,

Tanggapan DPR Terkait Rencana Pemerintah Ambil Alih Penyelenggaraan Umrah

Ia menjelaskan, Kementerian Agama juga belum memiliki payung hukum untuk mengelola penyelenggaraan ibadah umrah. Undang-undang mengatur, penyelenggaraan umrah dilaksanakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam hal ini pihak swasta bukan pemerintah.

Tanggapan DPR Terkait Rencana Pemerintah Ambil Alih Penyelenggaraan Umrah
Baru-baru ini Kementerian Agama RI berencana mengambil alih penyelenggaraan ibadah umrah yang selama ini dikelola pihak swasta. Menanggapi hal tersebut, Ketua komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa tanggung jawab utama Kementerian Agama adalah terkait peneyelenggaraan ibadah haji.

"Sebaiknya pemerintah fokus pada penyelenggaraan ibadah haji karena banyak yang harus dibenahi,” ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay di Jakarta. Ahad (13/12).

Manurut Saleh, jika umrah juga ditangani pemerintah, ia mengaku tidak memahami bagaimana mereka mengurus waktunya. "Karena ada lebih dari satu juta jamaah umrah dalam satu tahun. Sanggup nggak pemerintah mengelola itu. Padahal pegawainya terbatas," ujar Saleh.

Ia menjelaskan, Kementerian Agama juga belum memiliki payung hukum untuk mengelola penyelenggaraan ibadah umrah. Undang-undang mengatur, penyelenggaraan umrah dilaksanakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam hal ini pihak swasta bukan pemerintah.

Jika alasan Kementerian Agama mengambil alih penyelenggaraan umrah karena adanya kasus penipuan pada jamaah, seharusnya Kementerian Agama melakukan pembinaan pada travel umrah tersebut bukan mengambil alih penyelenggaraan ibadah umrah.

Penyelenggaraan Umrah

Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ahda Barori, rencana pemerintah untuk mengambil alih penyelenggaraan ibadah umrah sudah bulat bukan lagi wacana, katanya kepada redaksi di Jakarta.

Pemerintah tetap akan mengambilalih penyelenggaraan umrah meski ada penolakan dari beberapa penyelenggara haji khusus dan umrah, tambah dia.

Terlebih lagi, ia menjelaskan, sudah ada dukungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membentuk direktorat penyelenggaraan ibadah umrah.

Ia menjelaskan, pemerintah memutuskan mengambilalih penyelenggaraan pelayanan ibadah umrah karena sering mendapat laporan mengenai jemaah umrah yang terlantar, tidak terlayani dengan baik, saat di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

“Kemenag juga mendapat desakan dari masyarakat. Pemerintah harus ambil alih penyelenggaraan umrah,” kata Ahda, yang yakin pemerintah bisa menyediakan pelayanan ibadah umrah lebih baik.

Saat ini, Jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tercatat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, menurut Ahda, sekitar 266 perusahaan.

jumrahonline | jumrah.com