,

Membubarkan HTI Secara Bermartabat

Membubarkan HTI Secara Bermartabat
Rumadi Ahmad, Ketua Lakpesdam PBNU

Saya menghargai sikap politik yang diambil pemerintah RI, melalui Menkopolhukam Wiranto yang berani mengambil sikap tegas terhadap HTI. Pernyataan Wiranto tentang pembubaran HTI masih sebagai sikap politik, bukan hukum. Karena itu secara hukum HTI belum bubar.

Saya menghargai keberanian pemerintah karena sikap ini menunjukkan potitioning yang jelas dalam menjaga ideologi negara, Pancasila. Sudah sejak zaman SBY aspirasi untuk membubarkan HTI yang membawa ideologi khilafah menggema, tapi kala itu pemerintah tidak melakukan tindakan apapun. Sekarang ini, ancaman HTI sudah semakin nyata. Banyak lembaga negara yg mulai disusupi HTI. Bahkan, kabarnya ada anggota TNI dan Polri yg mulai masuk angin ideologi politik HTI. Pensiunan TNI sudah ada yg nyata-nyata mendukung ideologi politik HTI.

Kalau pemerintah serius membubarkan HTI, tidak bisa berhenti hanya dalam sikap politik. Harus diikuti dengan langkah hukum agar pembubaran HTI dilakukan secara bermartabat. Dalam kaitan ini, beberapa hal penting mendapat perhatian:

1. HTI harus dilihat sebagai gerakan politik, bukan gerakan keagamaan. Agama hanya dijadikan sebagai cover gerakan politik yang mereka lakukan. Pemerintah sudah bersikap tepat yang meletakkan HTI sebagai gerakan politik. Karena itu, tidak beralasan jika ada yang menganggap sikap politik pemerintah ini dianggap sebagai sikap anti Islam.

2. Pembuabaran organisasi bukan sesuatu yang diharamkan dalam negara demokrasi, asal dilakukan dalam substansi dan prosedur yang dibenarkan hukum. Membubarkan organisasi tidak bisa disamakan dengan pembatasan berpikir dan berkeyakinan. Berpikir dan berkeyakinan memang tidak bisa dibatasi, tapi berorganisasi untuk memperjuangkan pikiran dan keyakinan bisa dibatasi.

3. Meski pembubaran organisasi bisa saja dilakukan, namun tidak dibenarkan dilakukan secara sewenang-wenang. Karena itu, prosedur yang diatur dalam UU Ormas harus diikuti. Surat peringatan dan pengajuan ke pengadilan harus dilakukan. HTI juga diberi hak untuk membela diri. Meskipun ideologi politik HTI tidak mengakui sistem hukum yang berlaku di Indonesia, tapi mereka tetap harus diberi kesempatan membela diri dalam sistem hukum di Indonesia.

4. Meskipun pemerintah sudah menyampaikan sikap poltiik –dan akan diikuti langkah hukum– pemerintah tetap harus menjamin keselamatan dan keamanan pengikut HTI. Tidak boleh ada tindakan dari siapapun untuk melakukan kekerasan atau merusak properti yang dimiliki HTI. Jangan sampai sikap terhadap pengikut Ahmadiyah dan Syiah yang pengikutnya terintimidasi –bahkan dibunuh– terulang dalam kasus HTI.

Hanya dengan cara seperti itu pembubaran HTI bisa bermartabat.

Ciputat, 8 Mei 2017

bangkitmedia.com