,

Kitab suci, fiksi dan politik penistaan

Kitab suci, fiksi dan politik penistaan
Sejak kapan sebenarnya muncul anggapan bahwa kitab suci itu fiksi? Jawabnya, sejak kitab suci itu diwahyukan kepada para Rasul.

Di dalam sejarah agama-agama, para rasul yang diberi wahyu kitab suci mengalami tantangan dan penolakan dari masyarakatnya dan salah satu senjata yang digunakan adalah menganggap bahwa kitab suci itu fiksi. Di dalam konteks Islam, Alquran pernah dianggap sebagai "perkataan fiksi" -bukan nyata dari Tuhan, namun buatan Nabi Muhammad- oleh lawan-lawannya.

Jadi, tuduhan fiksi itu merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah kitab suci dan bahkan menjadi penguat keberadaan kitab suci tersebut karena dengan tuduhan itu pembawa kitab suci itu berargumen.

Meskipun demikian, anggapan fiksi atas kitab suci bagi kalangan penganut agama pada umumnya tetap menyakitkan karena beberapa hal.

Pertama, fiksi mengandung pengertian bahwa kata dan makna dari kitab suci adalah bukan dari Tuhan. Jika ini yang terjadi maka itu berarti penafsiran peran kerasulan yang menjadi pilar agama.

Kedua, fiksi mengandung pengertian bahwa apa yang dinyatakan kitab suci itu tidak faktual, sesuai dengan kenyataan. Namun penjelasan yang untuk hal kedua ini agak panjang lebar karena di dalam Alquran juga terdapat cerita-cerita yang memang berbeda dengan sejarah faktual.

Fiksi dan fiktif

Istilah fiksi dan fiktif menjadi terkenal akhir-akhir ini terkait dengan pernyataan Rocky Gerung, yang pernah menjadi dosen filsafat di Universitas Indonesia, dalam sebuah acara TV swasta. Tulisan ini tidak berminat untuk menjawab apakah pernyataan itu betul atau salah, namun sekedar menjelaskan bagaimana istilah fiksi dan fiktif itu berjalan. Saya melihat dalam konteks tradisi Arab bagaimana kedua istilah ini mereka dimaknai dan diterapkan.

Pertama, di dalam kamus-kamus bahasa Arab fiksi atau dalam bahasa Inggris fiction diterjemahkan dengan kata Arab khiyalun. Istilah ini disering diterjemahkan sebagai khayalan di dalam bahasa Indonesia atau fiksi. Kedua, fiktif itu nampaknya merupakan terjemahan fictive dalam bahasa Inggris yang di dalam bahasa Arabnya juga diterjemahkan dengan kata takhili atau khayaliyun (kata sifat) yang seakar dengan khiyalun (yang diciptakan dengan khayalan).

Dalam kenyataan sehari-hari di dunia Arab, istilah fiksi itu digunakan untuk merujuk pada karya-karya novel seperti Thar Tharah Fawqa al-Nil dan al-Harafish keduanya karya Naguib Mahfouz, al-Fayl al-Azraq karya Ahmad Murad dan masih ribuan karya fiksi lainya. Namun jika fiksi itu berbentuk ilmiah maka disebut dalam bahasa Arab dengan istilah khiyalun ilmiyyun (science-fiction) seperti Jabal al-Dahshah karya Mamdouh al-Sikh, Alwah wa Dusur karya Ahmed Khairi Alomari dan masih banyak lagi.

Karena di dunia Arab pengertian fiksi itu sudah pasti dan nyata, maka pernyataan publik yang menyatakan Alquran sebagai kitab fiksi maka dipastikan akan menuai kecaman dari kalangan Muslim sebagaimana misalnya yang diterima oleh orang-orang seperti Salman Rushdie.

Di dalam perbincangan akademik, almarhum Muhammad Arkoun, pemikir Muslim terkemuka berdarah Berber yang tinggal di Prancis pernah menggunakan istilah al-khiyalun(imagination) dengan dilawankan pada istilah al-aqliyyun (rational) untuk menjelaskan diskursus pemaknaan kitab suci dalam masa ke masa. Istilah al-khiyalunoleh Arkoun juga dikaitkan dengan istilah al-usturah (dongeng, mitos). (Lihat Muhammad Arkoun, al-Fikr al-Islami, Naqdun wa Ijtihadun, h. 84).

Politik penistaan
Di dalam wilayah kesarjanaan, soal-soal yang oleh kalangan sarjana dan akademisi dianggap sebagai debat dan polemik akademik oleh kalangan awam boleh jadi tidak demikian halnya. Bahkan hal itu bisa dijadikan sebagai alat untuk menuntut secara hukum. Di kalangan pengkaji Islam modern (Islamisis, zaman dulu disebut orientalis), anggapan bahwa Alquran itu fiksi, muncul karena ungkapan-ungkapan di dalamnya sering loncat-loncat, tidak sistematis dan tidak berdasarkan pada fakta.

