Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin menilai Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) harus sudah terbentuk pada tahun ini. Hal ini dikarenakan sesuai amanah Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.
"Kita berpatokan pada undang-undang yang disahkan tahun 2014. Itu artinya paling lambat setelah satu tahun diundangkan itu sudah harus terbentuk BPKH," ujar Ade Marfuddin kepada redaksi, Jumat (18/12).
Ia menjelaskan, jika BPKH belum terbentuk maka kesiapan pemerintah dalam mentaati undang-undang perlu dipertanyakan. Menurutnya, persiapan dalam proses pembentukan BPKH tidak terlalu sulit jika pemerintah memiliki keinginan untuk mentaati undang-undang yang ada.
Keberadaan badan ini dinilai begitu krusial. Sehingga tidak ada alasan bagi Kementerian Agama untuk menundanya.
Dengan adanya badan ini, dia mengatakan, maka dapat membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan keuangan haji dan membantu pemerintah dalam menetapkan BPIH serta menyelesaikan kontrak yang harus dikaji ulang. Dengan demikian dana haji dapat dikelola dengan baik dan diinvestasikan.
Ade menambahkan, BPKH haruslah berisikan orang-orang yang paham akan ibadah haji, investasi dan syariah. Jangan sampai BPKH diisi oleh orang yang hanya merepresentasikan ormas tertentu saja namun tidak paham fungsi dan kinerjanya.
jumrahonline | sumber: republika.co.id
tajuk
BPKH Harus Sudah Terbentuk Tahun Ini
Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin menilai Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) harus sudah terbentuk pada tahun ini. Hal ini dikarenakan sesuai amanah Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.