Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diminta menerapkan sistem syariah dalam mengelolanya agar tidak melenceng dari nilai dan ajaran Islam. Selain itu, dana diusulkan untuk diinvestasi karena diatas Rp 40 triliun.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil mengatakan selama ini dana setoran awal haji sebesar Rp 25 juta masuk dalam deposito sebelum digunakan untuk menutupi kebutuhan biaya haji termasuk operasional.
"Selama ini dana tersebut diinvestasikan deposito di perbankan syariah dan Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk)," katanya di Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Menurut dia, pemerintah saat ini mengarahkan supaya diinvestasikan ke bidang infrastruktur namun tetap mengikuti syarat-syarat tertentu yakni dikelola secara syariah dan harus prudence.
"Karena uangnya tiap tahun akan dipakai untuk pelaksanaan haji, kini oleh pemerintah diarahkan untuk diinvestasikan ke bidang infrastruktur," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan BPKH harus diisi oleh orang-orang yang profesional yakni mengerti dan memahami isu keuangan serta perbankan.
"Mereka harus mampu bersinergi dengan birokrasi serta memiliki hubungan baik dengan Arab Saudi. Karena tujuannya untuk melobi dan memiliki nilai tawar terhadap Indonesia," katanya.
jumrahonline | jumrah.com