Menjelang dibukanya musim Umrah tahun 1437 Hijriyah (2016), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah (PHU) gencar melakukan pertemuan dengan pihak perbankan syariah.
Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka membangun sinergi antara PHU dan perbankan syariah terutama terkait dengan adanya kebijakan pemerintah yang mewajibkan penggunaan rupiah untuk transaksi di dalam negeri serta mediasi untuk mengelola beragam jenis transaksi dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Terkait perkembangan baru tersebut, Erwin E Ananto dan Handi T Pramudhita, redaksi Jumrah.com menemui H. Joko Asmoro, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji & Umroh Republik Indonesia (AMPHURI) untuk mendengar kabar, apa saja yang telah berhasil disinergikan kedua belah pihak. Berikut petikan perbincangan kami;
Pak Joko, dalam rangka menyambut musim Umrah tahun ini, apa yang telah dipersiapkan oleh AMPHURI dan para membernya dalam melayani calon jamaah?
Kami di asosiasi bersama telah melakukan koordinasi dengan semua stakeholder. Dan semuanya telah siap untuk bersama melayani calon jamaah di Tanah Suci. Baik para member kami AMPHURI sendiri, pihak hotel, penerbangan, kateringnya.
Bahkan jauh-jauh hari, saya mengingatkan kepada rekan-rekan PHU harus bergerak cepat karena bulan Desember ini, peak season. Dan, sekarang ini, baik hotel dan penerbangan pada umumnya 'diserbu' oleh permintaan. Jadi untuk penerbangan yang berangkat bulan ini misalnya, sudah harus menyelesaikan tiket sebulan sebelumnya.
Mengenai pertemuan dengan pihak ASBISINDO pada November lalu, apa saja yang telah dibahas?
Banyak hal yang kami bahas disana, tujuannya adalah bahwa kami menginginkan semua pembiayaan umrah dan haji harus dilakukan secara syariah. Sebenarnya, ini kami upayakan sudah sejak lama, salah satunya adalah masalah kebutuhan modal kerja yang bisa tersedia secara cepat, untuk mendukung berbagai transaksi yang dibutuhkan pengambilan keputusan secara cepat. Termasuk kebutuhan bank garansi, kami menggunakan bank syariah, tidak lagi menggunakan bank konvensional.
Kemudian kami bicarakan pula mengenai regulasi baru yang mengharuskan biaya haji dan umrah disetor dalam rupiah, tidak boleh dalam bentuk mata uang dollar atau riyal. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di NKRI. Ini mengharuskan kita menggunakan mata uang rupiah untuk transaksi-transaksi di dalam negeri.
Namun, saat ini kami masih mengalami kesulitan dalam mengelola valas. Untuk itu, kami bersama pihak ASBISINDO menyampaikan usulan kepada Bank Indonesia (BI) agar pelaksanaan kebijakan tersebut saat ini ditunda dulu. Sebab jika regulasi itu tidak diikuti, kami bisa kena sanksi.
Kami juga berharap bank syariah bisa melayani setoran jamaah berupa rupiah dan bisa ditarik dalam riyal saat berada di Tanah Suci. Hal ini juga sangat memudahkan bagi jamaah. Walaupun itu sebenarnya sudah bisa berjalan sejak 2-3 tahun lalu, tetapi sekarang ini ada kebutuhan dari para jamaah untuk mendapatkan fasilitas yang lebih.
Melihat kecepatan transaksi bisnis bagi PHU begitu penting, apakah pihak bank syariah kita sanggup melayaninya?
Begini, kami sebagai PHU menginginkan jasa bank syariah, tentunya kepada bank yang bisa fleksibel untuk mendukung kecepatan transaksi kami dengan para mitra seperti hotel-hotel di Makkah, catering dan hal-hal lainnya untuk mengakomodir kebutuhan jamaah.
Dalam hal ini, kami dituntut mengambil keputusan yang cepat, karena permintaan (selain kami) di Makkah pun sangat tinggi.
Pengalaman kami, situasi ketika musim haji atau umrah di Arab Saudi sangat sibuk. Mereka melayani permintaan jutaan jamaah dari seluruh dunia. Sementara jamaah kami jumlahnya pun sangat besar. Informasi ketersediaan kamar hotel pun dari sana biasanya dating kapan saja, bisa jadi tengah malam. Keputusan bertransaksi seharusnya tidak boleh terkendala oleh adanya perbedaan waktu antara Indonesia dan Arab Saudi.
Nah, jika kami tidak bisa menggunakan kesempatan itu, sulit rasanya membuat deal yang cepat. Ini akan menimbulkan masalah pada jamaah kami disana.
Jadi, jika pihak bank syariah bisa membantu kami sesuai dengan kebutuhan tersebut, ini benar-benar sangat membantu.
Berkaitan dengan ISO yang kini menjadi isu penting di lingkungan PHU, bisa dijelaskan apa yang manfaatnya baik bagi PHU maupun para Jamaah?
