Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Muhajirin Yanis menerangkan, travel-travel pelanggar undang-undang akan diumumkan setelah lebaran. Langkah itu diambil agar masyarakat mengetahui pemerintah serius menindak travel-travel tak berijin.
“Termasuk penyelenggara umrah (travel-travel) berizin yang membantu pemberangkatan calon jemaah umrah dari travel tak berizin akan ditindak tegas,“ ujar Muhajirin Yanis, di kantor Kementerian Agama Pusat, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa malam (14/07).
Perlu diketahui, Februari lalu, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sejumlah pemanggilan dan pemeriksaan kepada sejumlah perusahaan penyelenggara umrah berizin. Atas laporan jemaah yang merasa dirugikan tersebut, pemerintah langsung melakukan langkah cepat membentuk tim khusus penindakan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ada sekitar 7 perusahaan penyelenggara umrah berizin yang dipanggil dan diperiksa Kemenag. Selain itu, 6 penyelenggara umrah tak berizin juga sudah dilaporkan Kemenag ke Bareskrim Mabes Polri.
“Proses hukum terhadap perusahaan penyelenggara umrah berizin maupun tak berizin terus jalan. Habis lebaran tim khusus penegakan hukum mulai menyisir penyelenggara umrah tak berizin yang berani beroperasi dengan terang-terangan di wilayah Republik Indonesia.
Salah satu tugas tim khusus adalah mengumpulkan bukti-bukti pendukung permulaan yang cukup agar bisa dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri,” tegas Muhajirin.
sumber: haji.kemenag.go.id
tajuk
Pemerintah Segera Umumkan Travel Pelanggar UU
Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Muhajirin Yanis menerangkan, travel-travel pelanggar undang-undang akan diumumkan setelah lebaran. Langkah itu diambil agar masyarakat mengetahui pemerintah serius menindak travel-travel tak berijin.