan angka dalam bahasa Arab, yaitu ahad (satu), itsnain (dua), tsulaatsaa’ (tiga), arba’aa (empat), khamis (lima) , dan sabt atau sab’ah (tujuh). Satu yang berbeda adalah hari keenam, yang dinamakan dengan hari Jum’ah, yang secara harfiah berasal dari kata jama’a yang berarti berkumpul. Hal ini sangat penting ditinjau, mengingat hari Jum’at adalah salah satu hari yang disebutkan dalam kitab Al-Qur’an, dan sering disebut-sebut oleh nabi Muhammad dalam haditsnya.

Berbagai tafsir tentu telah disampaikan oleh banyak pakar Al-Qur’an mengenai hal ini. Yang ingin diketengahkan dalam tulisan ini adalah esensi dan substansi yang bisa diambil dalam konteks hari Jum’at tersebut, sehingga kita bisa memaknai Islam secara lebih terbuka, bukan hanya agama bersifat ritual dan tekstualis, serta abai terhadap esensi makna ibadah yang bisa diambil untuk kemajuan masyarakat Indonesia.

Hari Jum’at dalam Teks Agama Islam

Hari Jum’at adalah hari yang utama bagi umat Islam, bahkan ia mendapat posisi mulia dengan menjadi nama sebuah surat dalam Al-Qur’an, yakni surah Al-Jum’ah. Surat ini salah satu titik beratnya, selain menyebutkan tentang perihal aqidah dan etika terhadap kitab yang diturunkan Tuhan, juga menyebutkan tentang hal yang perlu dilakukan oleh umat Islam pada hari Jum’at. “Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian dipanggil untuk mendatangi shalat Jum’at maka bersegeralah mengingat Allah (shalat) dan tinggalkanlah perdagangan. Hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui”. 

Dalam kitab-kitab hadits banyak disebutkan mengenai keutamaan hari Jum’at, dan di antara hadits yang paling masyhur dan terkemuka sebagai dasar keutamaan hari Jum’at adalah “Hari terbaik di mana matahari terbit adalah hari Jum’at. Pada hari itu Nabi Adam diciptakan, dimasukkan ke dalam surga, serta dikeluarkan darinya”. (HR. Muslim). Selain itu, banyak hal yan dianjurkan nabi Muhammad, baik dalam rangka menyambut shalat Jum’at maupun dalam hari Jum’at itu sendiri.

Shalat Jum’at adalah ibadah yang sangat ditekankan oleh nabi Muhammad, mengingat banyak hadits-hadits yang bermakna larangan untuk meninggalkan ibadah Jum’at. Dalam menyambut ibadah tersebut, seluruh tindakan perdagangan, secara fiqih haram untuk dilakukan. Kemudian terdapat anjuran untuk mandi terlebih dahulu, memakai pakaian yang bagus, memakai wewangian, kemudian bersegera menuju masjid. Syarat sahnya shalat Jum’at adalah ia didahului khutbah, dan menurut ulama Syafi’iyyah, jamaah harus terdiri minimal 40 orang. Khutbah dan shalat Jum’at hendaknya lebih dipersingkat, sehingga orang yang bekerja bisa segera kembali menuju akivitasnya kembali.

Ketika seseorang telah disibukkan dengan urusan dunia, yang oleh Al Qur’an ia disebut dengan al-bai’, maka secara psikologis orang yang telah sibuk dengan dirinya sendiri akan mengabaikan hubungannya dengan orang lain. Dia akan mementingkan keuntungannya sendiri dan akan berusaha menjegal orang lain. Hal ini tentunya sangat familiar bagi masyarakat kita, seperti halnya dalam masalah ekonomi, terlebih politik. Al-bai’ memiliki cakupan makna yang luas. Maka segala urusan duniawi, yang berkaitan dengan “memberikan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu”, dapat dikategorikan sebagai al-bai’. Hal ini hendaknya sejenak dialihkan dari perhatian, dan segera bergegas menuju shalat Jum’at.

Shalat Jum’at memiliki implikasi yang luas terhadap sistem sosial. Melalui perintah untuk meninggalkan pekerjaan, kemudian hendaknya seseorang membersihkan dirinya, menampakkan dirinya dengan persona terbaik. Untuk apa? Karena ia akan berjumpa dengan orang banyak di masjid. Inilah makna jama’ah pada shalat Jum’at. Salah satu bentuk penghargaan ketika seseorang berjumpa dengan orang lain, adalah menjumpainya dengan rapi. 