Kami sudah mendorong kepada para member di AMPHURI untuk mengembangkan sistem manajemen di perusahaannya yang lebih terstandard. Saat ini sudah ada 3 perusahaan yang berstandar ISO: Alia Wisata, Maghfirah, Muhtazab, dan akan segera disusul oleh Ahshanta pada Januari 2016 yang akan lolos ISO 9001 tahu 2015, jadi grade-nya yang terbaru.
AMPHURI sendiri sudah sejak tujuh bulan lalu, memperoleh sertifikasi ISO, ini satu-satunya asosiasi yang bersertifikat ISO PIFI, yang verified dari Perancis. Menurut kami, ini luar biasa karena mendapatkan sertifikasi ini tidak semudah seperti sertifikasi Sucofindo dan beberapa lainnya. Kami menjalani proses tersebut selama enam bulan untuk lolos ISO tersebut.
Lalu apa manfaatnya ISO 9001 tahun 2015 tersebut bagi Jamaah?
Yang jelas begini, kalau sudah memiliki sertifikat ISO, artinya memiliki Standard Operational Procedure (SOP). SOP tersebut bisa dijalankan oleh siapapun pelakunya yang terpenting pelaku dibagian tersebut mampu melaksanakan job desk-nya sesuai prosedur yang telah distandarkan, sehingga kemungkinan kesalahan menjadi sangat minim.
Contohnya begini, ketika anggota kami meminta rekomendasi untuk provider (misalnya), seseorang yang melakukan job desk tersebut, tinggal mengumpulkan dokumen-dokumen resmi yang diperlukan, baik itu dokumen dalam negeri maupun dari luar negeri, semuanya dapat dilakukan dengan rinci, karena ada prosedur yang dilalui tahap demi tahap. Dan itu dapat dilakukan dengan cepat. Kalau data masuk dan dokumen lengkap, saya pikir 15 menit rekomendasi tersebut bisa dikeluarkan.
Bagi AMPHURI sendiri, apa yang menjadi prioritas sebagai 'pelayan jamaah' di tahun mendatang?
Tahun 2015 ini, kami masih menyisakan pekerjaan rumah yang akan segera kami selesaikan di awal 2016. Sekurang-kurangnya ada tiga hal yang menjadi prioritas.
Yang pertama adalah terlaksananya pendaftaran haji secara online. Ini menarik, sehingga kedepan pendaftaran haji dapat dilakukan dengan lebih sederhana. Tidak ada lagi urusan operasional yang berhubungan dengan Kementrian Agama dan Kanwil dilakukan secara face to face. Jadi kami hanya membutuhkan user id dari pihak Kementrian Agama.
Kedua, kami menyelesaikan masalah kesamaan hak sebagai penyelenggara haji, equal. Dalam hal ini adalah sama-sama memiliki ha katas kepastian usaha tidak membedakan yang besar ataupun kecil. Maka kami meminta hak yang sama atas kepastian usaha. Kepastian usaha itu yang akan menjamin kami untuk terus berusaha.
Salah satunya mendorong Kementrian Agama untuk dapat memberikan kesempatan kepada kami, yang memiliki BPIH lebih berhak untuk bisa memberangkatkan 45 orang jamaah.
Ketiga, adalah masalah penertiban kepada penyelenggara umrah yang tidak berijin. Kami berupaya mendorong kepada Kementrian Agama menjalankan fungsi pengawasan secara ketat, dalam hal ini menjaga dan memberikan sanksi tegas kepada travel-travel berijin tapi “nakal” atau bermasalah.
Posisi kami sebagai asosiasi sangat siap, menjadi stakeholder pertama yang menegakkan itu. Hal itu sudah kami sampaikan langsung kepada Dirjen Haji dan kami (AMPHURI) sudah melakukan proses penanda tanganan MOU untuk sama-sama menertibkan para penyelenggara agar tidak terlibat pada hal-hal yang dapat merugikan jamaah.
Melihat event International Islamic Expo pada November lalu, apa komentar yang bisa anda sampaikan?
Menurut pendapat saya, kegiatan eksibisi ini sangat baik. Ini bisa menjadi bagian dari kegiatan kehumasan bagi para travel Umrah, sebagai upaya menjemput bola. Untuk memperkenalkan program-program dari setiap travel yang menjadi peserta di eksibisi tersebut.
Disisi lain, untuk membangun hubungan baik dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Umrah mendatang, para penyelenggara travel bisa bertemu langsung dengan mitra-mitra bisnis baik pihak penerbangan, perhotelan, perbankan dan sebagainya.
Tujuannya untuk mencari titik temu dan solusi-solusi demi kelancaran pelayanan kepada calon jamaah umrah, yang menjadi ‘buyer’ kami.
Ini baik namun demikian, publik (visitor) tetap perlu mendapatkan informasi yang akurat mengenai pelaksanaan Umrah yang aman, nyaman dan dengan cara-cara yang syariah.
jumrahonline | jumrah.com