Kemenag: Akun Twitter Panduan Berhaji 2015

Kementerian Agama selaku Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) membuat akun khusus di media sosial Twitter terkait panduan berhaji. Akun @bimbadmkh2015 dibuat untuk membimbing masyarakat, khususnya jemaah haji tahun ini agar menjadi haji yang mabrur.

Akun Twitter untuk Panduan Berhaji
Kementerian Agama selaku Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) membuat akun khusus di media sosial Twitter terkait panduan berhaji. Akun @bimbadmkh2015 dibuat untuk membimbing masyarakat, khususnya jemaah haji tahun ini agar menjadi haji yang mabrur.

"Twitter-nya mulai hari ini. Silakan follow (ikuti)," kata Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan Pengawasan Kelompok Bimbingan PPIH Arab Saudi 1436H/2015M, Tawwabuddin Muhammad Mulyana di Mekah, seperti dikutip dari Antara, Jumat (28/8/2015).


Akun twitter tersebut, lanjut dia, bersifat interaktif dan bisa menjadi sarana konsultasi bimbingan ibadah haji. Konten dari twitter tersebut dicuit oleh Guru Besar Ilmu Quran dan Tafsir UIN Sunan Ampel, Surabaya, Profesor Aswadi.
"Twitter tersebut akan berisi mulai dari persiapan dan pelaksanaan ibadah haji, sampai pada pengembangannya," kata Prof Aswadi.

Ketiga hal tersebut dianggap perlu untuk kesempurnaan dan manfaat haji bagi masyarakat. Melalui persiapan yang matang, kata dia, akan membantu jemaah siap menghadapi tantangan dalam pelaksanaan haji, sehingga proses haji bisa dilaksanakan secara sempurna.

Kemudian pengembangannya, kata Aswadi, merupakan bagian dari manfaat berhaji bagi masyarakat. "Setelah mendapatkan kenikmatan dan kebaikan dari berhaji harus ditularkan kepada banyak orang," ujarnya.

Pemanfaatan sosial media dengan menggunakan telepon pintar tersebut merupakan upaya PPIH membantu jemaah calon haji Indonesia yang dalam waktu dekat, yaitu tanggal 30 Agustus, akan memasuki Mekah secara bertahap dari Madinah.

Diharapkan dengan twitter itu jamaah semakin paham tentang berbagai ketentuan seperti rukun, wajib, dan sunnah haji, karena kata dia, bila ada rukun yang terlewat maka ibadah haji tidak sah.

kompas.com