Penampilan yang rapi dalam dunia bisnis memegang peranan penting, sehingga seseorang akan lebih percaya untuk bekerja sama. Bagaimanapun anjuran sunnah nabi yang menekankan pada budaya gamis, surban, tentunya itu memiliki makna lain. Hanya saja, perjumpaan dengan orang banyak di masjid itulah yang diharapkan membentuk suatu komunitas yang komunikatif dalam banyak hal. Suasana kondusif masyarakat bisa dibentuk dengan pelaksanaan shalat jama’ah, karena banyaknya interaksi publik. Patut diingat bahwa hendaknya urusan dunia (al-bai’) dilupakan ketika sudah mulai berdiam dan berada dalam masjid, terutama proses pelaksanaan shalat Jum’at. 

Kemudian khutbah Jum’at memegang peranan penting dalam proses instropeksi umat, untuk mengajak kembali ke satu makna yang amat penting dalam seluruh unsur proses kehidupan: rasa taqwa dan tanggung jawab kepada Tuhan. Inilah makna penting yang perlu disadarkan agar seluruh umat Islam dari berbagai golongan dan kalangan dapat bersatu, bekerja sama dalam rasa tanggung jawab yang luhur. 

Jika memang demikian halnya, maka seorang khatib mestinya adalah orang yang memiliki kapasitas keilmuan yang mantap dan kebijaksanaan dalam menyikapi perbedaan umat Islam serta mengajak mereka pada kesatuan umat, dan bangsa, bukannya mengajak pada permusuhan dan pemutlakan suatu golongan. Begitu selesai dari shalat Jum’at, maka orang muslim bisa kembali menuju aktivitasnya, dan ketika di masjid mereka menemui banyak orang, pastilah akan banyak terjadi komunikasi 

Sebagai kesimpulan, kembali ke makna dari kata Jum’ah itu sendiri, yang berakar dari kata berkumpul, hendaknya setiap orang yang memiliki pemahaman hal ini untuk lebih memaknai hari Jum’at sebagai hari yang diutamakan dalam agama Islam, bukan hanya sekedar ritus belaka di tiap minggunya, serta berharap terbentuknya negeri yang makmur dan dinaungi rahmat Tuhan. Wallahu A’lam. 

www.nu.or.id | M. Iqbal Syauqi, mahasiswa UIN Jakarta

Salam Jumat: Keutamaan Hari Jumat

Salam Jumat: Keutamaan Hari Jumat
Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata: "Hari ini dinamakan Jum'at, karena artinya merupakan turunan dari kata al-jam'u yang berarti perkumpulan, karena umat Islam berkumpul pada hari itu setiap pekan di balai-balai pertemuan yang luas. 

Allah telah memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin berkumpul untuk melaksanakan ibadah kepada-Nya. Allah berfirman:

يٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوۤاْ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْاْ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (QS. 62:9)

Beberapa Keutamaan Hari Jum'at:

1. Hari Terbaik
Abu Hurairah - rodhiyollohu 'anhu - meriwayatkan bahwa Rosululloh – sholollohu ‘alahi wasallam - bersabda: 

“Hari paling baik dimana Matahari terbit pada hari itu adalah hari Jumat, pada hari itu Adam diciptakan, dan pada hari itu pula Adam dimasukkan ke dalam Surga, serta diturunkan dari Surga, pada hari itu juga Kiamat akan terjadi, pada hari tersebut terdapat suatu waktu dimana tidaklah seorang mu’min sholat menghadap Allah mengharapkan kebaikan kecuali Allah akan mengabulkan permintannya.” (HR. Muslim)

Dari Abu Lubabah bin Ibnu Mundzir - rodhiyollohu 'anhu - berkata, Rosululloh – sholollohu ‘alahi wasallam - berkata, 

“Hari Jum’at adalah penghulu hari-hari dan hari yang paling mulia di sisi Allah, hari Jum’at ini lebih mulia dari hari raya Idhul Fitri dan Idul Adha di sisi Allah, pada hari Jum’at terdapat lima peristiwa, diciptakannya Adam dan diturunkannya ke bumi, pada hari Jum’at juga Adam dimatikan, di hari Jum’at terdapat waktu yang mana jika seseorang meminta kepada Allah maka akan dikabulkan selama tidak memohon yang haram, dan di hari Jum’at pula akan terjadi Kiamat, tidaklah seseorang malaikat yang dekat di sisi Allah, di bumi dan di langit kecuali dia dikasihi pada hari Jum’at.” (HR. Ahmad)

