,

PR Untuk Kemenag: Badan Pengelolaan Keuangan Haji

Publik mungkin masih ingat pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang menyebutkan pihaknya sudah harus mempersiapkan regulasi Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang keuangan haji.

PR Kemenag: Badan Pengelolaan Keuangan Haji
Publik mungkin masih ingat pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang menyebutkan pihaknya sudah harus mempersiapkan regulasi Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang keuangan haji.

Sejak UU tersebut dinyatakan berlaku, 17 Oktober 2014, Kementerian Agama (Kemenag) sudah harus membentuk BPKH. Sebab, amanah dari UU tersebut bunyinya demikian. Pasal 57 dari UU No. 34 tahun 2014 menyatakan,

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang Undang ini diundangkan. Pasal 58, BPKH harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Dan pada Pasal 59 UU tersebut ditegaskan, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak terbentuknya BPKH, semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum atas Keuangan Haji beserta kekayaannya beralih menjadi aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum BPKH.


Realitasnya kini, sudah hampir setahun badan tersebut belum terlihat wujudnya. Padahal, untuk mewujudkan amanat dari UU tersebut diperlukan satu proses dan membutuhkan waktu cukup lama.

Salah satunya membuat Peraturan Pemerintah (PP) dari UU bersangkutan, selanjutnya membentuk tim panitia seleksi untuk mengisi badan tersebut.

Merealisasikan badan tersebut kini menjadi "pekerjaan rumah" (PR) bagi jajaran Kemenag. Keinginannya, memang, makin cepat makin baik. Tapi, bukan berarti belum terbentuknya BPKH jajaran Kemenag tidak berbuat apa-apa alias diam.

"Kami sudah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya," ungkap Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Achmad Gunaryo kepada Antara, terkait belum terwujudnya BPKH.

PP sebagai turunan dari UU Nomor 34 tahun 2014 itu, kata Gunaryo, sudah dibuat dan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Tentang hasilnya, hingga kini tak terlihat wujudnya, itu di luar batas kewenangannya.

Secara pribadi, pihaknya berkeinginan agar hal itu secepatnya terwujud mengingat penyelenggaraan ibadah haji ke depan harus terus menerus diperbaiki.

Agar kinerja Kemenag ke depan makin baik, sudah dipastikan kementerian itu tak akan lagi mengelola keuangan haji tetapi sebagai penyelenggara ibadah haji.

Itu berarti, pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemisahannya akan semakin jelas. "Struktur, kelembagaan dan susunan dewan komisaris termasuk dewan pengawasnya sudah harus terbentuk. Sesuai amanat dari UU itu," katanya menjelaskan.


jumrahonline | jumrah.com