Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menerapkan sistem syariah dalam pengelolaannya. Hal itu agar pengelolaan dana tidak melenceng dari nilai dan ajaran Islam.
Selama ini, dana setoran awal haji sebesar Rp 25 juta masuk dalam deposito, sebelum digunakan untuk menutupi kebutuhan biaya haji, termasuk operasional.
“Selama ini dana tersebut diinvestasikan deposito di perbankan syariah dan Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk),” kata Djamil dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Kini oleh pemerintah diarahkan untuk diinvestasikan ke bidang infrastruktur. Hal ini bisa saja dan memungkinkan diiinvestaskan ke infrastruktur, namun dengan beberapa syarat, yaitu dikelola secara syariah.
“Karena uangnya tiap tahun akan dipakai untuk pelaksanaan haji,” kata dia.
Meski begitu, Djamil memastikan, Kemenag tetap menyediakan dana cadangan yang dialokasikan untuk persiapan haji. “Saya mengharapkan BPKH dihuni orang-orang profesional, memiliki feeling investasi kuat dan integritas tinggi,” harap dia.
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay berharap, BPKH nantinya diisi orang-orang profesional, yakni mengerti dan memahami isu keuangan dan perbankan.
“Mereka yang masuk di BPKH harus mampu bersinergi dengan birokrasi, juga memiliki hubungan baik dengan Arab Saudi. Tujuannya untuk melobi dan memiliki nilai tawar terhadap Indonesia,” kata Saleh.
Apalagi, sambung dia, keberadaan BPKH bertujuan menjadikan pengelolaan dana haji lebih terbuka. Nantinya jika masyarakat ingin mengetahui tentang keuangan haji dapat menanyakannya kepada BPKH.
“Atau, BPKH bisa melaporkan pengelolaan keuangan haji kepada masyarakat,” ucap Saleh.
jumrahonline | jumrah.com