2. Terdapat Waktu Mustajab untuk Berdo'a.
Abu Hurairah - rodhiyollohu 'anhu - berkata Rosululloh – sholollohu ‘alahi wasallam - bersabda: " Sesungguhnya pada hari Jum'at terdapat waktu mustajab bila seorang hamba muslim melaksanakan sholat dan memohon sesuatu kepada Allah pada waktu itu, niscaya Allah akan mengabulkannya. Rosululloh – sholollohu ‘alahi wasallam - mengisyaratkan dengan tangannya menggambarkan sedikitnya waktu itu (H. Muttafaqun Alaih)

Dari Abu Burdah bin Abu Musa al-Asy'ari - rodhiyollohu 'anhu - , katanya: "Abdullah bin Umar - rodhiyollohu 'anhu- berkata: 

"Apakah engkau pernah mendengar ayahmu menceritakan tentang Rosululloh – sholollohu ‘alahi wasallam - dalam hal sholat Jum'at?" Ia berkata: "Saya -Abu Burdah- menjawab: "Ya, saya pernah mendengar ia berkata: "Saya mendengar Rosululloh – sholollohu ‘alahi wasallam - bersabda: "Waktu yang mustajab itu ialah antara duduknya imam -maksudnya khatib, yang dalam dua khutbah diselingi dengan duduk sesaat-." (Riwayat Muslim)

Diriwayatkan oleh Al-Nasa’i dari Jabir rodhiyollohu 'anhu bahwa Nabi Muhammad - sholollohu'alaihi wasallam - bersabda: Hari Jum’at itu dua belas jam, tidaklah seorang hamba yang muslim memohon kepada Allah sesuatu pada hari itu kecuali Beliau akan memperkenankan permohonan hamba -Nya itu, maka carilah dia pada akhir waktu Ashar” (HR. An-Nasa’i: no: 1389).

Ibnu Qoyyim Al Jauziah - setelah menjabarkan perbedaan pendapat tentang kapan waktu itu - mengatakan: "Diantara sekian banyak pendapat ada dua yang paling kuat, sebagaimana ditunjukkan dalam banyak hadits yang sahih, pertama saat duduknya khatib sampai selesainya sholat. Kedua, sesudah Ashar, dan ini adalah pendapat yang terkuat dari dua pendapat tadi (Zadul Ma'ad Jilid I/389-390).

Pendapat inilah, yakni di saat duduknya Khotib dan di akhir Ashar di hari Jum'at, yang dipegang oleh sebagian besar golongan salaf, dan telah didukung oleh berbagai hadits. Adapun tentang hadits riwayat Abi Musa yang sebelumnya maka hadits tersebut memiliki banyak cacat dan telah disebutkan oleh Al-hafiz Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari.

3. Sedekah pada hari itu lebih utama dibanding sedekah pada hari-hari lainnya.

Ibnu Qoyyim berkata: "Sedekah pada hari itu dibandingkan dengan sedekah pada enam hari lainnya laksana sedekah pada bulan Ramadhan dibanding bulan-bulan lainnya". Hadits dari Ka'ab - rodhiyollohu 'anhu - menjelaskan: "Dan sedekah pada hari itu lebih mulia dibanding hari-hari selainnya".(Mauquf Shahih)

4. Hari tatkala Allah menampakkan diri kepada hamba-Nya yang beriman di Surga.

Sahabat Anas bin Malik - rodhiyollohu 'anhu - dalam mengomentari ayat: " Mereka di dalamnya (di dalam Surga) memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami ada tambahannya." (Al Quran Surat Qaaf ayat 35 (50:35)) mengatakan: "Allah menampakkan diri kepada mereka setiap hari Jum'at".

