Komisi VIII: Pemerintah Harus Segera Tindak Lanjuti UU Pengelolaan Keuangan Ibadah Haji

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa mengatakan bahwa hingga kini biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) belum ditetapkan, meskipun besaran BPIH sebenarnya sudah disepakati antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama. Oleh sebab itu, Ledia berharap agar Keputusan Presiden bisa segera diterbitkan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa mengatakan bahwa hingga kini biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) belum ditetapkan, meskipun besaran BPIH sebenarnya sudah disepakati antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama. Oleh sebab itu, Ledia berharap agar Keputusan Presiden bisa segera diterbitkan.

“Belum, 'bola' ada di tangan pemerintah sekarang,” tegasnya saat dihubungi redaksi di Jakarta.


Ledia menjelaskan, bahwa pihaknya meminta pemerintah untuk tegas dan segera menindaklanjuti implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Ia mengaku, bahwa Komisi VIII DPR sejak awal telah memperingatkan Menteri Agama untuk mengawal hadirnya Keppres pasca penetapan BPIH disepakati.

“Kita sudah mewanti-wanti sejak penetapan BPIH disepakati agar Menag mengawal betul keluarnya Keppres,” ujarnya.

Dia menambahkan, komponen dalam Keppres tersebut terkait dengan pelunasan pembayaran ibadah haji. Sehingga dapat diketahui siapa saja yang sudah melunasi pembayaran dan berhak untuk melaksanakan ibadah haji. Adanya Keppres ini juga dapat menjadi penjagaan untuk meminimalisir adanya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang nakal.

“Keppres itu terkait pembayaran pelunasan. Dari situ baru ketahuan siapa yang sudah boleh melunasi siapa yang belum,” terangnya.
jumrahonline