Dalam contoh lain, apakah seluruh cerita di dalam Alquran itu nyata (fact) atau tidak nyata (fiction)? Apakah, misalnya, Nabi Musa yang diindikasikan berbahasa Arab di dalam Alquran itu nyata atau tidak nyata? Sementara Musa tidak berbicara bahasa Arab; dan masih banyak lagi.

Di dunia kesarjanaan Islam, pertanyaan-pertanyaan sejenis itu sudah ada sejak lama dan biasa menjadi perdebatan di kelas-kelas Ilmu Tafsir, Sejarah Islam, Orientalisme, dan lain sebagainya. Kalau kita merujuk kepada Alquran, dua hal yang disebutkan kaitannya dengan tipologi ayat Alquran, yakni muhkamat dan mutashabihat.

Lalu apakah fiksi itu bisa masuk dalam kategori mutashabihat? Di dalam penafsiran Alquran mengenal majazi (metaforis), namun istilah fiksi (khiyalun) tidak.

Diskusi-diskusi di atas, dalam konteks akademis dan masyarakat yang tidak mengenal hukum penistaan agama mungkin merupakan hal yang lumrah saja terjadi. Namun di dalam konteks Indonesia dan negara-negara yang memiliki pasal penistaan agama maka itu bisa dibelokkan sebagai bentuk dari penistaan agama.

Menariknya, di negara-negara yang mengenai pasal penistaan agama, politik memiliki tempat yang istimewa dalam konteks ini. Di antara mereka yang berkontestasi untuk kekuasaan, pasal penistaan seolah-olah menjadi senjata pemungkas (panacea).

Apabila perdebatan-perdebatan yang berkaitan dengan soal-soal yang hal-hal sensitif dan kontroversial secara agama seperti ini tidak dilatarbelakangi oleh persoalan politik yang berujung pada tuntut menuntut, maka itu akan berguna untuk menaikkan literasi akademis umat Islam tentang diskursus keagamaan kita. Namun politik elektoral-lah yang tampaknya bertaji, yang membuat sebuah istilah atau ungkapan yang netral pada umumnya akan menjadi beda apabila dijadikan sebagai alat politik.

Sudah hampir dua dasawarsa ini, sejak reformasi dibuka di Indonesia, politik elektoral menjadi panglima, bahkan panglima atas isu-isu keagamaan. Agama dijadikan sebagai alat untuk memukul musuh.

Momentum
Polemik kitab suci itu fiksi sebaiknya dijadikan sebagai titik pijak bagi kita semua untuk meninggalkan pasal penistaan agama -blasphemy maupun defamation. Pasal sejenis ini tidak memiliki tuan, dia bisa menguntungkan dan juga merugikan bagi siapa saja.

Tuan pasal ini bukanlah partai penguasa dan pendukungnya dan juga bukan partai oposisi dan pendukungnya sebab kedua belah pihak bisa menggunakannya. Baik rezim yang berkuasa maupun pihak oposisi bisa sama-sama mendapatkan keuntungan dan juga bisa-sama mendapatkan kerugian atau menjadi korban. Selama pasal penistaan agama ini masih menjadi bagian dari hukum kita, maka tuduhan-tuduhan penistaan agama akan jalan terus menerus.

Secara historis dan teologis, di dalam Islam, penistaan agama (blasphemy dan defamation) tidak mengakar secara kuat. Tradisi ini lebih berakar dalam tradisi Barat dibandingkan dengan Islam.

Apa yang terjadi di dalam Islam sebenarnya adalah tradisi berpolemik (mujadala/jadali) dan perang pemikiran. Sejarah mengenai polemik antara al-Ghazali dan kalangan filsuf yang diwakili oleh Ibn Rushd, namun rezim kekuasaan Islam saat itu tidak ikut campur.

Di dalam Alquran, jika ada pihak yang menganggap Alquran itu buatan Nabi Muhammad (manusia) bukan wahyu Allah, maka Alquran tidak menghukumnya, namun meminta si penuduh untuk membuat hal yang sama meskipun satu ayat.

Jika setiap perbedaan pemikiran dan penafsiran agama itu dipolitisasi sebagai bahan penuntutan akan penistaan agama maka yang menjadi korban bukan hanya kemanusiaan kita namun juga perkembangan dunia keilmuan kita.

Pemenjaraan lebih banyak menimbulkan dendam sementara polemik dan perang pemikiran menimbulkan ilmu pengetahuan dan peradaban.

Syafiq Hasyim, Direktur International Center for Islam and Pluralism (ICIP) dan Pengajar pada FISIP UIN Jakarta