5. Hari besar yang berulang setiap pekan.

Ibnu Abbas - rodhiyollohu 'anhu - berkata : Rosululloh – sholollohu ‘alahi wasallam - bersabda: "Hari ini adalah hari besar yang Allah tetapkan bagi umat Islam, maka siapa yang hendak menghadiri sholat Jum'at hendaklah mandi terlebih dahulu ...". (HR. Ibnu Majah)

6. Hari dihapuskannya dosa-dosa

Salman Al Farisi - rodhiyollohu 'anhu - berkata : Rosululloh – sholollohu ‘alahi wasallam - bersabda: "Siapa yang mandi pada hari Jum'at, bersuci sesuai kemampuan, merapikan rambutnya, mengoleskan parfum, lalu berangkat ke masjid, dan masuk masjid tanpa melangkahi diantara dua orang untuk dilewatinya, kemudian sholat sesuai tuntunan dan diam tatkala imam berkhutbah, niscaya diampuni dosa-dosanya di antara dua Jum'at". (HR. Bukhari).

Dari Abu Hurairah - rodhiyollohu 'anhu - dari Rasulullah – sholollohu ‘alahi wasallam - bersabda: "Sholat lima waktu, dari Jum'at yang satu ke Jum'at yang berikutnya,dari Ramadhan yang satu ke Ramadhan yang berikutnya itu dapat menjadi penghapus dosa-dosa antara jarak keduanya itu, jikalau dosa-dosa besar dijauhi." (Riwayat Muslim)

7. Orang yang berjalan untuk sholat Jum'at akan mendapat pahala untuk tiap langkahnya, setara dengan pahala ibadah satu tahun sholat dan puasa

Aus bin Aus - rodhiyollohu 'anhu - berkata: Rosululloh – sholollohu ‘alahi wasallam - bersabda: "Siapa yang mandi pada hari Jum'at, kemudian bersegera berangkat menuju masjid, dan menempati shof terdepan kemudian dia diam, maka setiap langkah yang dia ayunkan mendapat pahala puasa dan sholat selama satu tahun, dan itu adalah hal yang mudah bagi Allah". (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, dinyatakan shahih oleh Ibnu Huzaimah).

8. Aneka pahala istimewa Jum'at dan Adab di hari Jum'at.

Abu Hurairah - rodhiyollohu 'anhu - mengatakan bahwa Rosululloh – sholollohu ‘alahi wasallam - bersabda, "Barangsiapa yang mandi Jumat seperti mandi junub kemudian berangkat (ke masjid), maka seolah-olah ia berkurban Unta. Barangsiapa yang berangkat pada saat yang kedua, maka seolah-olah ia berkurban Lembu. Barangsiapa yang berangkat pada saat ketiga, maka seolah-olah ia berkurban Kambing Kibas yang bertanduk. Barangsiapa yang berangkat pada saat yang keempat, maka seolah-olah ia berkurban Ayam. Dan, barangsiapa yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah ia berkurban Telur. Apabila imam keluar (naik mimbar), maka para Malaikat mendengarkan khutbah."

Abu Hurairah - rodhiyollohu 'anhu - berkata, "Nabi – sholollohu ‘alahi wasallam -bersabda, 'Apabila hari Jumat, maka para Malaikat berdiri di pintu masjid sambil mencatat orang yang datang dahulu, lalu yang dahulu (sesudah itu). Perumpamaan orang-orang yang datang pada waktu yang paling awal adalah seperti orang yang berkurban seekor Unta, berkurban Sapi, berkurban Kambing Kibas, berkurban seekor Ayam, lalu berkurban sebutir Telur. Kemudian apabila imam sudah keluar (dalam satu riwayat: duduk 4/79), para Malaikat itu melipat buku-buku catatannya dan mendengarkan zikir (khutbah)." (Shohih Bukhori)

Amr bin Sulaim al-Anshari - rodhiyollohu 'anhu - berkata, "Aku bersaksi kepada Abu Sa'id, ia berkata, 'Saya bersaksi atas Rosululloh – sholollohu ‘alahi wasallam - , beliau bersabda, 'Mandi pada hari Jumat itu wajib atas setiap orang yang sudah baligh (dewasa), menggosok gigi, dan memakai minyak wangi jika ada.'" Amr berkata, "Adapun mandi, maka saya bersaksi bahwa ia adalah wajib. Sedangkan, menggosok gigi dan mengenakan wewangian, maka Allah lebih tahu apakah ia wajib atau tidak. Akan tetapi, demikianlah di dalam hadits." (Shohih Bukhori)

Dari Ibnu Umar - rodhiyollohu 'anhu - bahwasanya Rosululloh – sholollohu ‘alahi wasallam - bersabda: "Jikalau seseorang diantara engkau semua mendatangi sholat Jum'at, maka hendaklah mandi dulu." (Muttafaq 'alaih)

Dari Samurah - rodhiyollohu 'anhu -, katanya: "Rasulullah Rosululloh – sholollohu ‘alahi wasallam - bersabda: "Barangsiapa berwudhu' pada hari Jum'at, maka dengan keringanan itu -bolehlah dilakukan dan tanpa mandi- dan itupun sudah baik. Tetapi barangsiapa yang mandi, maka mandi itu adalah lebih utama." Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Tirmidzi dan Tirmidzi mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan.

Dari Abu Hurairah - rodhiyollohu 'anhu - , katanya: "Rosululloh – sholollohu ‘alahi wasallam - bersabda: "Barangsiapa yang berwudhu' lalu memperbaguskan wudhu'nya kemudian mendatangi sholat Jum'at, lalu mendengarkan -khutbah serta berdiam diri- tidak bercakap-cakap sedikitpun, maka diampunilah untuk antara Jum'at itu dengan Jum'at yang berikutnya dan ditambah pula dengan tiga hari lagi. Barangsiapa yang memegang -mempermainmainkan- batu kerikil -di waktu ada khutbah- maka ia telah berbuat kesalahan." (Riwayat Muslim)

Abu Hurairah - rodhiyollohu 'anhu - mengatakan bahwa Rosululloh – sholollohu ‘alahi wasallam - bersabda, "Apabila kamu mengatakan kepada temanmu, 'Diamlah', padahal imam sedang berkhutbah, maka kamu telah berbuat sia-sia (pahala kamu menjadi sia-sia)." (Shohih Bukhori)

Jabir bin Abdullah - rodhiyollohu 'anhu - berkata, "Seorang laki-laki datang dan Nabi sedang berkhutbah kepada para manusia pada hari Jumat. Lalu beliau bertanya, 'Apakah kamu sudah sholat, hai Fulan?' Ia menjawab, 'Belum.' Beliau bersabda, 'Berdirilah dan sholatlah dua rakaat.'" (Shohih Bukhori)

Ibrahim bin Sa'd berkata dari az-Zuhri, "Apabila muadzin telah mengumandangkan azan pada hari Jumat, padahal seseorang sedang bepergian, maka hendaklah ia menghadiri sholat Jumat itu." (Shohih Bukhori)

Abu Hurairah - rodhiyollohu 'anhu - mengatakan bahwa Rosululloh – sholollohu ‘alahi wasallam - bersabda, "Seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan orang-orang beriman (dalam hadis riwayat Zuhair, umatku), niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali akan sholat." (Shohih Muslim)

Dari Aus bin Aus - rodhiyollohu 'anhu - , katanya: " Rosululloh – sholollohu ‘alahi wasallam - bersabda: "Sesungguhnya diantara hari-harimu semua yang lebih utama ialah hari Jum'at, maka dari itu perbanyakkanlah membaca Sholawat padaku dalam hari Jum'at itu, sebab sesungguhnya shalawatmu semua itu ditunjukkan kepadaku." Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih. (Riyadhu Sholihin)

9. Wafat pada malam hari Jum'at atau siangnya adalah tanda Khusnul Khotimah (akhiran yang baik), yaitu dibebaskan dari Fitnah (azab) Kubur.

Diriwayatkan oleh Ibnu Amru - rodhiyollohu 'anhu - , bahwa Rosululloh – sholollohu ‘alahi wasallam - bersabda: "Setiap muslim yang mati pada siang hari Jum'at atau malamnya, niscaya Allah akan menyelamatkannya dari fitnah kubur". (HR. Ahmad dan Tirmizi, dinilai shahih oleh Al-Bani).

Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shohihnya dari Abi Hurairah dan Hudzaifah - rodhiyollohu anhum - berkata: Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah merahasiakan hari Jum’at terhadap umat sebelum kita, maka orang-orang Yahudi memiliki hari Sabtu, orang-orang Nashrani hari Ahad, maka Allah subhanahu wata'ala mendatangkan umat ini, lalu Dia menunjukan kita hari Jum’at ini, maka Dia menjadikan urutannya menjadi Jum’at, sabtu, ahad, demikian pula mereka akan mengikuti kita pada hari kiamat, kita adalah umat terakhir di dunia ini namun yang pertama di hari kiamat, yang akan diputuskan perkaranya sebelum makhluk yang lain”. (Shahih Muslim no: 856 dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan maknanya dari Abi Hurairah ra no: 876).